User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:494pj.4211997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 Nopember 1997 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 494/PJ.421/1997

                            TENTANG

                PENEGASAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
             PEMBENTUKAN DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Agustus 1997 yang kami terima tanggal 15 Agustus 1997 
perihal Permohonan Pembebasan Pajak atas Pembentukan Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, 
dengan kelengkapan data yang dipenuhi tanggal 25 Agustus 1997, dengan ini kami berikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Saudara menanyakan apakah PT XYZ dalam menghimpun dana jaminan penyelesaian transaksi bursa 
    sebesar 0,01 % X Nilai Transaksi Bursa yang dihimpun dan akan digunakan oleh PT XYZ untuk 
    kepentingan para anggota bursa pada saat terjadi kegagalan dalam penyelesaian transaksi bursa 
    dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan yang 
    menyatakan :

    " Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan 
    dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, 
    sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
    anggotanya."

3.  Berdasarkan uraian di atas maka pembentukan dana jaminan penyelesaian transaksi bursa adalah 
    merupakan Objek Pajak Penghasilan yang harus dikenakan PPh dan dilaporkan pada SPT Tahunan 
    PPh PT XYZ. Sebaliknya bagi anggota bursa iuran dana ini merupakan Pengurang Penghasilan Bruto.

Demikian penjelasan kami.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/494pj.4211997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1