peraturan:sdp:501pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 501/PJ.52/2003 TENTANG PENEGASAN KEMBALI PENGENAAN PPN DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa: 1.1. Saudara mohon penjelasan dan penegasan apakah surat dari Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-1763/PJ.52/1999 tanggal 13 Juli 1999 tentang Pengenaan PPN di Kawasan Berikat, sampai saat ini masih relevan. 1.2. Saudara melakukan transaksi dengan customer PT. ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, sebuah perusahaan manufaktur pengolah bijih plastik yang berada di Kawasan Berikat/EPTE. Customer tersebut membeli suku cadang untuk dipergunakan dalam proses produksi. Atas transaksi tersebut, customer saudara tidak bersedia dipungut PPN karena mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bea Cukai Nomor : XXX tanggal 17 Januari 2003 tentang Penegasan Pengertian Barang Modal dan Peralatan/Peralatan Pabrik sebagaimana dimaksud dalam surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat yang menyatakan bahwa barang modal dan peralatan/peralatan pabrik yang mendapat fasilitas adalah barang modal dan peralatan/peralatan pabrik termasuk suku cadangnya yang digunakan dalam PKB/PDKB. 2. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, diatur antara lain sebagai berikut: a. Huruf b menyatakan atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. b. Huruf d menyatakan atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: 3.1. Atas impor suku cadang yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi tidak dipungut PPN sedangkan atas penyerahan suku cadang dari DPIL ke PDKB tetap dipungut PPN. 3.2. Mengingat suku cadang bukan merupakan BKP untuk diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat, maka atas penyerahan suku cadang tersebut oleh BCA kepada PT. ABC tetap terutang PPN. 3.3. Sehubungan dengan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-1763/PJ.52/1999 tanggal 13 Juli 1999 perlu kami tegaskan bahwa sepanjang tidak ada perubahan peraturan yang menjadi dasar surat penegasan tersebut, maka surat tersebut masih relevan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/501pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1