User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:49pj.7522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 2003 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 49/PJ.752/2003

                            TENTANG

         PENCEGAHAN WAJIB PAJAK/PENANGGGUNG PAJAK KELUAR DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan hasil evaluasi atas usulan pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak keluar dari wilayah 
Republik Indonesia yang kami terima, diketahui bahwa terdapat usulan yang belum memenuhi persyaratan 
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Undang-undang 
Keimigrasian. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan kembali persyaratan dan kelengkapan data 
usulan pencegahan sebagai berikut:

1.  Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
    a.  Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
    b.  Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

2.  Data yang harus dilengkapi dalam usulan
    a.  Wajib Pajak Badan
        1.  Nama Wajib Pajak
        2.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
        3.  Alamat
        4.  Jumlah tunggakan
        5.  Nama Penanggung Pajak
        6.  NPWP Penanggung Pajak (jika ada)
        7.  Jabatan/Pekerjaan (Direktur Utama, Komisaris, dan Pengurus)
        8.  Alamat
        9.  Jenis Kelamin
        10. Kewarganegaraan
        11. Tanggal Lahir
        12. Nomor KTP/Paspor

    b.  Wajib Pajak Orang Pribadi
        1.  Nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak atau Ahli Waris
        2.  NPWP
        3.  Tanggal Lahir
        4.  Alamat Rumah
        5.  Alamat Kantor
        6.  Jabatan/Pekerjaan
        7.  Jenis Kelamin
        8.  Kewarganegaraan
        9.  Nomor KTP/Paspor
        10. Jumlah tunggakan, tidak kurang dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

3.  Usulan pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak up. 
    Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk diproses dan disampaikan kepada 
    Menteri Keuangan.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/49pj.7522003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1