peraturan:sdp:49pj.5322001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 49/PJ.532/2001 TENTANG PENJELASAN PENGENAAN TARIF PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 4 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. BGR adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Jasa Pergudangan, Jasa Pengurusan Transportasi (SPT) dan jasa lainnya, dan berkantor pusat di Jakarta serta memiliki beberapa kantor cabang di daerah. b. Sehubungan dengan kegiatan Jasa Eskpedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang juga dijalankan oleh PT. BGR, Saudara menguraikan : b.1. Jasa EMKL terdiri dari clearance dokumen, OPT/PBM (Ongkos Pelabuhan Tujuan/ Perusahaan Bongkar Muat), dermaga, retribusi, angkutan, handling in, dan sewa gudang transit; b.2. Untuk beberapa kontrak, jasa-jasa tersebut tidak dapat dipisahkan/dirinci satu persatu, sehingga tagihannya menjadi satu invoice. Sedangkan untuk beberapa kontrak yang lain, Jasa EMKL tersebut dapat dipisahkan dan dirinci unsur-unsur tagihannya (Jasa Sewa, Jasa Angkutan, Jasa Handling In, dan sebagainya); b.3. Khusus untuk Jasa Angkutan, PT. BGR menggunakan angkutan umum berupa truk yang menggunakan plat nomor polisi warna kuning; c. PT. BGR pernah memperoleh penegasan dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah (KPP PND) nomor S-112/WPJ.06/KP.0106/1999 tanggal 9 Juni 1999 dengan pokok penegasan : c.1. Atas Jasa EMKL yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan masing- masing unsurnya, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah sebesar nilai keseluruhan tagihan; c.2. Atas jasa Angkutan yang dapat dipisahkan unsur-unsurnya, maka Jasa Angkutan yang menggunakan truk angkutan umum (plat kuning) dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana penjelasan Pasal 4A Undang-undang PPN. Penegasan ini dijadikan dasar oleh PT. BGR dalam pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas jasa EMKL tersebut. d. Di samping penegasan pada butir b.4. di atas, PT. BGR cabang Medan juga memperoleh penegasan dari KPP Medan Utara bahwa atas penyerahan Jasa EMKL, baik yang dapat diuraikan/dirinci unsur tagihan atas angkutan umum dan unsur-unsur lainnya maupun yang tidak dapat diuraikan/dirinci unsur-unsur tagihannya, DPP-nya adalah sebesar nilai seluruh tagihan, termasuk juga unsur tagihan atas jasa angkutan umum. e. Berkenaan dengan adanya perbedaan penegasan dari kedua KPP tersebut, Saudara mohon penegasan dari kami tentang perlakuan PPN atas jasa angkutan umum dalam rangkaian kegiatan usaha EMKL. 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf n menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 huruf p menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. d. Pasal 4A menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, antara lain mengatur : a. Pasal 9 butir 9 menyatakan bahwa jasa di bidang angkutan umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. b. Pasal 18 menyatakan bahwa jasa di bidang angkutan umum antara lain meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta. 4. Butir 6 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 hal Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas penggunaan jasa angkutan umum (truk), sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 4 di atas, tidak dikenakan PPN. b. Dalam hal invoice yang Saudara terbitkan merupakan gabungan berbagai penyerahan jasa yang sebagian tidak terutang PPN (misalnya jasa angkutan umum) dan sebagian lagi terutang PPN, apabila jumlah tagihan atas jasa angkutan umum tidak dapat dipisahkan (tidak diketahui jumlahnya), maka PPN terutang atas seluruh nilai invoice. Namun demikian, apabila jumlah tagihan atas jasa angkutan umum dapat dipisahkan (diketahui jumlahnya), maka untuk menghitung DPP, nilai seluruh tagihan yang tercantum dalam invoice dapat dikurangi dengan penyerahan jasa yang tidak terutang PPN, yaitu sebesar pembayaran kepada perusahaan angkutan umum atas jasa angkutan umum tersebut yang didukung dengan bukti pembayarannya. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Utara
peraturan/sdp/49pj.5322001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1