User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:500pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 500/PJ.42/2003

                            TENTANG

          PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Pada tanggal tertentu di antara periode pembayaran bunga obligasi (antara tanggal 
        pembayaran bunga sebelum tanggal pembayaran bunga berikutnya). Pemegang Rekening X 
        melakukan transaksi jual dan beli obligasi dengan nominal yang sama, sehingga pada hari itu 
        jumlah obligasi yang dimiliki tidak mengalami perubahan yaitu sejak awal kepemilikan 
        obligasi pada rekening efek dari pemegang obligasi tersebut (sub rekening). KSEI melakukan 
        penghitungan holding period sejak awal kepemilikan (berdasarkan prinsip FIFO). Hal ini 
        menimbulkan klaim dari pemegang obligasi karena menurut mereka terjadi pemotongan yang 
        lebih besar dari yang seharusnya yaitu : pada waktu penjualan obligasi mereka sudah kena 
        pemotongan dan pada waktu pembayaran bunga obligasi oleh emiten mereka dipotong atas 
        bunga sebesar holding period sejak awal kepemilikan.

    b.  Mereka mengklaim bahwa KSEI seharusnya hanya menghitung holding period sejak terjadi 
        transaksi beli karena pada waktu terjadi transaksi jual obligasi (walaupun dengan nilai 
        nominal yang sama dengan pembelian pada broker yang sama pula), mereka sudah dipotong 
        pajak atas bunga berjalan dan pajak transaksi.
        Saudara memberikan ilustrasi sebagai berikut :
                                    Recording
                                       Date

        [16/10/02]  [15/11/02]      [30/11/02]  [07/01/03]           [16/01/03]
                |           |                              |                      |
        ___________ _______________         ___________         ___________
        Awal        Pemegang Obligasi           KSEI menghitung    Pembayaran
        Kepemilikan Melakukan transaksi         pemotongan       bunga
        Pembayaran  jual untuk sejumlah         pajak berdasarkan  berikutnya
        bunga yang  nominal 10 miliar           holding period  
        lalu        dan transaksi beli          sejak tgl   
                untuk sejumlah              16/10/02 yaitu  
                nominal 10 miliar           90 hari
                juga pada broker            
                yang sama               
        ______      _______________         ______________   ____________

        Menurut pemegang obligasi tersebut penghitungan holding period atas nilai nominal 10 miliar 
        seharusnya dihitung dari tanggal 15 Nopember 2002 yaitu pada waktu menerima obligasi 
        dengan nominal 10 miliar hasil transaksi beli dari broker ABC dan karena pada tanggal yang 
        sama telah terjadi transaksi jual sehingga diasumsikan bahwa pada saat terjadi transaksi jual 
        rekeningnya sudah tidak ada posisi walaupun pada hari itu terjadi transaksi beli untuk jumlah 
        nominal yang sama sehingga seolah-olah seperti transaksi netting.

    c.  Saudara mohon penegasan mengenai permasalahan tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan 
    Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di 
    Bursa Efek, besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas bunga obligasi 
    dengan kupon (interest bearing bond) sebesar:
    1)  20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
    2)  20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak 
        Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri.
    dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.

3.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 tentang Tata 
    Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi yang 
    Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek sebagaimana diatur lebih lanjut 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ./2002, pemotongan Pajak Penghasilan 
    antara lain dilakukan oleh :
    a.  Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas bunga 
        yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/
        obligasi, dan atas diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon/
        obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
    b.  Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas bunga dan 
        diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;
    c.  Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi 
        langsung tanpa melalui pedagang perantara, atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima 
        atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Apabila transaksi dilakukan melalui broker atau dealer, maka pemotong pajak adalah broker 
        atau dealer yang bersangkutan;
    b.  Apabila transaksi dilakukan langsung tanpa melalui broker atau dealer, dan pihak pembeli 
        adalah bukan bank atau dana pensiun atau reksadana, dan obligasi yang diperjualbelikan 
        tersebut adalah dari jenis tanpa warkat (scriptless), maka dalam hal ini pemotong pajak 
        adalah KSEI;
    c.  Transaksi jual dan transaksi beli yang dilakukan oleh investor yang sama, meskipun dilakukan 
        pada tanggal yang bersamaan melalui broker yang sama dan dengan jumlah nominal yang 
        sama pula, merupakan dua transaksi yang terpisah dan untuk tujuan perpajakan tidak boleh 
        dilakukan "netting";
    d.  Masa kepemilikan (holding period) dalam hal penghitungan besarnya bunga yang menjadi 
        dasar pengenaan pajak adalah periode setelah tanggal jatuh tempo bunga terakhir sampai 
        dengan tanggal jatuh tempo bunga berikutnya, atau dalam hal obligasi baru dibeli/diperoleh 
        setelah tanggal jatuh tempo bunga terakhir, periode setelah tanggal pembelian/perolehan 
        obligasi sampai dengan tanggal jatuh tempo bunga berikutnya;
    e.  Relevansi penerapan metode FIFO dalam hal ini adalah berkenaan dengan obligasi tanpa 
        warkat (scriptless) yang dijual tetapi tidak diketahui obligasi mana yang akan dipilih. Namun 
        ketentuan penghitungan periode bunga tersebut pada huruf d tetap berlaku.

Demikian penegasan kami harap maklum.





DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/500pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1