User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:493pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 493/PJ.51/2002

                            TENTANG

            PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 April 2002 hal Perubahan harga Daftar Induk Barang 
Modal atas nama PT. ABC/PMA yang ditujukan kepada Direktur PT. ABC dan salah satu tembusannya 
disampaikan kepada Direktur PPN dan PTLL, Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa dengan memperhatikan Surat Persetujuan PMA 
    dari Kepala BPPMD Propinsi Jawa Barat No. XXX tanggal 8 Pebruari 2002 dan hasil penelitian PT BCA 
    No. XXX tanggal 20 Maret 2002, serta mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, Saudara menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai 
    atas pemasukan barang modal oleh PT. ABC.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan 
    Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat 
    Strategis, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ./2001 tentang Tata Cara 
    Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, diatur antara lain sebagai berikut :
    a.  Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa 
        barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun 
        terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses 
        menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang 
        Kena Pajak, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, khusus bagi Pengusaha 
        Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam butir a, diwajibkan mempunyai Surat 
        Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan :
    a.  Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan barang modal 
        berupa mesin dan peralatan pabrik hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang 
        menghasilkan Barang Kena Pajak (tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan 
        Jasa Kena Pajak maupun Non Barang Kena Pajak).
    b.  Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam butir a tidak diberikan 
        secara otomatis, tetapi harus melalui mekanisme pemberian Surat Keterangan Bebas yang 
        diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/493pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1