User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:499pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 499/PJ.53/2002

                            TENTANG

                PPN ATAS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. ABC bergerak di bidang jasa pergudangan dimana dari 
    customer Saudara ada beberapa yang berada di luar negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, 
    Saudara menanyakan mengenai pengenaan PPN atas penghasilan yang diterima dari customer yang 
    berada di luar negeri.

2.  Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang 
    Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir kali 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya menyatakan bahwa Pajak 
    Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
    dilakukan oleh Pengusaha dengan syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
    b.  Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
    c.  Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 mengatur tentang kelompok jasa yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan jasa pergudangan tidak termasuk kelompok jasa yang 
    tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa pergudangan yang dilakukan oleh PT. ABC 
    kepada customer yang berada di luar negeri merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
    Daerah Pabean yang dikenakan PPN.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/499pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1