User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:494pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 494/PJ.51/2002

                            TENTANG

            PPN ATAS TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan, Kamar Dagang Dan Industri Jambi, Nomor 
XXX tanggal 12 Nopember 2001 hal Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Penjualan Tandan 
Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan 
tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Menyampaikan beberapa tanggapan dan masukan sehubungan dengan pemberlakuan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 yang diberlakukan surut 
        mulai tanggal 1 Januari 2001 yang mengatur tentang pengenaan PPN sebesar 10% terhadap 
        produk-produk pertanian termasuk penjualan TBS kelapa sawit, antara lain yaitu :
        -   TBS merupakan suatu produk yang dihasilkan langsung dari pohon kelapa sawit dan 
            belum melalui proses pengolahan.
        -   Banyak pengusaha baik besar maupun kecil dan juga Koperasi yang bergerak dalam 
            bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit langsung menjual produksi kebunnya dalam 
            bentuk TBS.
        -   Menimbulkan beban/biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha 
            maupun Koperasi Perkebunan disamping beban pungutan lain seperti pajak retribusi 
            daerah, pungutan TBS dan CPO, dan biaya produksi lainnya.
        -   Pemberlakuan PP 12 TAHUN 2001 tentang pengenaan PPN sebesar 10% yang 
            diberlakukan surut lebih tepat untuk produk-produk olahan seperti CPO, Inti Sawit, 
            dan Minyak Goreng.
    b.  Memohon untuk meninjau kembali kebijaksanaan pemerintah mengenai pengenaan PPN untuk 
        setiap penjualan TBS.

2.  Permasalahan yang sama telah pernah diajukan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia 
    (GAPKI) Cabang Sumatera Barat melalui surat Nomor XXX tanggal 24 Januari 2002 hal Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Penjualan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Berdasarkan 
    PP No. 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian dan 
    Perdagangan, dan atas surat tersebut telah diberikan tanggapan melalui surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor S-339/PJ.51/2002 tanggal 10 April 2002 hal Pengenaan PPN Terhadap Penjualan Tandan Buah 
    Segar Kelapa Sawit (fotokopi surat terlampir).

Demikian untuk berkenan dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/494pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1