User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:494pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     02 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 494/PJ.52/2005

                            TENTANG

                     PENEGASAN TENTANG BARANG KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 20 April 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan inni kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-231/PJ.52/2005 yang ditujukan 
        kepada PT TTC, yang pada intinya menyatakan bahwa daging ayam merupakan Barang Kena 
        Pajak (BKP), Saudara masih merasa belum mendapat penjelasan yang memadai. Hal 
        ini disebabkan karena perusahaan Saudara pernah menerima surat Direktur Jenderal Pajak 
        nomor S-2780/PJ.52/1998 tanggal 14 Desember 1998 yang menyatakan bahwa daging ayam 
        bukan merupakan BKP, Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2780/PJ.52/1998 tersebut 
        mengacu pada Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994 dan Peraturan Pemerintah nomor 50 
        Tahun 1994.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan lebih lanjut tentang 
        penetapan daging ayam sebagai BKP.

2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 merupakan perubahan pertama atas Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir (perubahan kedua) dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 
    2001, dalam Undang-undang ini diatur bahwa daging ayam tidak termasuk dalam kelompok jenis 
    barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan NIlai (PPN). 

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 merupakan peraturan 
    pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang kemudian sudah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 memiliki beberapa 
    peraturan pelaksana yang terkait dengan masalah penetapan BKP, antara lain :
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang Pajak Paertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 
        Tahun 2002; 
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Jasa yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai; 
    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003.
    Dari peraturan-peraturan tersebut tidak diatur bahwa daging ayam termasuk dalam kelompok barang 
    yang tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001, daging ayam merupakan BKP 
    sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Dengan demikian kami tegaskan kembali bahwa surat 
    Direktur Jenderal Pajak nomor S-231/PJ.52/2005 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang 
    berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan
2.  Kepala KPP Mojokerto
peraturan/sdp/494pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1