User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:49pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 49/PJ.312/1996

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PEMBEBANAN BIAYA-BIAYA GO PUBLIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Saudara, PT.XYZ pada tahun 1995 merencanakan melakukan go publik. Tetapi 
    oleh karena suasana pasar tidak mendukung maka rencana go publik tersebut menjadi gagal. 
    Sehubungan dengan rencana melakukan go publik dimaksud PT.XYZ telah mengeluarkan biaya-biaya. 
    Atas pengeluaran biaya-biaya tersebut Saudara memohon penegasan apakah dapat dibebankan 
    sekaligus dalam tahun 1995.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 11 A ayat (3) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, pengeluaran untuk biaya pendirian 
    dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau 
    diamortisasi sesuai dengan kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif yang ditetapkan.

3.  Dari uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    Pada prinsipnya pembebanan biaya pendirian dan biaya perluasan modal diberikan kebebasan kepada 
    Wajib Pajak untuk memilih apakah pengeluaran tersebut dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya 
    pengeluaran atau diamortisasi. Dengan demikian PT.XYZ   dapat membebankan biaya-biaya yang 
    diperkenankan yang telah dikeluarkan dalam rangka go publik sekaligus pada tahun 1995 dan 
    melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 1995.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/49pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1