User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:493pj.322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 493/PJ.32/2004

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENEGASAN ATAS RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI A.N PT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Desember 2003, hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC bergerak di bidang usaha Jasa Persewaan kantor/pabrik dimana untuk usaha tersebut 
        dikenakan PPh Final.
    b.  Perusahaan tersebut merupakan usaha modal asing yang terdaftar di KPP PMA V Jakarta, dan 
        lokasi usaha di Batam tidak/belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (berdasarkan 
        Master File SIP KPP Batam)
    c.  Perusahaan tersebut mengajukan permohonan restitusi PPN atas pembelian Bahan Bakar 
        Minyak (BBM) dari Pertamina karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        47/KMK.01/1987 pajak yang dimaksud seharusnya tidak dipungut.
    d.  Berdasarkan hal tersebut, Saudara memohon penegasan atas pembelian BBM dari Pertamina 
        oleh PT ABC, apakah dapat diberikan restitusi atas PPN yang seharusnya tidak terutang yang 
        telah dipungut.

2.  Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat 
    Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar 
    daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak 
    terutang.

3.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan 
    Pajak Penghasilan dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, diatur bahwa pengeluaran 
    atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib 
    Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan 
    memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 
    2002, antara lain diatur:
    a.  Pasal 7 ayat (3) : Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang 
        dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang 
        salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang 
        memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut.
    b.  Pasal 7 ayat (4) : Pajak yang telah salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
        dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum 
        dibebankan sebagai biaya.
    c.  Pasal 7 ayat (5) : Pihak yang terpungut sebagaimana dalam ayat (4) adalah importir, pembeli 
        barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari 
        luar daerah pabean.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam angka 1 sampai dengan angka 4, bersama ini kami tegaskan 
    bahwa:
    a.  PT ABC berstatus bukan sebagai PKP di KPP Batam, maka Pajak Pertambahan Nilai atas 
        pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut tidak dapat dikreditkan.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikreditkan tersebut pada dasarnya dapat 
        dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Namun, oleh 
        karena PT ABC dikenakan PPh Final, maka pengurangan atau pembebanan Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) tersebut secara normatif telah diperhitungkan dengan tarif khusus 
        PPh Final, sehingga tidak dapat dibebankan lagi sebagai biaya yang mengurangi dasar 
        perhitungan PPh Final.
    c.  Oleh karena pada dasarnya PPN atas pembelian BBM dari Pertamina oleh PT ABC di Pulau 
        Batam secara normatif telah diperhitungkan sebagai biaya, maka permohonan restitusi PPN 
        atas pembelian bahan bakar tersebut tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/493pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1