User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:502pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 502/PJ.5/1990

                            TENTANG

            PPN ATAS PEMBANGUNAN PROYEK TERMINAL BATUBARA TARAKAN 
                     OLEH BALLAST NEEDAM INTERNATIONAL B.V

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Ballast Needam International B.V. (BNI BV) Nomor XXX tanggal 7 Maret 1990 
perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  BNI. BV. adalah Pengusaha Kena Pajak dengan NPWP : 1.062.919.4-68 yang melakukan kontrak 
    pembangunan konstruksi dengan PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) (PT. BA) untuk 
    membangun terminal Batubara Tarakan di Lampung. Proyek ini adalah proyek non DIP yang dibiayai 
    dengan dana bantuan Luar Negeri dan dana Rupiah.

2.  Pengenaan PPN khususnya yang berkaitan dengan masalah Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    dana bantuan Luar Negeri diatur dalam :
    2.1.    Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 jo. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
        678/KMK.01/1985 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/1986, Direktur
        Jenderal Anggaran Nomor : SE-130/A/1986, Direktur Jenderal Bea & Cukai Nomor : 
        SE-01/BC/1986, yaitu atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka Proyek Pemerintah yang 
        dibiayai dengan dana bantuan Luar Negeri, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.

    2.2.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985 jo. Surat Menteri Keuangan Nomor 
        S-928/KMK.01/1987 yaitu atas penyerahan jasa pemborongan/konstruksi dalam rangka 
        Project Aid tetap terutang PPN.

3.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa adalah nilai penggantian.
    Karena atas impor Barang Kena Pajak telah dilunasi PPN-nya melalui fasilitas PPN Ditanggung 
    Pemerintah seperti dimaksud dalam butir 2.1. di atas (Pajak Masukan ini tidak dapat dikreditkan), 
    maka Dasar Pengenaan Pajak dihitung tidak lagi dari seluruh nilai kontrak yang terdiri dari impor dan 
    penyerahan jasa, melainkan hanya dari nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor.

    Dengan demikian, dana yang dimintakan dari Pemerintah untuk melunasi pembayaran PPN (Pajak 
    Keluaran) yang terutang hanyalah sebesar nilai kontrak dikurangi nilai impor.

    Oleh karenanya maka berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak kepada PT. Tambang Batubara 
    Bukit Asam (Persero) No. S-1186/PJ.32/1988 tanggal 13 Juli 1988 ditegaskan bahwa Dasar Pengenaan 
    Pajak dihitung sebesar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor yang PPN-nya Ditanggung 
    Pemerintah.

4.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 22 
    Tahun 1985 dikatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Keluaran dalam rangka pajak yang sama. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dapat mengkreditkan 
    Pajak Masukan dalam masa pajak yang sama dapat mengajukan permohonan kepada Direktur 
    Jenderal Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama.
    Dalam tahun 1988 dan tahun 1989, BNI. BV. telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dalam masa 
    pajak yang tidak sama tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Jumlah Pajak Masukan yang 
    telah dikreditkan tersebut adalah:

        Tahun 1988      : Rp. 620.142.556,42
        Tahun 1989      : Rp.   74.730.354,36
                      -----------------------  +
                      Rp. 694.872.910,78

5.  Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di atas harap Saudara berpedoman pada :
    5.1.    Surat Direktur Jenderal Pajak kepada PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) No. 
        S-1186/PJ.32/1988 tanggal 13 Juli 1988 yang menegaskan bahwa PPN (Pajak Keluaran) 
        dihitung dari nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah. 
        Untuk itu diminta agar Saudara meneliti nilai impor yang PPN-nya DItanggung Pemerintah 
        sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.01/1985.

    5.2.    Terhadap Pajak Masukan tahun 1988 dan tahun 1989 yang terlambat dikreditkan/tidak dapat 
        dikreditkan dalam masa pajak yang sama disetujui untuk dikreditkan dalam masa pajak yang 
        tidak sama dengan catatan sebagai berikut :
        5.2.1.  Pajak Masukan tersebut dikreditkan masih dalam tahun pajak (tahun takwim atau 
            tahun buku) yang bersangkutan.
        5.2.2.  Pajak Masukan tersebut belum dimasukkan sebagai unsur biaya dalam Neraca dan 
            Daftar Rugi/Laba tahun pajak yang bersangkutan.
        5.2.3.  Pajak Masukan tersebut tergolong Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, satu dan 
            lain dengan memperhatikan Surat Edaran No. SE-09/PJ.3/1988 tanggal 7 Maret 1988 
            (Seri PPN - 111).

6.  Apabila PPN terlanjur dibayar berdasarkan seluruh nilai kontrak, maka sejumlah PPN atas impor yang 
    PPN-nya Ditanggung Pemerintah, dikembalikan sebagai pajak yang tidak terutang.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/502pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1