User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:501pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     06 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 501/PJ.52/2005

                            TENTANG

                     PERMOHONAN DISPENSASI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 April 2005 hal sebagaimana tersebut di atas dapat kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas kendaraan sedan Ford Laser dengan nomor 
    polisi B YX tahun 1992 yang pada saat perolehannya mendapatkan fasilitas penundaan PPN dengan 
    KET-1898/PJ.53/1992. Adapun sedan tersebut adalah bekas taxi PT Hero Lintas Piranti yang beroperasi 
    dari tahun 1992 sampai dengan tahun 2003.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000, antara lain mengatur bahwa :
            a.1.    Pasal 9 ayat (1), Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran 
            dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-
            masing jenis Pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya Pajak 
            atau Masa Pajak berakhir;
        a.2.    Pasal 22 ayat (1), hak untuk melakukan penagihan pajak, denda, kenaikan, dan 
            biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampauwaktu 10 (sepuluh) tahun terhitung 
            sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau 
            Tahun Pajak yang bersangkutan.

    b.      Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 tentang Penundaan pembayaran Pajak 
        Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh 
        Pengusaha Tertentu, antara lain mengatur bahwa :
            b.1.       Pasal 1 angka 1, pengusaha tertentu adalah pengusaha dalam rangka Undang-
            undang Penanaman Modal Asing atau Undang-undang tentang Penanaman Modal 
            Dalam Negeri yang bergerak di bidang usaha, yaitu : perhotelan, perkantoran, pusat 
            perbelanjaan, angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk 
            kapal ikan.
            b.2.       Pasal 2, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah yang terutang atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 
            ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan 
            memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan 
            Nilainya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terhutang.

    c.      Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.04/1987 tentang Tata Cara Penundaan 
        Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor 
        Barang Modal oleh Pengusaha Tertentu, mengatur bahwa, atas Impor Barang Modal yang 
        mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa yang dilakukan oleh
        Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 37 
        Tahun 1986 diberikan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah untuk jangka waktu menurut Daftar Laporan Keputusan ini. Adapun daftar 
        Lampiran mengatur tentang :
        c.1.    Jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPnBM atas Impor Barang Modal :

            Barang Modal Yang Termasuk Dalam :  Jangka Waktu Penundaan Pembayaran 
            __________________________________________________________________
            Golongan I                      1 Tahun 
            Golongan II                         2 Tahun 
            Golongan III                        3 Tahun 
            __________________________________________________________________

            Jangka waktu penundaan pembayaran dihitung sejak perusahaan mulai berproduksi 
            komersial.

        c.2.    Penggolongan Barang Modal dalam golongan I,II dan III sesuai dengan Keputusan 
            Menteri Keuangan Nomor : 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang 
            Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-masing Golongan Harta Untuk Keperluan 
            Penyusutan jo. Keputusan Menteril Keuangan Nomor : 826/KMK.04/1984 tanggal 
            9 Agustus 1984.

    d.  Dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 961/KMK.04/1983 tentang Penentuan 
        Jenis-jenis Harta Dalam Masing-masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 826/KMK.04/1984, 
        taksi termasuk Golongan I.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    a.      Terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM, maka 
        PPN dan PPnBM yang ditunda wajib dibayar kembali selambat-lambatnya tanggal 15 bulan 
        berikutnya sejak berakhirnya masa penundaan.
    b.      Berdasarkan SKET PPN Ditunda Nomor : KET-1898/PJ.53/92 tanggal 29 September 1992, 
        serta SKET PPn Ditulnda No. : KET-1899/PJ.53/1992 tanggal 29 September 1992, PPN dan 
        PPnBM yang ditunda atas impor 120 unit CKD Ford Laser 1300 cc dimaksud harus dibayar 
        pada tahun 1993.
    c.      Namun demikian, apabila PPN yang ditunda dimaksud sampai saat ini belum dilunasi, maka 
        sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Pepajakan, telah daluwarsa penagihanya.
    d.      Dengan demikian, Saudara tidak perlu membayar PPN dan PPnBM yang ditunda sepanjang 
        sedan ford uang Saudara beli merupakan sedan Ford yang diimpor tahun 1992 sebagaimana 
        diuraikan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD).

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur    

ttd.

A. Sjarifudiin Alsah 
NIP. 06004464

Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan;
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
peraturan/sdp/501pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1