peraturan:sdp:499pj.352003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 499/PJ.35/2003 TENTANG PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan Nomor : XXX tanggal 03 Juli 2003 perihal tersebut diatas (fotokopi terlampir), yang ditujukan kepada sekretaris pengadilan pajak yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkannya putusan pengadilan pajak No. Put.XXX, Put. XXX dan Put. XXX, yang masing-masing diucapkan tanggal 3 Juni 2003, Kepala Kantor pelayanan pajak Makassar Selatan mohon petunjuk mengingat terdapatnya perbedaan antara nomor dan tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang tertera diputusan Pengadilan tersebut diatas dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil XV Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur sebagai berikut: Pasal 66 ayat (1) huruf c: (1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap: c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak; Pasal 82 ayat (2): (2) Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan demi kepastian hukum serta dapat terlaksananya tindak lanjut atas putusan pengadilan pajak dimaksud maka kami mohon agar putusan berupa pembetulan terhadap kekeliruan dalam putusan-putusan Pengadilan Pajak tersebut, dapat kami terima secepatnya. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/499pj.352003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1