User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:493pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    8 Maret 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 493/PJ.52/1993

                            TENTANG

                      PENCANTUMAN NPWP PADA FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Januari 1993 perihal pembuatan Faktur Pajak yang 
tidak mencantumkan NPWP, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Ketentuan tentang pembuatan dan pengisian Faktur Pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988.

2.  Surat Edaran DJP Nomor : SE-44/PJ.54/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131) sebagai
    pelaksana dari Kep. Men. Keu Nomor : 1117/KMK.04/1988 tersebut diatas menyatakan bahwa untuk 
    NPWP pembeli BKP/penerima JKP, diperkenankan untuk tidak diisi dalam Faktur Pajak apabila :
    a.  Pembeli/Penerima Jasa menurut UU PPh 1984 adalah bukan Subyek PPh;
    b.  Pembeli/Penerima Jasa adalah perorangan yang merupakan konsumen akhir.

    Pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari 
    DPP sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984.

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.3/1989 tanggal 10 April 1989 (Seri PPN-138) 
    menyebutkan bahwa PKP Penjual diizinkan untuk tidak mencantumkan NPWP Pembeli dalam Faktur 
    Pajak tanpa dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984.

    Kebijaksanaan ini diberikan karena banyak pedagang pengecer dan pengusaha lainnya yang bukan 
    PKP sebagai pembeli/penerima jasa belum bersedia menunjukkan NPWP-nya sehingga dikhawatirkan 
    apabila PKP penjual dikenakan sanksi karena tidak mencantumkan NPWP Pembeli, akan membawa 
    dampak negatif dalam dunia usaha.

4.  Dalam Surat Edaran DJP Nomor : SE-27/PJ.5/1989 tanggal 22 Juni 1989 (Seri PPN-148) tentang
    Pencantuman NPWP pada Faktur Pajak, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 
    28 TAHUN 1988 disebutkan antara lain bahwa Surat Edaran Seri PPN-138 tersebut diatas hanya 
    ditujukan bagi pengusaha yang baru menjadi PKP berdasarkan PP Nomor : 28 TAHUN 1988, yaitu 
    Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa Kena Pajak selain Kontraktor Bangunan (Pemborong).

5.  Karena PT. XYZ jenis usahanya bukanlah Pedagang Besar seperti yang dimaksud dalam PP Nomor : 
    28 TAHUN 1988, maka Surat Edaran DJP Nomor : SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 1989 (Seri 
    PPN-138) tidak berlaku bagi PT. XYZ.

    Dengan demikian sesuai dengan SE Seri PPN-131 PT. XYZ  hanya boleh tidak mencantumkan NPWP 
    pada Faktur Pajak dalam hal :
    a.  Pembeli/Penerima Jasa menurut UU PPh 1984 adalah bukan Subyek PPh.
    b.  Pembeli/Penerima Jasa adalah perorangan yang merupakan konsumen akhir.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari DPP sesuai ketentuan 
Pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/493pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1