peraturan:sdp:491pj.312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 491/PJ.31/2003 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA TRANSAKSI DI PASAR MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Pebruari 2003 perihal Penjelasan Mengenai Jasa Transaksi di Pasar Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa : a. BEJ, KSEI dan KPEI merupakan institusi pengelola Pasar Modal yang kegiatannya diatur dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal; b. BEJ, KSEI, dan KPEI, satu terhadap yang lain tidak saling memberikan jasa, melainkan secara bersama-sama memberikan layanan jasa kepada investor melalui anggota bursa, yaitu: - BEJ menyediakan lantai bursa, termasuk semua sarana dan prasarana untuk kegiatan perdagangan surat berharga bagi perusahaan go publik; - KSEI merupakan lembaga penyelesaian dan penyimpanan berkaitan dengan transaksi bursa; - KPEI merupakan lembaga kliring dan penjaminan berkaitan dengan transaksi bursa; c. Fee jasa transaksi yang ditagih oleh masing-masing institusi berbasis pada transaksi yang sama, yaitu nilai transaksi perdagangan surat berharga di lantai bursa (BEJ). Penentuan besarnya fee jasa transaksi yang dikenakan kepada investor melalui anggota bursa serta mekanisme penagihannya harus mendapat persetujuan Bapepam. Namun dengan tujuan untuk penyederhanaan administrasi dan efisiensi, penagihan fee jasa transaksi hanya dilakukan oleh salah satu institusi yaitu BEJ, meliputi fee jasa transaksi yang menjadi hak KSEI dan KPEI. Selanjutnya BEJ akan membayarkan fee jasa transaksi kepada KSEI dan KPEI sesuai bagian haknya; d. Dalam pembukuan BEJ, seluruh penerimaan tagihan fee jasa transaksi termasuk yang menjadi hak KSEI dan KPEI dicatat pada sisi kredit akun pendapatan fee jasa transaksi. Sedangkan pembayaran fee jasa transaksi kepada KSEI dan KPEI dicatat pada sisi debet sebagai pengurang pendapatan fee jasa transaksi bukan sebagai biaya; e. Saudara berpendapat, menunjuk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 dan perubahannya, oleh karena tidak ada penyerahan jasa dari KSEI maupun KPEI kepada BEJ, maka seharusnya tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 23 atas fee jasa transaksi yang dibayarkan oleh BEJ kepada kedua institusi tersebut sehingga BEJ tidak wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Saudara mohon penegasan atas masalah tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atas penghasilan antara lain berupa imbalan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh antara lain Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ./2001 dan Peraturan yang berlaku sebelumnya, pada lampiran II dicantumkan jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto antara lain adalah: a) Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga; b) Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan PP Nomor 29 TAHUN 1996. Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jenis jasa lain tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto. Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2002. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002, pada lampiran II dicantumkan jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto antara lain adalah: a) Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI, dan KPEI. b) Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan PP Nomor 29 TAHUN 1996. Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jenis jasa lain tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Pihak-pihak sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tersebut pada huruf c angka 2) adalah, pihak-pihak yang terutang atau yang wajib membayarkan penghasilan tersebut sebagai imbalan atas jasa yang telah diterima atau digunakan olehnya. Dalam kegiatan perdagangan Surat-surat berharga di bursa efek, BEJ, BES, KSEI, dan KPEI adalah institusi pemberi jasa kepada para investor melalui anggota bursa. Dengan demikian yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak adalah investor yang diwakili oleh anggota bursa, karena investor melalui anggota bursa adalah pihak pengguna jasa yang wajib membayarkan imbalan jasa transaksi; b. Oleh karena besarnya imbalan jasa transaksi yang harus diterima oleh masing-masing institusi tersebut diketahui yakni berdasarkan keputusan/persetujuan Bapepam, meskipun pembayarannya dilakukan sekaligus dalam suatu jumlah melalui BEJ atau BES dan kemudian BEJ atau BES meneruskan kembali pembayaran imbalan jasa transaksi kepada KSEI dan KPEI sesuai hak bagiannya masing-masing, maka seharusnya investor yang diwakili oleh anggota bursa yang melakukan pemotongan pajak atas nama dan NPWP BEJ, BES, KSEI, dan KPEI berdasarkan hak bagiannya masing-masing. BEJ atau BES dalam hal ini bukan pemotong pajak karena bukan merupakan pihak pengguna jasa atau yang wajib membayarkan imbalan jasa transaksi; c. Apabila investor yang diwakili oleh anggota bursa telah terlanjur melakukan pemotongan pajak atas seluruh jumlah pembayaran imbalan jasa transaksi kepada BEJ atau BES atas nama dan NPWP BEJ atau BES, maka yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pemecahan bukti pemotongan pajak menjadi atas nama dan NPWP masing-masing institusi yaitu BEJ, BES, KSEI, dan KPEI berdasarkan hak bagiannya masing-masing, sesuai ketentuan yang berlaku umum; d. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2002, atas imbalan jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga yang dilakukan di bursa efek oleh BEJ, BES, KSEI, dan KPEI serta atas imbalan jasa kustodian/penyimpanan/penitipan surat- surat berharga (baik dengan warkat maupun tanpa warkat atau scriptless) yang dilakukan KSEI tidak lagi dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 melainkan masing-masing wajib pajak tersebut berkewajiban membayar angsuran bulanan PPh Pasal 25 sesuai ketentuan umum yang berlaku. Demikian penegasan kami harap maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/491pj.312003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1