User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:491pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 491/PJ.52/1994

                            TENTANG

          MASALAH PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH/PERKANTORAN DI P. BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 24 Januari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
    pengeluaran/pemasukan/penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari/ke/di/Kawasan 
    Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan 
    sebagai Kawasan Berikat diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 
    tanggal 26 Januari 1987.

2.  Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyatakan bahwa atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di kawasan Berikat Pulau Batam tidak terutang pajak.

3.  Karena Rumah/Perkantoran yang diserahkan oleh PT XYZ merupakan Barang Kena Pajak dan 
    penyerahannya terjadi di Pulau Batam, maka atas penyerahan Rumah/Perkantoran tersebut tidak 
    terutang PPN.

4.  Apabila pembeli/konsumen Rumah/Perkantoran tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan 
    Berikat Pulau Batam, maka Pengusaha tersebut dapat memilih dikenakan pajak dengan maksud agar 
    PPN Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi 
    ketentuan yang berlaku.

5.  Dalam hal PT  XYZ memiliki lebih dari satu tempat usaha seperti Kantor Pusat di Jakarta dan Kantor 
    Cabang di Batam, maka untuk menentukan tempat pajak terutang adalah ditempat Pengusaha Kena 
    Pajak dikukuhkan.

    Jadi dalam hal ini, Cabang PT XYZ yang ada di Pulau Batam harus dikukuhkan sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam.

Demikian untuk dapat dimaklumi




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/491pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1