User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:49pj.5322001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 49/PJ.532/2001

                             TENTANG

                   PENJELASAN PENGENAAN TARIF PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 4 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        a.      PT. BGR adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Jasa Pergudangan, Jasa 
        Pengurusan Transportasi (SPT) dan jasa lainnya, dan berkantor pusat di Jakarta serta 
        memiliki beberapa kantor cabang di daerah.     
        b.      Sehubungan dengan kegiatan Jasa Eskpedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang juga dijalankan 
        oleh PT. BGR, Saudara menguraikan :     
                b.1.        Jasa EMKL terdiri dari clearance dokumen, OPT/PBM (Ongkos Pelabuhan Tujuan/
            Perusahaan Bongkar Muat), dermaga, retribusi, angkutan, handling in, dan sewa 
            gudang transit;     
                b.2.        Untuk beberapa kontrak, jasa-jasa tersebut tidak dapat dipisahkan/dirinci satu 
            persatu, sehingga tagihannya menjadi satu invoice. Sedangkan untuk beberapa 
            kontrak yang lain, Jasa EMKL tersebut dapat dipisahkan dan dirinci unsur-unsur 
            tagihannya (Jasa Sewa, Jasa Angkutan, Jasa Handling In, dan sebagainya);     
                b.3.        Khusus untuk Jasa Angkutan, PT. BGR menggunakan angkutan umum berupa truk 
            yang menggunakan plat nomor polisi warna kuning;     
        c.      PT. BGR pernah memperoleh penegasan dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara 
        dan Daerah (KPP PND) nomor S-112/WPJ.06/KP.0106/1999 tanggal 9 Juni 1999 dengan pokok 
        penegasan :     
                c.1.        Atas Jasa EMKL yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan masing-
            masing unsurnya, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah sebesar nilai 
            keseluruhan tagihan;     
                c.2.        Atas jasa Angkutan yang dapat dipisahkan unsur-unsurnya, maka Jasa Angkutan yang 
            menggunakan truk angkutan umum (plat kuning) dikecualikan dari pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana penjelasan Pasal 4A Undang-undang PPN.     
                    Penegasan ini dijadikan dasar oleh PT. BGR dalam pemungutan, penyetoran dan 
            pelaporan PPN atas jasa EMKL tersebut.     
        d.      Di samping penegasan pada butir b.4. di atas, PT. BGR cabang Medan juga memperoleh 
        penegasan dari KPP Medan Utara bahwa atas penyerahan Jasa EMKL, baik yang dapat 
        diuraikan/dirinci unsur tagihan atas angkutan umum dan unsur-unsur lainnya maupun yang 
        tidak dapat diuraikan/dirinci unsur-unsur tagihannya, DPP-nya adalah sebesar nilai seluruh 
        tagihan, termasuk juga unsur tagihan atas jasa angkutan umum.     
        e.      Berkenaan dengan adanya perbedaan penegasan dari kedua KPP tersebut, Saudara mohon 
        penegasan dari kami tentang perlakuan PPN atas jasa angkutan umum dalam rangkaian 
        kegiatan usaha EMKL.     

2.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 Tahun 1994, antara lain mengatur :     
        a.      Pasal 1 huruf n menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual 
        atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.     
    b.      Pasal 1 huruf p menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak (JKP), tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.     
        c.      Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP yang dilakukan di 
        dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.     
        d.      Pasal 4A menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis 
        jasa yang tidak dikenakan PPN.     

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 59 TAHUN 1999, antara lain mengatur :     
        a.      Pasal 9 butir 9 menyatakan bahwa jasa di bidang angkutan umum termasuk jenis jasa yang 
        tidak dikenakan PPN.     
        b.      Pasal 18 menyatakan bahwa jasa di bidang angkutan umum antara lain meliputi jasa angkutan 
        umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun 
        oleh swasta.     

4.      Butir 6 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 
    1999 hal Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa yang dimaksud dengan 
    kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan 
    pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain 
    dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat 
    dasar nomor polisi dengan warna kuning.     

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :     
        a.      Atas penggunaan jasa angkutan umum (truk), sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 4 di 
        atas, tidak dikenakan PPN.     
        b.      Dalam hal invoice yang Saudara terbitkan merupakan gabungan berbagai penyerahan jasa 
        yang sebagian tidak terutang PPN (misalnya jasa angkutan umum) dan sebagian lagi terutang 
        PPN, apabila jumlah tagihan atas jasa angkutan umum tidak dapat dipisahkan (tidak diketahui 
        jumlahnya), maka PPN terutang atas seluruh nilai invoice. Namun demikian, apabila jumlah 
        tagihan atas jasa angkutan umum dapat dipisahkan (diketahui jumlahnya), maka untuk 
        menghitung DPP, nilai seluruh tagihan yang tercantum dalam invoice dapat dikurangi dengan 
        penyerahan jasa yang tidak terutang PPN, yaitu sebesar pembayaran kepada perusahaan     
        angkutan umum atas jasa angkutan umum tersebut yang didukung dengan bukti 
        pembayarannya.     

Demikian untuk dapat dimaklumi. 


 
A.n. Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL

ttd. 
 
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Utara
peraturan/sdp/49pj.5322001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1