User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:494pj.322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 494/PJ.32/2006

                             TENTANG

         PERMOHONAN KONFIRMASI TERTULIS TENTANG KEWAJIBAN MEMUNGUT PPN ATAS SEWA RUMAH 
            YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM LINGKUNGAN USAHA/PEKERJAANNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal sebagaimaa disebutkan pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  SPT Orang Pribadi tahun pajak 2004 atas nama Saudara diperiksa oleh KPP Jakarta 
        Kebayoran Baru Satu. Dalam proses pemeriksaan, pihak pemeriksa melakukan koreksi PPN 
        atas sewa rumah yang menurut mereka terhutang PPN dan belum dipungut.
    b.  Rumah tersebut diperuntukkan bagi pegawai, namun karena saat ini rumah tersebut dalam 
        keadaan kosong, maka rumah tersebut kami sewakan. Dengan demikian rumah tersebut tidak 
        selamanya (secara terus menerus kami sewakan). Hal ini dikarenakan kegiatan usaha atas 
        pekerjaan kami bukan dalam bidang persewaan rumah tinggal.
    c.  Dalam hal ini kegiatan usaha atau pekerjaan kami adalah sebagai konsultan pajak (sebagai 
        usaha pokok) dan menyewakan sebagian ruangan kantor sebagian usaha sampingan. (Atas 
        penyerahan jasa konsultan dan jasa persewaan ruangan kantor yang kami lakukan dalam 
        rangka kegiatan usaha/pekerjaan kami, kami telah memungut PPN).
    d.  Menurut penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN dan PPN BM, penyerahan yang 
        terhutang PPN adalah penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau 
        pekerjaannya. Selanjutnya ditentukan syarat kumulatif atas penyerahan ruangan dan atau 
        rumah yang dilakukan oleh Orang Pribadi.
    e.  Berdasarkan ketentuan di atas, menurut kami jelas bahwa penyerahan jasa persewaan rumah 
        tinggal yang kami lakukan secara temporer tersebut tidak terhutang PPN, karena dilakukan 
        bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan kami. Dengan demikian seharusnya kami 
        tidak mempunyai kewajiban untuk memungut PPN kepada pihak penyewa. Untuk itu kami 
        mohon konfirmasi tertulis mengenai hal tersebut secepat mungkin.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
        perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak 
        tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 7 : Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    d.  Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor 
        barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar 
        Daerah Pabean.
    e.  Pasal angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebgaimana dimaksud dalam 
        angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil 
        yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri, kecuali Pengusaha Kecil yang 
        memiliki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    f.  Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        Penjelasan Pasal tersebut : Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak 
        meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
        Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 
        a.  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
        b.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        c.  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha tau pekerjaannya.
        Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajka yang 
        dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara 
        cuma-cuma.

3.  Pasal 3 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    38 Tahun 2003, penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari pengenaan PPN adalah 
    jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. 

4.  Pasal 4A ayat (3) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Penetapan jenis jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa persewaan rumah tidak termasuk dalam jenis jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 

5.  Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah 
    Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, 
    dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    65/PMK.03/2005, menyebutkan bahwa Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan 
    Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah : 
    a.  Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya 
        dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi;
    b.  Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang dibeli oleh bank 
        dengan tujuan untuk dijual kembali dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
    c.  Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya 
        dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang diserahkan oleh bank 
        dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
        dengan harga jual tidak melebihi Rp 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah).

6.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai 4 serta memperhatikan isi surat pada angka 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa Saudara termasuk dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam ketentuan pada angka 2 huruf e surat ini dan setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
    penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pihak manapun terutang PPN. Dengan demikian sepanjang atas 
    penghasilan jasa persewaan rumah tinggal yang Saudara terima tidak termasuk dalam ketentuan 
    sebagaimana diatur dalam angka 3 surat ini, maka atas peneyerahan jasa persewaan rumah tinggal 
    tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. 




Pjs. Direktur, 

ttd. 

Erwin Sitilonga 
NIP 060044547
peraturan/sdp/494pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1