peraturan:sdp:493pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 493/PJ.51/2002 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 April 2002 hal Perubahan harga Daftar Induk Barang Modal atas nama PT. ABC/PMA yang ditujukan kepada Direktur PT. ABC dan salah satu tembusannya disampaikan kepada Direktur PPN dan PTLL, Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa dengan memperhatikan Surat Persetujuan PMA dari Kepala BPPMD Propinsi Jawa Barat No. XXX tanggal 8 Pebruari 2002 dan hasil penelitian PT BCA No. XXX tanggal 20 Maret 2002, serta mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, Saudara menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas pemasukan barang modal oleh PT. ABC. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, diatur antara lain sebagai berikut : a. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam butir a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan : a. Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Jasa Kena Pajak maupun Non Barang Kena Pajak). b. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam butir a tidak diberikan secara otomatis, tetapi harus melalui mekanisme pemberian Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/493pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1