User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:491pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 491/PJ.51/2002

                            TENTANG

                 PPn BM ATAS BANGUNAN KOMERSIAL DAN RUMAH TINGGAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Nopember 2001, hal sebagaimana pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :
    a.  PT. ABC NPWP X.XXX.XXX-X.XXX merencanakan untuk membangun unit-unit RU-KAN (5 
        Lantai dengan luas masing-masing lantai 120m2), yang pada lantai 3 sampai dengan lantai 5 
        digunakan sebagai tempat tinggal.
    b.  Saudara memohon konfirmasi apakah unit-unit yang dibangun PT. ABC tersebut tidak 
        dikenakan PPn BM.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang 
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 diatur 
    bahwa kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan 
    sejenisnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen).

3.  Sesuai dengan Lampiran II huruf b.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang 
    Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 diatur bahwa atas penyerahan rumah termasuk rumah kantor 
    atau rumah toko yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya 
    Rp. 3 juta/m2 atau lebih tidak termasuk nilai tanahnya dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua 
    puluh persen).

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di 
    atas dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Ru-Kan yang akan dibangun oleh PT. ABC 
    terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) sepanjang luas bangunannya 400 m2 atau lebih 
    atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3 juta/m2 atau lebih tidak termasuk nilai tanahnya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/491pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1