User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:494pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 494/PJ.51/2003

                            TENTANG

                     PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 21 April 2003 hal tersebut diatas, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon klarifikasi sebagai berikut :
    Perusahaan Saudara berstatus Penanaman Modal Asing dan terdaftar di KPP PMA I bukan sebagai 
    PKP. Saudara juga memiliki tiga lokasi pabrik yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Dalam melakukan 
    impor untuk keperluan masing-masing lokasi, Saudara menggunakan dua NPWP yaitu:
    a.  NPWP kantor pusat untuk PIB, setoran Bea Masuk dan SSP PPh Pasal 22;
    b.  NPWP lokasi pabrik untuk SSP PPN Impor dengan tujuan agar PPN Impor dapat dikreditkan 
        dilokasi tempat pabrik dikukuhkan.

    Saudara mohon penjelasan atas penggunaan 2 NPWP yang berbeda untuk penyetoran pajak-pajak 
    dalam rangka Impor tersebut.

2.  Sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak 
    Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
    KEP-312/PJ./2001 antara lain diatur:
    a.  Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling 
        sedikit harus memuat : identitas yang berwenang menerbitkan dokumen, nama dan alamat 
        penerima dokumen, Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen sebagai Wajib 
        Pajak dalam negeri, jumlah satuan barang apabila ada, Dasar Pengenaan Pajak, jumlah pajak 
        yang terutang.
    b.  Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana 
        tersebut dalam butir a dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu Pemberitahuan 
        Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh 
        Direktorat Jendeal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 
    Tahun 2002, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat 
    Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena 
    Pajak ataupun secara jabatan.

4.  Sesuai dengan angka 30 Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 
    tanggal 05 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat 
    Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003, diatur bahwa wewenang untuk 
    menerbitkan keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak 
    Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis 
    dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan ada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Pajak Masukan dimohonkan untuk dikreditkan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam melakukan penyetoran pajak-pajak dalam rangka impor cukup menggunakan satu 
        Nomor Pokok Wajib Pajak saja, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang melakukan impor.
    b.  Agar PPN impor dapat dikreditkan di tempat cabang/pabrik dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak, Saudara harus mengajukan ijin pengkreditan Pajak Masukan kepada Kepala 
        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak dimana 
        PPN impor tersebut dimohonkan untuk dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/494pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1