User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:490pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 1994  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 490/PJ.52/1994

                            TENTANG

                         PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Februari 1994 Nomor XXX perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.52/1993 tanggal 18 Agustus 1993 merupakan 
    petunjuk pelaksanaan bagi para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan penelitian SPT 
    Masa PPN dengan maksud agar SPT Masa PPN diisi dengan benar, lengkap dan jelas oleh para 
    Pengusaha Kena Pajak.Pengisian SPT  Masa yang tidak benar/tidak lengkap ataupun tidak jelas akan 
    menyulitkan pelaksanaan perekeman dan pengolahan data yang ada.

2.  Dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 
    (Seri PPN-131) pada Lampiran I butir III angka 2 tentang petunjuk pengisian Faktur Pajak dinyatakan 
    bahwa dalam hal Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak  yang diserahkan tidak cukup ditampung dalam 
    satu Faktur Pajak, maka Faktur Pajak dapat dilanjutkan pada lembar Nomor Seri berikutnya.

    Angka-angka tersebut pada kolom :
    -   Jumlah harga jual/penggantian/uang muka,
    -   Dikurangi potongan harga/uang muka yang telah diterima.
    -   Dasar Pengenaan Pajak.
    -   PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak.
    -   PPn BM.
    diisi pada Faktur Pajak Nomor Seri terakhir, asalkan setiap lembar Faktur Pajak dibubuhkan tempat, 
    tanggal, tanda tangan dan nama terang yang menandatangi Faktur Pajak.

3.  Dari contoh Copy Faktur Pajak yang Saudara terbitkan ternyata telah sesuai dengan ketentuan 
    sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Seri PPN-131, sehingga bagi pembeli 
    BKP/penerima JKP Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sepanjang yang bersangkutan berstatus 
    sebagai Pengusaha kena Pajak. Sampai saat ini Surat Edaran Seri PPN-131 dimaksud masih 
    dinyatakan berlaku, oleh karenanya Saudara diperkenankan mengeluarkan Faktur Pajak sesuai 
    dengan ketentuan tersebut.

4.  Cara lain yang dapat Saudara tempuh adalah dengan menerbitkan Faktur pajak sesuai dengan 
    ketentuan pada Lampiran I butir III angka 4 Surat Edaran Nomor SE-4/PJ.3/1988 tanggal 23 
    Desember 1988 (Seri PPN-131), yaitu :
    "Dalam hal pembuatan Faktur Pajak untuk seorang pembeli dibutuhkan banyak lembar, maka 
    dibuatkan satu Faktur Pajak, asalkan menunjukan Nomor dan Tanggal Faktur Penjualan. Faktur 
    Penjualan yang bersangkutan merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.

    Dengan cara ini, maka Faktur Pajak yang terpakai hanya 1 (satu) lembar Faktur Pajak dengan 1(satu) 
    Nomor Seri Faktur.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA 

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/490pj.521994.txt · Last modified: by 127.0.0.1