peraturan:sdp:494pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 494/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan, Kamar Dagang Dan Industri Jambi, Nomor XXX tanggal 12 Nopember 2001 hal Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Menyampaikan beberapa tanggapan dan masukan sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 yang diberlakukan surut mulai tanggal 1 Januari 2001 yang mengatur tentang pengenaan PPN sebesar 10% terhadap produk-produk pertanian termasuk penjualan TBS kelapa sawit, antara lain yaitu : - TBS merupakan suatu produk yang dihasilkan langsung dari pohon kelapa sawit dan belum melalui proses pengolahan. - Banyak pengusaha baik besar maupun kecil dan juga Koperasi yang bergerak dalam bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit langsung menjual produksi kebunnya dalam bentuk TBS. - Menimbulkan beban/biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha maupun Koperasi Perkebunan disamping beban pungutan lain seperti pajak retribusi daerah, pungutan TBS dan CPO, dan biaya produksi lainnya. - Pemberlakuan PP 12 TAHUN 2001 tentang pengenaan PPN sebesar 10% yang diberlakukan surut lebih tepat untuk produk-produk olahan seperti CPO, Inti Sawit, dan Minyak Goreng. b. Memohon untuk meninjau kembali kebijaksanaan pemerintah mengenai pengenaan PPN untuk setiap penjualan TBS. 2. Permasalahan yang sama telah pernah diajukan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Barat melalui surat Nomor XXX tanggal 24 Januari 2002 hal Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Penjualan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Berdasarkan PP No. 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan atas surat tersebut telah diberikan tanggapan melalui surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-339/PJ.51/2002 tanggal 10 April 2002 hal Pengenaan PPN Terhadap Penjualan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (fotokopi surat terlampir). Demikian untuk berkenan dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/494pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1