peraturan:sdp:502pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 502/PJ.51/1993 TENTANG PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR DARI DANA HIBAH PEMERINTAH JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Desember 1992 perihal Permohonan Pembebasan PPn BM atas pembelian kendaraan roda 4 dan roda 2 berasal dari dana Pemerintah Jepang, dapat kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985 dan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, PPN dan PPn BM atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya tidak melebihi 200 cc dan kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, sedan, mobil balap, station wagon dan jeep terutang PPn BM kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan. 3. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991, atas penyerahan chassis yang akan diubah menjadi minibus oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, yaitu sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual chassis. 4. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991, PPn BM yang telah dibayar tersebut pada butir 2 dapat dimintakan pengembalian/restitusi, apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk angkutan umum dan angkutan barang. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pembelian kendaraan bermotor oleh Proyek Pemberantasan Penyakit Yang Ditularkan Binatang dari Ditjen PPM dan PPL Departemen Kesehatan sebanyak : a. 9 (sembilan) unit pick up Daihatsu dari PT. XYZ, Jl. A Jakarta Utara, terutang PPN dan tidak terutang PPn BM sepanjang penggunaan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang; b. 6 (enam) unit minibus Toyota Kijang dari PT. ABC, Jl. B Jakarta, tetap terutang PPN dan PPn BM; c. 109 (seratus sembilan) unit sepeda motor Honda dari PT PQR, Jl. C Jakarta, terutang PPN dan tidak terutang PPn BM sepanjang sepeda motor tersebut mempunyai tenaga mesin yang isi silindernya kurang dari 200 cc. 6. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut diatas harus dibayar dengan dana yang disediakan oleh Ditjen PPM dan PPL Departemen Kesehatan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/502pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1