peraturan:sdp:494pj.4211997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Nopember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 494/PJ.421/1997 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBENTUKAN DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Agustus 1997 yang kami terima tanggal 15 Agustus 1997 perihal Permohonan Pembebasan Pajak atas Pembentukan Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dengan kelengkapan data yang dipenuhi tanggal 25 Agustus 1997, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Saudara menanyakan apakah PT XYZ dalam menghimpun dana jaminan penyelesaian transaksi bursa sebesar 0,01 % X Nilai Transaksi Bursa yang dihimpun dan akan digunakan oleh PT XYZ untuk kepentingan para anggota bursa pada saat terjadi kegagalan dalam penyelesaian transaksi bursa dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan. 2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan yang menyatakan : " Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anggotanya." 3. Berdasarkan uraian di atas maka pembentukan dana jaminan penyelesaian transaksi bursa adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan yang harus dikenakan PPh dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh PT XYZ. Sebaliknya bagi anggota bursa iuran dana ini merupakan Pengurang Penghasilan Bruto. Demikian penjelasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/494pj.4211997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1