User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:497pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                               3 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 497/PJ.53/2005

                             TENTANG

        PPN ATAS PENYERAHAN FEE JASA AGEN FASILITAS, AGEN JAMINAN DAN AGEN ESCROW

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Agustus 2004 mengenai jawaban atas surat Nomor 
S-278/PJ.53/2004 tanggal 30 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.      Dalam surat XXX, secara garis besar hal yang dikemukakan sama dengan surat Saudara terdahulu 
    dengan nomor XXX tanggal 2 Maret 2004 yang telah kami jawab dengan surat Nomor 
    S-278/PJ.53/2004 tanggal 30 April 2004, dimana Saudara dalam surat XXX menyimpulkan bahwa Jasa 
    Agen Fasilitas, Jasa Agen Jaminan dan Jasa Agen Escrow adalah jasa yang lazimnya dilakukan oleh 
    perbankan serta tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundangan lainnya yang 
    bukan merupakan obyek PPN.

2.      Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-278/PJ.53/2004 menegaskan bahwa:
        a.      Jasa Agen fasilitas, Jasa Agen Jaminan dan Jasa Agen Escrow tidak termasuk ke dalam jasa 
                perbankan yang merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
    b.  Atas penyerahan Jasa Agen Fasilitas, Jasa Agen Jaminan dan Jasa Agen Escrow oleh Bank 
        XYZ dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari fee yang diterima oleh Bank XYZ.

3.  Bahwa Surat Nomor S-278/PJ.53/2004 tanggal 30 April 2004 telah sesuai dengan ketentuan, dengan 
    ini pula kami tegaskan kembali bahwa atas penyerahan Jasa Agen Fasilitas, Jasa Agen Jaminan dan 
    Jasa Agen Escrow yang dilakukan Bank XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/497pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1