peraturan:sdp:494pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 02 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 494/PJ.52/2005 TENTANG PENEGASAN TENTANG BARANG KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 20 April 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan inni kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-231/PJ.52/2005 yang ditujukan kepada PT TTC, yang pada intinya menyatakan bahwa daging ayam merupakan Barang Kena Pajak (BKP), Saudara masih merasa belum mendapat penjelasan yang memadai. Hal ini disebabkan karena perusahaan Saudara pernah menerima surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2780/PJ.52/1998 tanggal 14 Desember 1998 yang menyatakan bahwa daging ayam bukan merupakan BKP, Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2780/PJ.52/1998 tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994 dan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan lebih lanjut tentang penetapan daging ayam sebagai BKP. 2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 merupakan perubahan pertama atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir (perubahan kedua) dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, dalam Undang-undang ini diatur bahwa daging ayam tidak termasuk dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan NIlai (PPN). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang kemudian sudah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 memiliki beberapa peraturan pelaksana yang terkait dengan masalah penetapan BKP, antara lain : a. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Paertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002; b. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003. Dari peraturan-peraturan tersebut tidak diatur bahwa daging ayam termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001, daging ayam merupakan BKP sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Dengan demikian kami tegaskan kembali bahwa surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-231/PJ.52/2005 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan 2. Kepala KPP Mojokerto
peraturan/sdp/494pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1