User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:501pj.5.21991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 April 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 501/PJ.5.2/1991

                            TENTANG

        PENYEDIAAN KEMASAN (BOTOL DAN KARTON) OLEH SOLE DISTRIBUTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 Nopember 1990 perihal penyediaan kemasan (botol 
dan karton) oleh distributor dan data perbandingan Harga Jual dan perhitungan PPN/PPn. BM terutang dengan 
cara lama dan cara baru dari Saudara tertanggal 25 Pebruari 1991, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut : 

1.  Penyerahan botol dan krat oleh pabrikan kepada PT. XYZ  atau kepada Sole Distributor terutang PPN. 
    Demikian juga atas impor botol dan krat yang dilakukan oleh PT. XYZ, atau Sole Distributor, terutang 
    PPN.

2.  Penyetoran botol dan krat oleh PT. XYZ atau Sole Distributor dalam rangka tata niaga minuman 
    sebagai sarana untuk distribusi dan pemasaran minuman yang oleh pembeli harus dikembalikan 
    (returnable containers) adalah bukan Penyerahan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang PPN 1984.

    Masalah seperti ini telah ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Pengurus Asosiasi 
    Minuman Ringan Indonesia no. S-1609/PJ.3/1987 tanggal 22 Juli 1987, yaitu bahwa botol dan krat 
    (returnable containers) yang digunakan untuk distribusi minuman tidak merupakan unsur Harga Jual 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984.

    Dengan demikian jumlah Harga Jual yang dicantumkan dalam Faktur Penjualan maupun Faktur Pajak 
    harus sama dan PPN/PPn. BM terutang atas jumlah Harga Jual tanpa botol dan krat.

3.  Namun demikian apabila terdapat botol dan krat yang tidak dikembalikan dan yang jaminan 
    diperhitungkan sebagai pembayaran harga botol dan krat yang tidak dikembalikan tersebut, maka 
    Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN dan PPn. BM adalah harga jual minuman berikut botol 
    dan krat.

    Atas perhitungan uang jaminan tersebut harus dibuat Faktur Pajaknya dan PPN serta PPn. BM yang 
    terutang harus disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.  Dalam hal botol, krat dan atau karton disediakan oleh Sole Distributor dan proses pembotolan dan 
    pengemasan dilakukan oleh Saudara (Pabrikan), maka Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan 
    Pajak atas penyerahan minuman (anggur obat) Bapak Djenggot kepada Sole Distributor adalah 
    meliputi harga isi minuman ditambah dengan biaya pembotolan dan pengemasannya.

5.  Dengan perubahan sistem penjualan dan distribusi seperti tersebut dalam surat Saudara diatas, maka 
    sesuai dengan angka-angka contoh Saudara, perhitungan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak 
    bagi Pabrikan dan Sole Distributornya menjadi sebagai berikut :

    a.  Harga Jual Pabrikan

        Harga isi minuman (anggur obat kolesom B)       = Rp. 5.310,-
        Biaya pembotolan dan pengemasan (asumsi)        = Rp. 1.000,-
                                    -----------------
        Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual)          = Rp. 6.319,-
        PPN 10% (Pajak Keluaran)                = Rp.    631,90
        PPn. BM 10%                         = Rp.    631,90
                                    ------------------
        Harga yang diterima Pabrikan                = Rp. 7.582,80

    b.  Harga Jual Sole Distributor.

        Harga perolehan                     = Rp  6.319,-
        Harga botol, krat dan atau karton           = Rp  3.300,-
        Biaya + Laba                        = Rp  1.050,-
                                    -----------------
        Dasar Pengenaan PPN (Harga Jual)            = Rp 10.669,-
        PPN 10% x Rp 10.669,- (Pajak Keluaran)          = Rp  1.066,90
        PPn. BM telah dibayar pada tingkat Pabrikan         = Rp     631,90
                                    ------------------
        Harga yang diterima Sole Distributor            = Rp 12.367,00

6.  Atas penjualan stock botol dan karton per 31 Desember 1990 kepada Sole Distributor terutang PPN, 
    sesuai dengan Pasal 1 huruf d ke 1) Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor
    22 Tahun 1985 dan PT. XYZ wajib untuk memungut PPN dan membuat Faktur Pajaknya. PPN yang 
    tercantum dalam Faktur Pajak ini merupakan Pajak Masukan bagi Sole Distributor.

7.  Dalam hal penetapan Harga Jual Sole Distributor sudah termasuk harga botol, krat dan atau karton 
    sebagai satu kesatuan, maka sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 
    1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian botol 
    dan karton tersebut dapat dikreditkan.

8.  Dalam hal antara Pabrikan dan Sole Distributor terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 Undang-undang PPN 1984, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menyesuaikan Harga 
    Jual yang terjadi antara Pabrikan dan sole Distributor dengan harga pasar wajar yang berlaku pada 
    saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut terjadi.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/501pj.5.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1