peraturan:sdp:497pj.3312004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 497/PJ.331/2004 TENTANG PEMUTIHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Gubernur Provinsi Papua Nomor : XXX tanggal 26 April 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi beban PT. ABC sebagai pihak yang memenangkan pelelangan dari BPPN; b. Kepada Wajib Pajak yang baru dalam hal ini PT. ABC yang telah mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sorong terhadap ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan masih dalam proses keputusannya. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (UU PBB) diatur: a. Dalam Pasal 4 ayat (1) diatur bahwa yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. b. Dalam Pasal 8 ayat (2) diatur bahwa karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terutang. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa yang menjadi Wajib Pajak/subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Demikian disampaikan untuk maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/497pj.3312004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1