peraturan:sdp:491pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 491/PJ.51/2002 TENTANG PPn BM ATAS BANGUNAN KOMERSIAL DAN RUMAH TINGGAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Nopember 2001, hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa : a. PT. ABC NPWP X.XXX.XXX-X.XXX merencanakan untuk membangun unit-unit RU-KAN (5 Lantai dengan luas masing-masing lantai 120m2), yang pada lantai 3 sampai dengan lantai 5 digunakan sebagai tempat tinggal. b. Saudara memohon konfirmasi apakah unit-unit yang dibangun PT. ABC tersebut tidak dikenakan PPn BM. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 diatur bahwa kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen). 3. Sesuai dengan Lampiran II huruf b.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 diatur bahwa atas penyerahan rumah termasuk rumah kantor atau rumah toko yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3 juta/m2 atau lebih tidak termasuk nilai tanahnya dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Ru-Kan yang akan dibangun oleh PT. ABC terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) sepanjang luas bangunannya 400 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3 juta/m2 atau lebih tidak termasuk nilai tanahnya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/491pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1