User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:499pj.352003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 499/PJ.35/2003

                            TENTANG

                       PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan Nomor : XXX tanggal 03 Juli 2003 
perihal tersebut diatas (fotokopi terlampir), yang ditujukan kepada sekretaris pengadilan pajak yang salah satu 
tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkannya putusan 
    pengadilan pajak No. Put.XXX, Put. XXX dan Put. XXX, yang masing-masing diucapkan tanggal 3 Juni 
    2003, Kepala Kantor pelayanan pajak Makassar Selatan mohon petunjuk mengingat terdapatnya 
    perbedaan antara nomor dan tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang tertera diputusan 
    Pengadilan tersebut diatas dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan oleh 
    Kepala Kanwil XV Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur sebagai berikut:
    Pasal 66 ayat (1) huruf c:
    (1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:
        c.  tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat 
            (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;

    Pasal 82 ayat (2):
    (2) Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 66 ayat (1) huruf c berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, 
        diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau 
        sejak permohonan salah satu pihak diterima.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan demi kepastian hukum serta dapat terlaksananya tindak 
    lanjut atas putusan pengadilan pajak dimaksud maka kami mohon agar putusan berupa pembetulan 
    terhadap kekeliruan dalam putusan-putusan Pengadilan Pajak tersebut, dapat kami terima 
    secepatnya.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/499pj.352003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1