peraturan:sdp:49pj.7522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 49/PJ.752/2003 TENTANG PENCEGAHAN WAJIB PAJAK/PENANGGGUNG PAJAK KELUAR DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan hasil evaluasi atas usulan pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak keluar dari wilayah Republik Indonesia yang kami terima, diketahui bahwa terdapat usulan yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Undang-undang Keimigrasian. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan kembali persyaratan dan kelengkapan data usulan pencegahan sebagai berikut: 1. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang: a. Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). b. Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. 2. Data yang harus dilengkapi dalam usulan a. Wajib Pajak Badan 1. Nama Wajib Pajak 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3. Alamat 4. Jumlah tunggakan 5. Nama Penanggung Pajak 6. NPWP Penanggung Pajak (jika ada) 7. Jabatan/Pekerjaan (Direktur Utama, Komisaris, dan Pengurus) 8. Alamat 9. Jenis Kelamin 10. Kewarganegaraan 11. Tanggal Lahir 12. Nomor KTP/Paspor b. Wajib Pajak Orang Pribadi 1. Nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak atau Ahli Waris 2. NPWP 3. Tanggal Lahir 4. Alamat Rumah 5. Alamat Kantor 6. Jabatan/Pekerjaan 7. Jenis Kelamin 8. Kewarganegaraan 9. Nomor KTP/Paspor 10. Jumlah tunggakan, tidak kurang dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 3. Usulan pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk diproses dan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Demikian disampaikan untuk diperhatikan sebagaimana mestinya. DIREKTUR ttd GUNADI
peraturan/sdp/49pj.7522003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1