peraturan:sdp:497pj.211985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Pebruari 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 497/PJ.21/1985 TENTANG PENGISIAN FORMULIR 1770 DAN 1771 DAN LAMPIRANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 15 Januari 1985 No. XXX dan surat Saudara tanggal 14 Januari 1985 No. XXX yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan jawaban atas permasalahan-permasalahan yang ditanyakan sebagai berikut : A. I. Kompensasi Kerugian (formulir 1770 angka 17 dan 1771 angka 41). Besarnya kerugian tahun 1982 dan 1983 yang dapat dikompensasikan dalam tahun 1984 adalah kerugian yang telah ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Pajak setempat dan bukan menurut SPT Wajib Pajak. II. Penghasilan beberapa tahun yang diterima/diperoleh sekaligus. (formulir 1770-D dan 1771-D) Untuk menjawab permasalahan ini dipersilahkan Saudara mempelajari kembali dengan teliti SE Direktur Jenderal Pajak tanggal 29 Desember 1984 No. SE-43/PJ.23/1984 (Seri PPh Umum - 05) pada butir 3. III. Penyusutan (formulir 1770 A2 dan 1771 A1) 1. a. Harta yang harga dan tahun perolehannya tidak dapat diketahui lagi oleh Wajib Pajak, tidak dapat disusutkan lagi karena dasar penyusutannya tidak dapat diketahui. b. Lihat kembali jawaban pada butir 1a, mengingat selama ini Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan. IV. Daftar pemegang saham (formulir 1771 i bagian pertama) Yang diisikan pada formulir ini adalah nama pesero dari Perseroan-perseroan yang modalnya terbagi atas saham-saham. Dalam hal Wajib Pajak badan yang bersangkutan tidak terbagi atas saham, maka diisi dengan nama pesero, anggota atau partner dari Wajib Pajak badan tersebut. B. Formulir 1770 A.4 dan 1771-E, hanya diperuntukkan khusus bagi Wajib Pajak yang peredaran bruto/ penerimaan brutonya kurang dari 60 juta setahun. (lihat SPT dan Buku Petunjuk Pengisian SPT yang bersangkutan). Demikian untuk diketahui dan diperhatikan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. MANSURY
peraturan/sdp/497pj.211985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1