User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:49pj.3232006

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

1 Februari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-49/PJ.323/2006

TENTANG

PENJELASAN DAN PENEGASAN JASA HIBURAN
DAN PERMAINAN SEBAGAI OBYEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

 

a.

Sehubungan pemeriksaan pajak tahun 2004 atas nama PT. ABC yang kegiatan usahanya menjalankan pusat hiburan keluarga dan arena permainan anak dan Wajib Pajak tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

b.

Dalam laporan SPT Masa PPN untuk masa Januari sampai dengan Pebruari Tahun 2004 Wajib Pajak tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan omzet yang dilaporkan dalam SPT Masa tersebut dari Promosi dan Penjualan Power Card kepada Pengusaha Kena Pajak, adapun penjualan yang dilakukan di counter-counter Wajib Pajak yang langsung kepada konsumen akhir tidak diterbitkan Faktur Pajak dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

 

c.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 huruf e Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan disebutkan bahwa atas “Permainan Ketangkasan, mesin keping dan sejenisnya terhutang tarif pajak hiburan 30%.

 

d.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **144 TAHUN 2000** tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan.

 

e.

Memperhatikan uraian diatas dimohonkan penjelasan dan penegasan apakah Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor **144 TAHUN 2000** adalah sama dengan Pajak Hiburan dan apakah kegiatan usaha Wajib Pajak termasuk dalam kegiatan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selanjutnya apabila atas bagian yang telah dikenakan Pajak Hiburan oleh Pemda, apakah dapat dikenakan lagi Pajak Pertambahan Nilai.

2.

Peraturan Pemerintah Nomor **144 TAHUN 2000** tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur:

 

-

Pasal 5 huruf g : kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan.

 

-

Pasal 11 : Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

3.

Pasal 2 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor **34 TAHUN 2000** tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah antara lain mengatur bahwa salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota adalah Pajak Hiburan.

4.

Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah nomor **65 TAHUN 2001** tentang Pajak Daerah mengatur bahwa hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.

5.

Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. ABC sebagai penyelenggara hiburan permainan dan permainan ketangkasan terutang Pajak Daerah berupa Pajak Hiburan, dengan demikian kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut termasuk kegiatan jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk dimaklumi.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/49pj.3232006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1