User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:48pj1995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR S - 48/PJ/1995

                            TENTANG

                   TAGIHAN SUSULAN PPh 22, PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, untuk sementara ini Surat Pemberitahuan dari Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai tentang Tagihan Susulan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah dari para wajib pajak produsen barang-barang elektronika anggota Gabungan
XYZ tidak perlu ditindaklanjuti.

Demikian untuk mendapat perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/48pj1995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1