User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:499pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                               6 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 499/PJ.53/2005

                             TENTANG

            PERLAKUAN PPN JASA ATAS PUBLIC TRAINING DAN SEMINAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain :
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha Jasa Konsultasi Bisnis dan 
        Manajemen.
    b.  Perusahaan Saudara akan mengadakan training dalam bentuk In-house Training, yaitu 
        training yang dilakukan khusus untuk satu perusahaan dan dapat dilaksanakan di perusahaan 
        tersebut ataupun diluar perusahaan tersebut.
    c.  Perusahaan Saudara mengadakan training dalam bentuk Publik Training, yaitu training yang 
        diadakan di suatu tempat (hotel, dsb) dimana pesertanya umum (lebih dari satu perusahaan 
        maupun peserta perseorangan).
    d.  Perusahaan Saudara mengadakan seminar di suatu tempat (hotel, dsb) dengan peserta umum 
        (yang mana pesertanya lebih dari satu perusahaan maupun peserta perorangan).
    e.  Saudara meminta penjelasan apakah pengadaan training dalam bentuk In-house Training dan 
        Public Training dikenakan PPN?, serta apakah kegiatan penyelenggaraan seminar juga 
        terutang PPN?

2.  Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan, 
    termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 5 huruf f, bahwa, jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana yang dimaksud pasal 5 huruf f 
        meliputi :
        1)  Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan 
            umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan 
            pendidikan profesional; dan
        2)  Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Penyelenggaraan In-house Training dan Public Training oleh PT ABC merupakan kegiatan jasa 
        di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b.2) di atas, sehingga atas 
        penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Sedangkan penyelenggaraan Seminar untuk umum yang dilakukan oleh PT ABC adalah 
        kegiatan jasa yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/499pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1