peraturan:sdp:493pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 02 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 493/PJ.52/2005 TENTANG PELAPORAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI PADA E-FILING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXXX tanggal 16 Maret 2005 perihal Permohonan Penjelasan Mengenai Penggunaan e-Filing untuk Faktur Pajak Pengganti, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan : a. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000, Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN yang tata caranya diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan tersebut. b. Berdasarkan lampiran III tersebut, Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti. c. Saudara telah mendapatkan penjelasan dari Kantor Pajak bahwa Faktur Pajak Pengganti dibuat dengan menyebutkan nomor dan tanggal Faktur Pajak yang diganti dan dilaporkan pada SPT Masa PPN pada masa sesuai dengan tanggal Faktur Pajak yang diganti dengan SPT Pembetulan. d. Saudara memberikan contoh penggantian Faktur Pajak sebagai berikut : - Faktur Pajak yang diganti : Kode Seri dan Nomor Seri : XXXXX-000.0000001 tertanggal 20 Januari 2005. - Faktur Pajak Pengganti : Kode Seri dan Nomor Seri : XXXXX-000.0000120 tertanggal 8 Maret 2005. Faktur Pajak Pengganti tersebut dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2005 dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2005 dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari 2005 melalui program e-filing. Namun pembetulan SPT tersebut tidak dapat dilakukan karena Program e-filing tidak mengkomodir pengisian tanggal Faktur Pajak setelah Januari 2005 pada SPT Masa PPN Januari 2005; e. Atas permasalahan tersebut pada huruf d, Saudara mengajukan pertanyaan mengenai cara pelaoran Faktur Pajak Pengganti denga menggunakan Program e-Filing. 2. Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor per-59/PJ./2005, pada butir 1, 5, 6, dan 7sebagai berikut : a. butir 1, atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktu Pajak Standar Pengganti; b. butir 3, penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar biasa; c. butir 5, pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kide, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Stadar yang diganti tersebut; d. butir 6, Faktur Pajak Standar Pengganti dilaorkan dalam Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktor Pajak yang diganti; e. butir 7, penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahualn Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas dengan ini kami tegaskan : a. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan dengan menggunakan Nomor Seri dan tanggal pada saat penggantian dilakukan, sehingga Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak berbeda dengan Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak yang diganti; b. Pada Faktur Pajak Pengganti tersebut dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan Tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti; c. Dalam hal pelaporan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada SPT Masa PPN Pembetulan tidak dapat dikomodir dalam Program e-Filing, Saudara dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Informasi Perpajakan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjafruddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Direktur Informasi Perpajakan.
peraturan/sdp/493pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1