peraturan:sdp:490pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Februari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 490/PJ.52/1994 TENTANG PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Februari 1994 Nomor XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.52/1993 tanggal 18 Agustus 1993 merupakan petunjuk pelaksanaan bagi para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan penelitian SPT Masa PPN dengan maksud agar SPT Masa PPN diisi dengan benar, lengkap dan jelas oleh para Pengusaha Kena Pajak.Pengisian SPT Masa yang tidak benar/tidak lengkap ataupun tidak jelas akan menyulitkan pelaksanaan perekeman dan pengolahan data yang ada. 2. Dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131) pada Lampiran I butir III angka 2 tentang petunjuk pengisian Faktur Pajak dinyatakan bahwa dalam hal Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak cukup ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Faktur Pajak dapat dilanjutkan pada lembar Nomor Seri berikutnya. Angka-angka tersebut pada kolom : - Jumlah harga jual/penggantian/uang muka, - Dikurangi potongan harga/uang muka yang telah diterima. - Dasar Pengenaan Pajak. - PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak. - PPn BM. diisi pada Faktur Pajak Nomor Seri terakhir, asalkan setiap lembar Faktur Pajak dibubuhkan tempat, tanggal, tanda tangan dan nama terang yang menandatangi Faktur Pajak. 3. Dari contoh Copy Faktur Pajak yang Saudara terbitkan ternyata telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Seri PPN-131, sehingga bagi pembeli BKP/penerima JKP Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sepanjang yang bersangkutan berstatus sebagai Pengusaha kena Pajak. Sampai saat ini Surat Edaran Seri PPN-131 dimaksud masih dinyatakan berlaku, oleh karenanya Saudara diperkenankan mengeluarkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan tersebut. 4. Cara lain yang dapat Saudara tempuh adalah dengan menerbitkan Faktur pajak sesuai dengan ketentuan pada Lampiran I butir III angka 4 Surat Edaran Nomor SE-4/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131), yaitu : "Dalam hal pembuatan Faktur Pajak untuk seorang pembeli dibutuhkan banyak lembar, maka dibuatkan satu Faktur Pajak, asalkan menunjukan Nomor dan Tanggal Faktur Penjualan. Faktur Penjualan yang bersangkutan merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan. Dengan cara ini, maka Faktur Pajak yang terpakai hanya 1 (satu) lembar Faktur Pajak dengan 1(satu) Nomor Seri Faktur. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/490pj.521994.txt · Last modified: by 127.0.0.1