User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:501pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 501/PJ.52/2003

                            TENTANG

               PENEGASAN KEMBALI PENGENAAN PPN DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa:
    1.1.    Saudara mohon penjelasan dan penegasan apakah surat dari Direktur PPN dan PTLL Nomor : 
        S-1763/PJ.52/1999 tanggal 13 Juli 1999 tentang Pengenaan PPN di Kawasan Berikat, sampai 
        saat ini masih relevan.
    1.2.    Saudara melakukan transaksi dengan customer PT. ABC dengan NPWP     
        XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, sebuah perusahaan manufaktur pengolah bijih plastik yang berada   
        di Kawasan Berikat/EPTE. Customer tersebut membeli suku cadang untuk dipergunakan dalam 
        proses produksi. Atas transaksi tersebut, customer saudara tidak bersedia dipungut PPN 
        karena mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bea Cukai Nomor : XXX tanggal 17 Januari 2003 
        tentang Penegasan Pengertian Barang Modal dan Peralatan/Peralatan Pabrik sebagaimana 
        dimaksud dalam surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang 
        Kawasan Berikat yang menyatakan bahwa barang modal dan peralatan/peralatan pabrik yang 
        mendapat fasilitas adalah barang modal dan peralatan/peralatan pabrik termasuk suku 
        cadangnya yang digunakan dalam PKB/PDKB.

2.  Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan 
    Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    37/KMK.04/2002, diatur antara lain sebagai berikut:
    a.  Huruf b menyatakan atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan 
        langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan 
        penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
    b.  Huruf d menyatakan atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak 
        dipungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa:
    3.1.    Atas impor suku cadang yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi tidak dipungut 
        PPN sedangkan atas penyerahan suku cadang dari DPIL ke PDKB tetap dipungut PPN.
    3.2.    Mengingat suku cadang bukan merupakan BKP untuk diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat, 
        maka atas penyerahan suku cadang tersebut oleh BCA kepada PT. ABC tetap terutang PPN.
    3.3.    Sehubungan dengan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-1763/PJ.52/1999 tanggal 13 Juli 
        1999 perlu kami tegaskan bahwa sepanjang tidak ada perubahan peraturan yang menjadi 
        dasar surat penegasan tersebut, maka surat tersebut masih relevan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/501pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1