peraturan:sdp:497pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 497/PJ.53/2005 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN FEE JASA AGEN FASILITAS, AGEN JAMINAN DAN AGEN ESCROW DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Agustus 2004 mengenai jawaban atas surat Nomor S-278/PJ.53/2004 tanggal 30 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat XXX, secara garis besar hal yang dikemukakan sama dengan surat Saudara terdahulu dengan nomor XXX tanggal 2 Maret 2004 yang telah kami jawab dengan surat Nomor S-278/PJ.53/2004 tanggal 30 April 2004, dimana Saudara dalam surat XXX menyimpulkan bahwa Jasa Agen Fasilitas, Jasa Agen Jaminan dan Jasa Agen Escrow adalah jasa yang lazimnya dilakukan oleh perbankan serta tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundangan lainnya yang bukan merupakan obyek PPN. 2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-278/PJ.53/2004 menegaskan bahwa: a. Jasa Agen fasilitas, Jasa Agen Jaminan dan Jasa Agen Escrow tidak termasuk ke dalam jasa perbankan yang merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai b. Atas penyerahan Jasa Agen Fasilitas, Jasa Agen Jaminan dan Jasa Agen Escrow oleh Bank XYZ dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari fee yang diterima oleh Bank XYZ. 3. Bahwa Surat Nomor S-278/PJ.53/2004 tanggal 30 April 2004 telah sesuai dengan ketentuan, dengan ini pula kami tegaskan kembali bahwa atas penyerahan Jasa Agen Fasilitas, Jasa Agen Jaminan dan Jasa Agen Escrow yang dilakukan Bank XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/497pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1