User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:495pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 495/PJ.52/2005

                             TENTANG

           PERLAKUAN PPN ATAS PEMBERIAN SUMBANGAN KE PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Maret 2005 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan 
surat Saudara tanggal 2 Mei 2005 kepada Direktur PPN dan PTLL, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  ABC mengadakan kontrak dengan PT XYZ, pengusaha yang berkedudukan di Pulau Batam, 
        untuk membangun Klinik Kesehatan beserta fasilitas dan peralatan pendukung ke Calang-
        Aceh. PT XYZ akan melakukan persiapan di lapangan, pembuatan, pengangkutan dan 
        pemasangannya di Calang-Aceh, serta pengadaan peralatan-peralatan lain yang menunjang 
        pengoperasian Klinik dan pengadaan obat-obatan dan peralatan-peralatan medis. 
        Pengoperasian dan penyediaan tenaga medis selama tiga bulan pertama akan menjadi 
        tanggung jawab BCA. Untuk keseluruhan biaya Klinik akan ditagih oleh PT XYZ dengan 
        meng-invoice PQR c/o ABC.
    b.  Pengoperasian Klinik Kesehatan tersebut akan dikoordinasikan oleh ABC selama tiga bulan 
        pertama dan untuk selanjutnya akan ditangani oleh Pemerintah Indonesia.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan 
        Nilai (PPN) atas proyek pembangunan Klinik Kesehatan di Calang-Aceh.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
        a.1.    Pasal 1A ayat (1) huruf d; Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
            Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena 
            Pajak;
        a.2.    Pasal 4 huruf b dan huruf c; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
            Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
            dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa 
        Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa, Kelompok jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
        Batam, antara lain mengatur bahwa:
        c.1.    Pasal 1 angka 1; Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah 
            Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai 
            Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        c.2.    Pasal 3; Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak 
            selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dari 
            Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya 
            dilakukan secara bertahap;
        c.3.    Pasal 4; Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut:
            1)  Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan 
                Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/
                atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa:
                a)  Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik 
                    beroda 2 (dua) atau lebih;
                b)  Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
                c)  Minuman yang beralkohol;
            2)  Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan 
                Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan
                /atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, 
                berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai 
                maupun listrik;
            3)  Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
                Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak 
                Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana 
                dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan dengan Keputusan Menteri 
                Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
    d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
        Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam 
        Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman 
        Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur bahwa:
        d.1.    Pasal 3 ayat (1); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah (PPnBM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak 
            (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan 
            BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh 
            Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh 
            dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
        d.2.    Pasal 3 ayat (2); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, 
            pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar 
            Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan 
            dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan 
            hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek 
            Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
    e.  Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain 
        sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 mengatur bahwa, Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan 
        atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
    f.  Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak 
        Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam dan 
        Sumatera Utara mengatur bahwa, Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka 
        bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang 
        terjadi pada bulan Desember 2004 dapat dibiayakan.
    g.  Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 625/PMK.04/2004 tentang Pembebasan Bea Masuk 
        Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pengeluaran Barang Dari Kawasan 
        Berikat Dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Yang 
        Disumbangkan Untuk Korban Bencana Alam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan 
        Sumatera Utara mengatur bahwa, Sumbangan yang berupa hasil produksi PKB merangkap 
        PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan bencana alam di 
        Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 
        2004 diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
    h.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan Serta 
        Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan Oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola 
        Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh 
        Darussalam dan Sumatera Utara, antara lain mengatur bahwa:
        h.1.    Pasal 1 ayat (1); sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
            dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak 
            Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam 
            dan Sumatera Utara, dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan 
            Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;
        h.2.    Pasal 1 ayat (2); Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang 
            dan/atau barang;
        h.3.    Pasal 1 ayat (3); Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
            diberikan dalam bentuk barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai 
            buku fiskal barang tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa perlakuan pengenaan PPN atas penyerahan sumbangan dan atau bantuan berupa 
    BKP dan/atau JKP ke Calang-Aceh, adalah sebagai berikut:
    a.  dalam hal PT XYZ merupakan pengusaha yang berkedudukan di Daerah Industri Kawasan 
        Berikat Pulau Batam, maka penyerahan jasa konstruksi (JKP) atas pembangunan Klinik 
        Kesehatan dan penyerahan BKP pendukung Klinik Kesehatan oleh PT XYZ ke Calang-Aceh, 
        merupakan penyerahan JKP dan atau BKP yang belum terutang PPN. Dalam hal ini PT XYZ 
        belum dan atau tidak perlu melakukan pemungutan PPN atas penyerahan JKP dan atau BKP 
        kepada PQR c/o ABC;
    b.  dalam hal sumbangan dan atau bantuan yang diserahkan ke Calang-Aceh tersebut termasuk 
        ke dalam kelompok Barang dan atau Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, maka atas penyerahan 
        dan atau impor Barang dan atau Jasa dimaksud tidak terutang PPN;
    c.  dalam hal sumbangan dan atau bantuan yang diserahkan ke Calang-Aceh tersebut termasuk 
        ke dalam kelompok Barang dan atau Jasa yang atas penyerahan dan atau impor-nya 
        mendapat fasilitas PPN, maka atas penyerahan dan atau impor Barang dan atau Jasa 
        dimaksud dapat diberikan fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau Tidak Dipungut PPN 
        sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/495pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1