peraturan:sdp:501pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 501/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN DISPENSASI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 April 2005 hal sebagaimana tersebut di atas dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas kendaraan sedan Ford Laser dengan nomor polisi B YX tahun 1992 yang pada saat perolehannya mendapatkan fasilitas penundaan PPN dengan KET-1898/PJ.53/1992. Adapun sedan tersebut adalah bekas taxi PT Hero Lintas Piranti yang beroperasi dari tahun 1992 sampai dengan tahun 2003. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, antara lain mengatur bahwa : a.1. Pasal 9 ayat (1), Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing- masing jenis Pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya Pajak atau Masa Pajak berakhir; a.2. Pasal 22 ayat (1), hak untuk melakukan penagihan pajak, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampauwaktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. b. Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 tentang Penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusaha Tertentu, antara lain mengatur bahwa : b.1. Pasal 1 angka 1, pengusaha tertentu adalah pengusaha dalam rangka Undang- undang Penanaman Modal Asing atau Undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak di bidang usaha, yaitu : perhotelan, perkantoran, pusat perbelanjaan, angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk kapal ikan. b.2. Pasal 2, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terhutang. c. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.04/1987 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Modal oleh Pengusaha Tertentu, mengatur bahwa, atas Impor Barang Modal yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 diberikan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk jangka waktu menurut Daftar Laporan Keputusan ini. Adapun daftar Lampiran mengatur tentang : c.1. Jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPnBM atas Impor Barang Modal : Barang Modal Yang Termasuk Dalam : Jangka Waktu Penundaan Pembayaran __________________________________________________________________ Golongan I 1 Tahun Golongan II 2 Tahun Golongan III 3 Tahun __________________________________________________________________ Jangka waktu penundaan pembayaran dihitung sejak perusahaan mulai berproduksi komersial. c.2. Penggolongan Barang Modal dalam golongan I,II dan III sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan jo. Keputusan Menteril Keuangan Nomor : 826/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984. d. Dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 961/KMK.04/1983 tentang Penentuan Jenis-jenis Harta Dalam Masing-masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 826/KMK.04/1984, taksi termasuk Golongan I. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM, maka PPN dan PPnBM yang ditunda wajib dibayar kembali selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhirnya masa penundaan. b. Berdasarkan SKET PPN Ditunda Nomor : KET-1898/PJ.53/92 tanggal 29 September 1992, serta SKET PPn Ditulnda No. : KET-1899/PJ.53/1992 tanggal 29 September 1992, PPN dan PPnBM yang ditunda atas impor 120 unit CKD Ford Laser 1300 cc dimaksud harus dibayar pada tahun 1993. c. Namun demikian, apabila PPN yang ditunda dimaksud sampai saat ini belum dilunasi, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan, telah daluwarsa penagihanya. d. Dengan demikian, Saudara tidak perlu membayar PPN dan PPnBM yang ditunda sepanjang sedan ford uang Saudara beli merupakan sedan Ford yang diimpor tahun 1992 sebagaimana diuraikan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD). Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd. A. Sjarifudiin Alsah NIP. 06004464 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
peraturan/sdp/501pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1