peraturan:sdp:490pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 490/PJ.322/2004 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS TAGIHAN KEMBALI BIAYA ASKES DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Mei 2004 tanpa perihal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa: a. PT. ABC mengadakan kontrak dengan XYZ mengenai jasa penyediaan tenaga kerja (Local Task Force). Karyawan PT. ABC yang dipekerjakan pada area kerja XYZ diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan dari PT. BCA. PT. ABC membayar terlebih dahulu premi Askes tersebut dan kemudian akan melakukan penagihan kembali kepada XYZ tanpa ada profit margin atau keuntungan. PT. ABC memberikan contoh bahwa tagihan kepada PT. BCA sebesar Rp 15.000.000,- akan ditagih kembali oleh PT. ABC kepada XYZ sebesar Rp.15.000.000,- juga, tanpa ada profit margin atau keuntungan. b. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 maka sejak tanggal 1 Januari 2004, XYZ bukan menjadi Wajib Pungut PPN lagi. PT. ABC melakukan penyerahan keseluruhan jasa kena pajak pada tanggal 20 setiap bulannya dengan menerbitkan invoice penagihan kepada pihak XYZ. c. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon penjelasan hal-hal sebagai berikut: 1) Apakah tagihan kembali biaya Askes tersebut terutang PPN? 2) Apabila penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dilakukan pada tanggal 20 setiap bulannya, tanggal berapakah batas akhir penerbitan Faktur Pajak Standar? 2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut di atas adalah: a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain: 1) Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2) Pasal 1 angka 23 : Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3) Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 4) Pasal 4A ayat (3) huruf j yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf j jo Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga kerja meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. 4) Pasal 13 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya antara lain diatur: a. Pasal 2 ayat (1) : Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 12 angka 1 : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku. c. Pasal 13 : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. c. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: a) pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran, atau b) pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak. d. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa di Bidang Tenaga Kerja dijelaskan antara lain bahwa : 1) Angka 1 huruf b : jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana: - Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau - Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. 2) Angka 2 : Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja lokal (local task force) oleh PT. ABC kepada XYZ merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pada angka 2 huruf a.4 dan angka 2 huruf d, sehingga PT. ABC bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. Dengan demikian, atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak. b. Atas tagihan kembali biaya Askes yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. ABC kepada XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan tersebut masuk kedalam penggantian dan bukan merupakan reimbursement. c. Sejak 1 Januari 2004, XYZ bukan menjadi Wajib Pungut PPN lagi, sehingga PT. ABC membuat Faktur Pajak atas penyerahan kepada penerima Jasa Kena Pajak paling lambat: 1) pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan penyerahan maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran, atau; 2) pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/490pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1