User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:502pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    8 Maret 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 502/PJ.51/1993

                            TENTANG

              PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR DARI DANA HIBAH PEMERINTAH JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Desember 1992 perihal Permohonan Pembebasan 
PPn BM atas pembelian kendaraan roda 4 dan roda 2 berasal dari dana Pemerintah Jepang, dapat kami 
beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 402/KMK.04/1985 dan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1322/MK.04/1992  tanggal 
    22 Oktober 1992, PPN dan PPn BM atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar 
    Negeri atau Hibah dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan 
    untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, atas penyerahan atau 
    impor kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya tidak melebihi 200 cc 
    dan kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, sedan, mobil balap, station wagon 
    dan jeep terutang PPn BM kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan kendaraan dinas 
    ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan.

3.  Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    1285/KMK.04/1991, atas penyerahan chassis yang akan diubah menjadi minibus oleh Agen Tunggal 
    Pemegang Merk (ATPM) terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan 
    Pajak, yaitu sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri sebesar 25% (dua puluh lima persen) 
    dari harga jual chassis.

4.  Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991, PPn BM yang telah 
    dibayar tersebut pada butir 2 dapat dimintakan pengembalian/restitusi, apabila kendaraan bermotor 
    tersebut digunakan untuk angkutan umum dan angkutan barang.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pembelian kendaraan bermotor oleh Proyek 
    Pemberantasan Penyakit Yang Ditularkan Binatang dari Ditjen PPM dan PPL Departemen Kesehatan 
    sebanyak :
    a.  9 (sembilan) unit pick up Daihatsu dari PT. XYZ, Jl. A  Jakarta Utara, terutang PPN dan tidak 
        terutang PPn BM sepanjang penggunaan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan 
        barang;
    b.  6 (enam) unit minibus Toyota Kijang dari PT. ABC, Jl. B Jakarta, tetap terutang PPN dan 
        PPn BM;
    c.  109 (seratus sembilan) unit sepeda motor Honda dari PT PQR, Jl. C Jakarta, terutang PPN dan 
        tidak terutang PPn BM sepanjang sepeda motor tersebut mempunyai tenaga mesin yang isi 
        silindernya kurang dari 200 cc.

6.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985, PPN dan PPn BM yang 
    terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut diatas harus dibayar dengan dana yang 
    disediakan oleh Ditjen PPM dan PPL Departemen Kesehatan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/502pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1