peraturan:sdp:493pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 493/PJ.52/1993 TENTANG PENCANTUMAN NPWP PADA FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Januari 1993 perihal pembuatan Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NPWP, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Ketentuan tentang pembuatan dan pengisian Faktur Pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988. 2. Surat Edaran DJP Nomor : SE-44/PJ.54/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131) sebagai pelaksana dari Kep. Men. Keu Nomor : 1117/KMK.04/1988 tersebut diatas menyatakan bahwa untuk NPWP pembeli BKP/penerima JKP, diperkenankan untuk tidak diisi dalam Faktur Pajak apabila : a. Pembeli/Penerima Jasa menurut UU PPh 1984 adalah bukan Subyek PPh; b. Pembeli/Penerima Jasa adalah perorangan yang merupakan konsumen akhir. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari DPP sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984. 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.3/1989 tanggal 10 April 1989 (Seri PPN-138) menyebutkan bahwa PKP Penjual diizinkan untuk tidak mencantumkan NPWP Pembeli dalam Faktur Pajak tanpa dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984. Kebijaksanaan ini diberikan karena banyak pedagang pengecer dan pengusaha lainnya yang bukan PKP sebagai pembeli/penerima jasa belum bersedia menunjukkan NPWP-nya sehingga dikhawatirkan apabila PKP penjual dikenakan sanksi karena tidak mencantumkan NPWP Pembeli, akan membawa dampak negatif dalam dunia usaha. 4. Dalam Surat Edaran DJP Nomor : SE-27/PJ.5/1989 tanggal 22 Juni 1989 (Seri PPN-148) tentang Pencantuman NPWP pada Faktur Pajak, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 1988 disebutkan antara lain bahwa Surat Edaran Seri PPN-138 tersebut diatas hanya ditujukan bagi pengusaha yang baru menjadi PKP berdasarkan PP Nomor : 28 TAHUN 1988, yaitu Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa Kena Pajak selain Kontraktor Bangunan (Pemborong). 5. Karena PT. XYZ jenis usahanya bukanlah Pedagang Besar seperti yang dimaksud dalam PP Nomor : 28 TAHUN 1988, maka Surat Edaran DJP Nomor : SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 1989 (Seri PPN-138) tidak berlaku bagi PT. XYZ. Dengan demikian sesuai dengan SE Seri PPN-131 PT. XYZ hanya boleh tidak mencantumkan NPWP pada Faktur Pajak dalam hal : a. Pembeli/Penerima Jasa menurut UU PPh 1984 adalah bukan Subyek PPh. b. Pembeli/Penerima Jasa adalah perorangan yang merupakan konsumen akhir. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari DPP sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/493pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1