User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:492pj.352003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 492/PJ.35/2003

                            TENTANG

            PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 10 Juli 2003 hal Permohonan penjelasan tentang 
penerbitan surat keputusan atas putusan Pengadilan Pajak, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan sebagai berikut:

    a.  KPP Jakarta Palmerah menerima putusan Pengadilan Pajak No. XXX tanggal 27 Mei 2003 
        tentang Alokasi Penghasilan Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang BPPN atas
        Nama        :   PT XYZ
        NPWP        :   XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
        Tahun Pajak :   2001

    b.  Dengan berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Pengadilan Pajak, Saudara tidak menerbitkan 
        surat keputusan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut;

    c.  Untuk menghindari kesalahan prosedur, Saudara mohon petunjuk/penjelasan tentang hal 
        tersebut di atas.

2.  Berdasarkan pada peraturan yang berlaku, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

    a.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak:
        Pasal 77 ayat (3)   :   Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan 
                        peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada 
                        Mahkamah Agung.
        Pasal 84 ayat (1) huruf h:  Putusan Pengadilan Pajak harus memuat alasan hukum yang 
                        menjadi dasar putusan.
        Pasal 86        :   Putusan Pengadilan Pajak dapat langsung dilaksanakan 
                        dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang 
                        berwenang kecuali peraturan perundang-undangan 
                        mengatur lain.

        Penjelasannya : Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan 
        kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Misalnya, putusan 
        Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal ini Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak Masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak 
        yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud.

        Pasal 88 ayat (2) : Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang 
        berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.

        Pasal 91 : Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan 
        sebagai berikut:
        a.  apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu 
            muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan 
            pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
        b.  apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang 
            apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan 
            putusan yang berbeda;
        c.  apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang 
            dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
        d.  apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan 
            sebab-sebabnya; atau
        e.  apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan 
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    b.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-563/PJ./2001 tanggal 8 Agustus 2001 tentang 
        Saat pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh 
        debitur tertentu dari perjanjian restrukturisasi utang usaha:
        Pasal 3 ayat (3)    :   Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menetapkan jangka 
                    waktu alokasi yang dapat diberikan dengan mempertimbangkan 
                    besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan kondisi objektif Wajib 
                    Pajak, dengan menggunakan formulir seperti tersebut pada Lampiran 
                    II keputusan ini
        Pasal 3 ayat (4) :  Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterbitkan 
                    dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya 
                    permohonan

    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ/2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Tata cara 
        penanganan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

    d.  Putusan Pengadilan Pajak Put. XXX tanggal 27 Mei 2003, memuat hal-hal sebagai berikut:
        Pertimbangan Hukum Majelis pada halaman 18 alinea 1:
        Bahwa Tergugat dapat menerbitkan kembali keputusan tentang persetujuan alokasi saat     
        pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang atas nama Penggugat 
        dengan memperhatikan pendapat Majelis tersebut di atas.

        Amar Putusan:

                        Memutuskan:

        Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak No. XXX tanggal 4 Juli 2002 tentang persetujuan alokasi saat pengakuan 
        penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang, atas nama PT XYZ, NPWP : 
        XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, alamat : XXX, Jl. XXX.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami beritahukan kepada Saudara hal-hal 
    sebagai berikut:

    a.  Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka pada hemat kami Saudara 
        perlu menerbitkan surat keputusan tentang alokasi saat pengakuan penghasilan berupa 
        keuntungan karena pembebasan utang, untuk dapat melaksanakan putusan Pengadilan Pajak 
        tersebut;

    b.  Bahwa perlu pula kami beritahukan agar Saudara segera mempelajari dan menelaah putusan 
        Pengadilan Pajak tersebut dan apabila dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut ternyata 
        terdapat alasan untuk diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur 
        pada Pasal 91 Undang-undang Pengadilan Pajak, maka Saudara dapat mengajukannya 
        dengan mengikuti tata cara yang di atur dalam SE-17/PJ/2003 tanggal 9 Juni 2003 tersebut di 
        atas atau berkoordinasi dengan Tim Banding dan Gugatan Direktorat Jenderal Pajak c.q. Sub 
        Tim Gugatan dan/atau Sub Tim Banding Pajak Penghasilan;

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/492pj.352003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1