User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:490pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 490/PJ.322/2004

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS TAGIHAN KEMBALI BIAYA ASKES

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Mei 2004 tanpa perihal, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa:

    a.  PT. ABC mengadakan kontrak dengan XYZ mengenai jasa penyediaan tenaga kerja (Local 
        Task Force). Karyawan PT. ABC yang dipekerjakan pada area kerja XYZ diikutsertakan dalam 
        program asuransi kesehatan dari PT. BCA. PT. ABC membayar terlebih dahulu premi Askes 
        tersebut dan kemudian akan melakukan penagihan kembali kepada XYZ tanpa ada profit 
        margin atau keuntungan. PT. ABC memberikan contoh bahwa tagihan kepada PT. BCA 
        sebesar Rp 15.000.000,- akan ditagih kembali oleh PT. ABC kepada XYZ sebesar 
        Rp.15.000.000,- juga, tanpa ada profit margin atau keuntungan.

    b.  Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 maka sejak 
        tanggal 1 Januari 2004, XYZ bukan menjadi Wajib Pungut PPN lagi. PT. ABC melakukan 
        penyerahan keseluruhan jasa kena pajak pada tanggal 20 setiap bulannya dengan 
        menerbitkan invoice penagihan kepada pihak XYZ.

    c.  Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon penjelasan hal-hal sebagai berikut:
        1)  Apakah tagihan kembali biaya Askes tersebut terutang PPN?
        2)  Apabila penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dilakukan pada tanggal 20 setiap 
            bulannya, tanggal berapakah batas akhir penerbitan Faktur Pajak Standar?

2.  Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut di atas adalah:

    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain:

        1)  Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya 
            yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa 
            Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan 
            potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

        2)  Pasal 1 angka 23 : Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh 
            Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau 
            penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena 
            Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

        3)  Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan Jasa Kena Pajak 
            di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

        4)  Pasal 4A ayat (3) huruf j yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf j jo Pasal 14 
            huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa 
            Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa jasa yang tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga kerja meliputi jasa 
            penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
            bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

        4)  Pasal 13 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
            penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau 
            huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
            huruf c.

    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan 
        Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, 
        Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya antara lain diatur:

        a.  Pasal 2 ayat (1) : Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
            Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

        b.  Pasal 12 angka 1 : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, 
            Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan 
            Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu 
            untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
            Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.

        c.  Pasal 13 : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

    c.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
        Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 diatur bahwa 
        Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:

        a)  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan dan 
            atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima 
            setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan 
            Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka 
            Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran, 
            atau

        b)  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi 
            sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena 
            Pajak.

    d.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan 
        Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa di Bidang Tenaga Kerja dijelaskan antara lain 
        bahwa :

        1)  Angka 1 huruf b : jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang 
            dilakukan oleh Pengusaha di mana:
            -   Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, 
                honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
            -   Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna 
                jasa tenaga kerja.

        2)  Angka 2 : Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada 
            butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa:

    a.  Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja lokal (local task force) oleh PT. ABC kepada XYZ 
        merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pada angka 2 
        huruf a.4 dan angka 2 huruf d, sehingga PT. ABC bertanggung jawab atas hasil kerja dari 
        tenaga kerja tersebut. Dengan demikian, atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai penggantian yaitu nilai berupa 
        uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak.

    b.  Atas tagihan kembali biaya Askes yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. ABC kepada 
        XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan tersebut masuk kedalam penggantian 
        dan bukan merupakan reimbursement.

    c.  Sejak 1 Januari 2004, XYZ bukan menjadi Wajib Pungut PPN lagi, sehingga PT. ABC membuat 
        Faktur Pajak atas penyerahan kepada penerima Jasa Kena Pajak paling lambat:

        1)  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak 
            dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan kecuali pembayaran 
            terjadi sebelum akhir bulan penyerahan maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
            paling lambat pada saat penerimaan pembayaran, atau;

        2)  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi 
            sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/490pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1