User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:502pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 502/PJ.52/2005

                            TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS HADIAH (IMPOR) RADIO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal xxxx hal Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagia berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Yayasan Saudara melakukan impor radio yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada 
        gereja-gereja di Indonesia sebagai sarana penunjang pembinaan ibadah umat Kristiani di 
        Indonesia serta tidak untuk diperjualbelikan. Impor radio tersebut merupakan barang kiriman 
        hadiah dari XXXX.
    b.  Saudara juga melampirkan Surat Rekomendasi Pembebasan Pembayaran PPN dan PPh Pasal 
        22 Impor dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Departemen Agama. 
    c.  Surat tersebut merupakan surat lanjutan dari surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx tentang 
        Pembebasan PPN untuk Impor Barang Donasi yang telah kami jawab dengan surat Nomor : 
        S-399/PJ.52/2005 tanggal 12 Mei 2005.
    d.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan 
        Nilai (PPN) atas impor radio dimaksud.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang 
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor 
        Barang Kena Pajak yang  Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk telah diubah dengan 
        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa : 
        Pasal 2 ayat (1)       :    Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
                    atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                    perpajakan yang berlaku;
            Pasal 2 ayat (2)       :    Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagai Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                    Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
            Pasal 2 ayat (3) C    :     Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah : barang kiriman 
                    hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau 
                    kebudayaan;
            Pasal 3               :     Tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai 
                    dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 
                    sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan 
        Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 huruf d        :     Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah 
                    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah 
                    barang  yang diperlukan untuk ibadah seperti tikar sembahyang, 
                    permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci;
        Pasal 2              :      Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                    1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
        Pasal 3 ayat (1)      :      Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, 
                    sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri 
                    Keuangan;
        Pasal 3 ayat (3)      :      Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum 
                    ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan 
                    keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan 
                    permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai 
                    lampiran :
                                    a.  rincian dan jumlah jenis barang yang diminta pembebasan 
                        bea masuk; beserta nilai pabeannya;
                                    b.  surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift 
                        certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah 
                        kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak 
                        menggunakan devisa Indonesia;
                                    c.  rekomendasi dari departemen teknis terkait;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Hadiah (impor) berupa radio yang dikirim oleh XXX kepada xxxx tidak termasuk dalam 
        kategori barang kiriiman untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan 
        sehingga atas hadiah (impor) tersebut tidak dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM, PPN dan PPn BM yang terutang harus disetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan 
        yang berlaku.
    b.  Tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang 
        Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur 
        Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur, 

ttd.

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/502pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1