peraturan:sdp:494pj.322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 494/PJ.32/2006 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI TERTULIS TENTANG KEWAJIBAN MEMUNGUT PPN ATAS SEWA RUMAH YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM LINGKUNGAN USAHA/PEKERJAANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal sebagaimaa disebutkan pada pokok surat, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. SPT Orang Pribadi tahun pajak 2004 atas nama Saudara diperiksa oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu. Dalam proses pemeriksaan, pihak pemeriksa melakukan koreksi PPN atas sewa rumah yang menurut mereka terhutang PPN dan belum dipungut. b. Rumah tersebut diperuntukkan bagi pegawai, namun karena saat ini rumah tersebut dalam keadaan kosong, maka rumah tersebut kami sewakan. Dengan demikian rumah tersebut tidak selamanya (secara terus menerus kami sewakan). Hal ini dikarenakan kegiatan usaha atas pekerjaan kami bukan dalam bidang persewaan rumah tinggal. c. Dalam hal ini kegiatan usaha atau pekerjaan kami adalah sebagai konsultan pajak (sebagai usaha pokok) dan menyewakan sebagian ruangan kantor sebagian usaha sampingan. (Atas penyerahan jasa konsultan dan jasa persewaan ruangan kantor yang kami lakukan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaan kami, kami telah memungut PPN). d. Menurut penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN dan PPN BM, penyerahan yang terhutang PPN adalah penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Selanjutnya ditentukan syarat kumulatif atas penyerahan ruangan dan atau rumah yang dilakukan oleh Orang Pribadi. e. Berdasarkan ketentuan di atas, menurut kami jelas bahwa penyerahan jasa persewaan rumah tinggal yang kami lakukan secara temporer tersebut tidak terhutang PPN, karena dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan kami. Dengan demikian seharusnya kami tidak mempunyai kewajiban untuk memungut PPN kepada pihak penyewa. Untuk itu kami mohon konfirmasi tertulis mengenai hal tersebut secepat mungkin. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 7 : Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. d. Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. e. Pasal angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebgaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri, kecuali Pengusaha Kecil yang memiliki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. f. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan Pasal tersebut : Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha tau pekerjaannya. Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajka yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma. 3. Pasal 3 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. 4. Pasal 4A ayat (3) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa persewaan rumah tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005, menyebutkan bahwa Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah : a. Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi; b. Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; c. Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang diserahkan oleh bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dengan harga jual tidak melebihi Rp 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah). 6. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai 4 serta memperhatikan isi surat pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa Saudara termasuk dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada angka 2 huruf e surat ini dan setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pihak manapun terutang PPN. Dengan demikian sepanjang atas penghasilan jasa persewaan rumah tinggal yang Saudara terima tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 3 surat ini, maka atas peneyerahan jasa persewaan rumah tinggal tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pjs. Direktur, ttd. Erwin Sitilonga NIP 060044547
peraturan/sdp/494pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1