peraturan:sdp:49pj.7522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 49/PJ.752/2003
TENTANG
PENCEGAHAN WAJIB PAJAK/PENANGGGUNG PAJAK KELUAR DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan hasil evaluasi atas usulan pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak keluar dari wilayah
Republik Indonesia yang kami terima, diketahui bahwa terdapat usulan yang belum memenuhi persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Undang-undang
Keimigrasian. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan kembali persyaratan dan kelengkapan data
usulan pencegahan sebagai berikut:
1. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
a. Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
b. Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
2. Data yang harus dilengkapi dalam usulan
a. Wajib Pajak Badan
1. Nama Wajib Pajak
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Alamat
4. Jumlah tunggakan
5. Nama Penanggung Pajak
6. NPWP Penanggung Pajak (jika ada)
7. Jabatan/Pekerjaan (Direktur Utama, Komisaris, dan Pengurus)
8. Alamat
9. Jenis Kelamin
10. Kewarganegaraan
11. Tanggal Lahir
12. Nomor KTP/Paspor
b. Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak atau Ahli Waris
2. NPWP
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Rumah
5. Alamat Kantor
6. Jabatan/Pekerjaan
7. Jenis Kelamin
8. Kewarganegaraan
9. Nomor KTP/Paspor
10. Jumlah tunggakan, tidak kurang dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
3. Usulan pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak up.
Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk diproses dan disampaikan kepada
Menteri Keuangan.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR
ttd
GUNADI
peraturan/sdp/49pj.7522003.txt · Last modified: by 127.0.0.1