User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:491pj.312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 491/PJ.31/2003

                            TENTANG

          PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA TRANSAKSI DI PASAR MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Pebruari 2003 perihal Penjelasan Mengenai Jasa 
Transaksi di Pasar Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa :

    a.  BEJ, KSEI dan KPEI merupakan institusi pengelola Pasar Modal yang kegiatannya diatur 
        dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;

    b.  BEJ, KSEI, dan KPEI, satu terhadap yang lain tidak saling memberikan jasa, melainkan secara 
        bersama-sama memberikan layanan jasa kepada investor melalui anggota bursa, yaitu:
        -   BEJ menyediakan lantai bursa, termasuk semua sarana dan prasarana untuk kegiatan 
            perdagangan surat berharga bagi perusahaan go publik;
        -   KSEI merupakan lembaga penyelesaian dan penyimpanan berkaitan dengan transaksi 
            bursa;
        -   KPEI merupakan lembaga kliring dan penjaminan berkaitan dengan transaksi bursa;

    c.  Fee jasa transaksi yang ditagih oleh masing-masing institusi berbasis pada transaksi yang 
        sama, yaitu nilai transaksi perdagangan surat berharga di lantai bursa (BEJ). Penentuan 
        besarnya fee jasa transaksi yang dikenakan kepada investor melalui anggota bursa serta 
        mekanisme penagihannya harus mendapat persetujuan Bapepam. Namun dengan tujuan 
        untuk penyederhanaan administrasi dan efisiensi, penagihan fee jasa transaksi hanya 
        dilakukan oleh salah satu institusi yaitu BEJ, meliputi fee jasa transaksi yang menjadi hak 
        KSEI dan KPEI. Selanjutnya BEJ akan membayarkan fee jasa transaksi kepada KSEI dan KPEI 
        sesuai bagian haknya;

    d.  Dalam pembukuan BEJ, seluruh penerimaan tagihan fee jasa transaksi termasuk yang 
        menjadi hak KSEI dan KPEI dicatat pada sisi kredit akun pendapatan fee jasa transaksi. 
        Sedangkan pembayaran fee jasa transaksi kepada KSEI dan KPEI dicatat pada sisi debet 
        sebagai pengurang pendapatan fee jasa transaksi bukan sebagai biaya;

    e.  Saudara berpendapat, menunjuk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 dan perubahannya, oleh karena tidak ada 
        penyerahan jasa dari KSEI maupun KPEI kepada BEJ, maka seharusnya tidak ada objek 
        pemotongan PPh Pasal 23 atas fee jasa transaksi yang dibayarkan oleh BEJ kepada kedua 
        institusi tersebut sehingga BEJ tidak wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Saudara 
        mohon penegasan atas masalah tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atas 
    penghasilan antara lain berupa imbalan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang 
    dibayarkan atau terutang oleh antara lain Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan 
    penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ./2001 dan Peraturan yang berlaku 
    sebelumnya, pada lampiran II dicantumkan jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 
    sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto antara lain adalah:
    a)  Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga;
    b)  Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan 
        PPh final berdasarkan PP Nomor 29 TAHUN 1996.

    Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jenis jasa lain tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah 
    bruto. Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2002.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002, pada lampiran II 
    dicantumkan jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan 
    penghasilan neto antara lain adalah:
    a)  Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, 
        KSEI, dan KPEI.
    b)  Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa 
        gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan PP Nomor 29 TAHUN 1996.

    Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jenis jasa lain tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah 
    bruto.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pihak-pihak sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak 
        Penghasilan yang wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tersebut pada huruf 
        c angka 2) adalah, pihak-pihak yang terutang atau yang wajib membayarkan penghasilan 
        tersebut sebagai imbalan atas jasa yang telah diterima atau digunakan olehnya. Dalam 
        kegiatan perdagangan Surat-surat berharga di bursa efek, BEJ, BES, KSEI, dan KPEI adalah 
        institusi pemberi jasa kepada para investor melalui anggota bursa. Dengan demikian yang 
        berkewajiban melakukan pemotongan pajak adalah investor yang diwakili oleh anggota bursa, 
        karena investor melalui anggota bursa adalah pihak pengguna jasa yang wajib membayarkan 
        imbalan jasa transaksi;

    b.  Oleh karena besarnya imbalan jasa transaksi yang harus diterima oleh masing-masing 
        institusi tersebut diketahui yakni berdasarkan keputusan/persetujuan Bapepam, meskipun 
        pembayarannya dilakukan sekaligus dalam suatu jumlah melalui BEJ atau BES dan kemudian 
        BEJ atau BES meneruskan kembali pembayaran imbalan jasa transaksi kepada KSEI dan 
        KPEI sesuai hak bagiannya masing-masing, maka seharusnya investor yang diwakili oleh 
        anggota bursa yang melakukan pemotongan pajak atas nama dan NPWP BEJ, BES, KSEI, dan 
        KPEI berdasarkan hak bagiannya masing-masing. BEJ atau BES dalam hal ini bukan 
        pemotong pajak karena bukan merupakan pihak pengguna jasa atau yang wajib 
        membayarkan imbalan jasa transaksi;

    c.  Apabila investor yang diwakili oleh anggota bursa telah terlanjur melakukan pemotongan 
        pajak atas seluruh jumlah pembayaran imbalan jasa transaksi kepada BEJ atau BES atas 
        nama dan NPWP BEJ atau BES, maka yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan 
        pemecahan bukti pemotongan pajak menjadi atas nama dan NPWP masing-masing institusi 
        yaitu BEJ, BES, KSEI, dan KPEI berdasarkan hak bagiannya masing-masing, sesuai ketentuan 
        yang berlaku umum;

d.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002, terhitung mulai tanggal 
    1 Mei 2002, atas imbalan jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga yang dilakukan di bursa 
    efek oleh BEJ, BES, KSEI, dan KPEI serta atas imbalan jasa kustodian/penyimpanan/penitipan surat-
    surat berharga (baik dengan warkat maupun tanpa warkat atau scriptless) yang dilakukan KSEI tidak 
    lagi dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 melainkan masing-masing wajib pajak tersebut berkewajiban 
    membayar angsuran bulanan PPh Pasal 25 sesuai ketentuan umum yang berlaku.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/491pj.312003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1