peraturan:sdp:49pj.3121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 49/PJ.312/1996 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PEMBEBANAN BIAYA-BIAYA GO PUBLIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Saudara, PT.XYZ pada tahun 1995 merencanakan melakukan go publik. Tetapi oleh karena suasana pasar tidak mendukung maka rencana go publik tersebut menjadi gagal. Sehubungan dengan rencana melakukan go publik dimaksud PT.XYZ telah mengeluarkan biaya-biaya. Atas pengeluaran biaya-biaya tersebut Saudara memohon penegasan apakah dapat dibebankan sekaligus dalam tahun 1995. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 A ayat (3) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif yang ditetapkan. 3. Dari uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pada prinsipnya pembebanan biaya pendirian dan biaya perluasan modal diberikan kebebasan kepada Wajib Pajak untuk memilih apakah pengeluaran tersebut dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi. Dengan demikian PT.XYZ dapat membebankan biaya-biaya yang diperkenankan yang telah dikeluarkan dalam rangka go publik sekaligus pada tahun 1995 dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 1995. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/49pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1