User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:497pj.211985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 497/PJ.21/1985

                            TENTANG

                  PENGISIAN FORMULIR 1770 DAN 1771 DAN LAMPIRANNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 15 Januari 1985 No. XXX dan surat Saudara tanggal 14 Januari 1985 
No. XXX yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak perihal seperti tersebut 
pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan jawaban atas permasalahan-permasalahan yang 
ditanyakan sebagai berikut :

A.  I.      Kompensasi Kerugian (formulir 1770 angka 17 dan 1771 angka 41).
        Besarnya kerugian tahun 1982 dan 1983 yang dapat dikompensasikan dalam tahun 1984 
        adalah kerugian yang telah ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Pajak setempat dan bukan 
        menurut SPT Wajib Pajak.

    II.     Penghasilan beberapa tahun yang diterima/diperoleh sekaligus.
        (formulir 1770-D dan 1771-D)
        Untuk menjawab permasalahan ini dipersilahkan Saudara mempelajari kembali dengan teliti 
        SE Direktur Jenderal Pajak tanggal 29 Desember 1984 No. SE-43/PJ.23/1984 (Seri PPh Umum 
        - 05) pada butir 3.

    III.    Penyusutan (formulir 1770 A2 dan 1771 A1)
        1.  a.      Harta yang harga dan tahun perolehannya tidak dapat diketahui lagi oleh 
                Wajib Pajak, tidak dapat disusutkan lagi karena dasar penyusutannya tidak 
                dapat diketahui.
            b.      Lihat kembali jawaban pada butir 1a, mengingat selama ini Wajib Pajak tidak 
                menyelenggarakan pembukuan.

    IV.     Daftar pemegang saham (formulir 1771 i bagian pertama)
        Yang diisikan pada formulir ini adalah nama pesero dari Perseroan-perseroan yang modalnya 
        terbagi atas saham-saham. Dalam hal Wajib Pajak badan yang bersangkutan tidak terbagi 
        atas saham, maka diisi dengan nama pesero, anggota atau partner dari Wajib Pajak badan 
        tersebut.

B.      Formulir 1770 A.4 dan 1771-E, hanya diperuntukkan khusus bagi Wajib Pajak yang peredaran bruto/
    penerimaan brutonya kurang dari 60 juta setahun. (lihat SPT dan Buku Petunjuk Pengisian SPT yang 
    bersangkutan).

Demikian untuk diketahui dan diperhatikan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/497pj.211985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1