peraturan:sdp:48pj1995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 48/PJ/1995 TENTANG TAGIHAN SUSULAN PPh 22, PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, untuk sementara ini Surat Pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentang Tagihan Susulan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari para wajib pajak produsen barang-barang elektronika anggota Gabungan XYZ tidak perlu ditindaklanjuti. Demikian untuk mendapat perhatian. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/48pj1995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1