peraturan:sdp:501pj.5.21991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 April 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 501/PJ.5.2/1991 TENTANG PENYEDIAAN KEMASAN (BOTOL DAN KARTON) OLEH SOLE DISTRIBUTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 Nopember 1990 perihal penyediaan kemasan (botol dan karton) oleh distributor dan data perbandingan Harga Jual dan perhitungan PPN/PPn. BM terutang dengan cara lama dan cara baru dari Saudara tertanggal 25 Pebruari 1991, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Penyerahan botol dan krat oleh pabrikan kepada PT. XYZ atau kepada Sole Distributor terutang PPN. Demikian juga atas impor botol dan krat yang dilakukan oleh PT. XYZ, atau Sole Distributor, terutang PPN. 2. Penyetoran botol dan krat oleh PT. XYZ atau Sole Distributor dalam rangka tata niaga minuman sebagai sarana untuk distribusi dan pemasaran minuman yang oleh pembeli harus dikembalikan (returnable containers) adalah bukan Penyerahan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang PPN 1984. Masalah seperti ini telah ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Pengurus Asosiasi Minuman Ringan Indonesia no. S-1609/PJ.3/1987 tanggal 22 Juli 1987, yaitu bahwa botol dan krat (returnable containers) yang digunakan untuk distribusi minuman tidak merupakan unsur Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984. Dengan demikian jumlah Harga Jual yang dicantumkan dalam Faktur Penjualan maupun Faktur Pajak harus sama dan PPN/PPn. BM terutang atas jumlah Harga Jual tanpa botol dan krat. 3. Namun demikian apabila terdapat botol dan krat yang tidak dikembalikan dan yang jaminan diperhitungkan sebagai pembayaran harga botol dan krat yang tidak dikembalikan tersebut, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN dan PPn. BM adalah harga jual minuman berikut botol dan krat. Atas perhitungan uang jaminan tersebut harus dibuat Faktur Pajaknya dan PPN serta PPn. BM yang terutang harus disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam hal botol, krat dan atau karton disediakan oleh Sole Distributor dan proses pembotolan dan pengemasan dilakukan oleh Saudara (Pabrikan), maka Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan minuman (anggur obat) Bapak Djenggot kepada Sole Distributor adalah meliputi harga isi minuman ditambah dengan biaya pembotolan dan pengemasannya. 5. Dengan perubahan sistem penjualan dan distribusi seperti tersebut dalam surat Saudara diatas, maka sesuai dengan angka-angka contoh Saudara, perhitungan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak bagi Pabrikan dan Sole Distributornya menjadi sebagai berikut : a. Harga Jual Pabrikan Harga isi minuman (anggur obat kolesom B) = Rp. 5.310,- Biaya pembotolan dan pengemasan (asumsi) = Rp. 1.000,- ----------------- Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual) = Rp. 6.319,- PPN 10% (Pajak Keluaran) = Rp. 631,90 PPn. BM 10% = Rp. 631,90 ------------------ Harga yang diterima Pabrikan = Rp. 7.582,80 b. Harga Jual Sole Distributor. Harga perolehan = Rp 6.319,- Harga botol, krat dan atau karton = Rp 3.300,- Biaya + Laba = Rp 1.050,- ----------------- Dasar Pengenaan PPN (Harga Jual) = Rp 10.669,- PPN 10% x Rp 10.669,- (Pajak Keluaran) = Rp 1.066,90 PPn. BM telah dibayar pada tingkat Pabrikan = Rp 631,90 ------------------ Harga yang diterima Sole Distributor = Rp 12.367,00 6. Atas penjualan stock botol dan karton per 31 Desember 1990 kepada Sole Distributor terutang PPN, sesuai dengan Pasal 1 huruf d ke 1) Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dan PT. XYZ wajib untuk memungut PPN dan membuat Faktur Pajaknya. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak ini merupakan Pajak Masukan bagi Sole Distributor. 7. Dalam hal penetapan Harga Jual Sole Distributor sudah termasuk harga botol, krat dan atau karton sebagai satu kesatuan, maka sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian botol dan karton tersebut dapat dikreditkan. 8. Dalam hal antara Pabrikan dan Sole Distributor terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang PPN 1984, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menyesuaikan Harga Jual yang terjadi antara Pabrikan dan sole Distributor dengan harga pasar wajar yang berlaku pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut terjadi. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/501pj.5.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1