peraturan:sdp:493pj.322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 493/PJ.32/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI A.N PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Desember 2003, hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan beberapa hal sebagai berikut: a. PT ABC bergerak di bidang usaha Jasa Persewaan kantor/pabrik dimana untuk usaha tersebut dikenakan PPh Final. b. Perusahaan tersebut merupakan usaha modal asing yang terdaftar di KPP PMA V Jakarta, dan lokasi usaha di Batam tidak/belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (berdasarkan Master File SIP KPP Batam) c. Perusahaan tersebut mengajukan permohonan restitusi PPN atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 pajak yang dimaksud seharusnya tidak dipungut. d. Berdasarkan hal tersebut, Saudara memohon penegasan atas pembelian BBM dari Pertamina oleh PT ABC, apakah dapat diberikan restitusi atas PPN yang seharusnya tidak terutang yang telah dipungut. 2. Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. 3. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, diatur bahwa pengeluaran atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, antara lain diatur: a. Pasal 7 ayat (3) : Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut. b. Pasal 7 ayat (4) : Pajak yang telah salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. c. Pasal 7 ayat (5) : Pihak yang terpungut sebagaimana dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam angka 1 sampai dengan angka 4, bersama ini kami tegaskan bahwa: a. PT ABC berstatus bukan sebagai PKP di KPP Batam, maka Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut tidak dapat dikreditkan. b. Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikreditkan tersebut pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Namun, oleh karena PT ABC dikenakan PPh Final, maka pengurangan atau pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut secara normatif telah diperhitungkan dengan tarif khusus PPh Final, sehingga tidak dapat dibebankan lagi sebagai biaya yang mengurangi dasar perhitungan PPh Final. c. Oleh karena pada dasarnya PPN atas pembelian BBM dari Pertamina oleh PT ABC di Pulau Batam secara normatif telah diperhitungkan sebagai biaya, maka permohonan restitusi PPN atas pembelian bahan bakar tersebut tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/493pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1