peraturan:sdp:494pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 494/PJ.51/2003 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 21 April 2003 hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon klarifikasi sebagai berikut : Perusahaan Saudara berstatus Penanaman Modal Asing dan terdaftar di KPP PMA I bukan sebagai PKP. Saudara juga memiliki tiga lokasi pabrik yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Dalam melakukan impor untuk keperluan masing-masing lokasi, Saudara menggunakan dua NPWP yaitu: a. NPWP kantor pusat untuk PIB, setoran Bea Masuk dan SSP PPh Pasal 22; b. NPWP lokasi pabrik untuk SSP PPN Impor dengan tujuan agar PPN Impor dapat dikreditkan dilokasi tempat pabrik dikukuhkan. Saudara mohon penjelasan atas penggunaan 2 NPWP yang berbeda untuk penyetoran pajak-pajak dalam rangka Impor tersebut. 2. Sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 antara lain diatur: a. Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat : identitas yang berwenang menerbitkan dokumen, nama dan alamat penerima dokumen, Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen sebagai Wajib Pajak dalam negeri, jumlah satuan barang apabila ada, Dasar Pengenaan Pajak, jumlah pajak yang terutang. b. Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam butir a dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jendeal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. 4. Sesuai dengan angka 30 Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tanggal 05 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003, diatur bahwa wewenang untuk menerbitkan keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan ada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Pajak Masukan dimohonkan untuk dikreditkan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Dalam melakukan penyetoran pajak-pajak dalam rangka impor cukup menggunakan satu Nomor Pokok Wajib Pajak saja, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang melakukan impor. b. Agar PPN impor dapat dikreditkan di tempat cabang/pabrik dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Saudara harus mengajukan ijin pengkreditan Pajak Masukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak dimana PPN impor tersebut dimohonkan untuk dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/494pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1