User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:493pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     02 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 493/PJ.52/2005

                            TENTANG

             PELAPORAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI PADA E-FILING 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXXX tanggal 16 Maret 2005 perihal Permohonan Penjelasan 
Mengenai Penggunaan e-Filing untuk Faktur Pajak Pengganti, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan :
    a.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000, 
        Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Standar 
        yang cacat, rusak atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi 
        ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN yang tata caranya diatur dalam Lampiran III 
        huruf A Keputusan tersebut. 
    b.  Berdasarkan lampiran III tersebut, Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT 
        Masa PPN Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang 
        diganti.
    c.  Saudara telah mendapatkan penjelasan dari Kantor Pajak bahwa Faktur Pajak Pengganti 
        dibuat dengan menyebutkan nomor dan tanggal Faktur Pajak yang diganti dan dilaporkan 
        pada SPT Masa PPN pada masa sesuai dengan tanggal Faktur Pajak yang diganti dengan SPT 
        Pembetulan. 
    d.  Saudara memberikan contoh penggantian Faktur Pajak sebagai berikut :
        -   Faktur Pajak yang diganti :
            Kode Seri dan Nomor Seri : XXXXX-000.0000001 tertanggal 20 Januari 2005.
        -   Faktur Pajak Pengganti :
            Kode Seri dan Nomor Seri : XXXXX-000.0000120 tertanggal 8 Maret 2005.
        Faktur Pajak Pengganti tersebut dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2005 dengan cara 
        melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2005 dengan cara melakukan 
        pembetulan SPT Masa PPN Januari 2005 melalui program e-filing. Namun pembetulan SPT 
        tersebut tidak dapat dilakukan karena Program e-filing tidak mengkomodir pengisian tanggal 
        Faktur Pajak setelah Januari 2005 pada SPT Masa PPN Januari 2005;
    e.  Atas permasalahan tersebut pada huruf d, Saudara mengajukan pertanyaan mengenai cara 
        pelaoran Faktur Pajak Pengganti denga menggunakan Program e-Filing.

2.  Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat 
    Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur 
    Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor per-59/PJ./2005, pada butir 1, 5, 6, dan 7sebagai berikut :
    a.  butir 1, atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau 
        atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau 
        salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak 
        membuat Faktu Pajak Standar Pengganti;
    b.  butir 3, penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak 
        Standar biasa;
    c.  butir 5, pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap 
        yang mencantumkan Kide, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Stadar yang diganti 
        tersebut; 
    d.  butir 6, Faktur Pajak Standar Pengganti dilaorkan dalam Surat pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktor 
        Pajak yang diganti; 
    e.  butir 7, penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
        membetulkan Surat Pemberitahualn Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak 
        terjadinya pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas 
    dengan ini kami tegaskan :
    a.  Faktur Pajak Pengganti diterbitkan dengan menggunakan Nomor Seri dan tanggal pada saat 
        penggantian dilakukan, sehingga Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak berbeda dengan 
        Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak yang diganti; 
    b.  Pada Faktur Pajak Pengganti tersebut dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor 
        Seri dan Tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti; 
    c.  Dalam hal pelaporan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada SPT Masa PPN Pembetulan tidak 
        dapat dikomodir dalam Program e-Filing, Saudara dapat melaporkan permasalahan tersebut 
        ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk dimaklumi. 



Direktur, 

ttd.  

A. Sjafruddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan : 
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Direktur Informasi Perpajakan.
peraturan/sdp/493pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1