peraturan:sdp:48pj.3221998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 48/PJ.322/1998 TENTANG PENGENAAN PPN DAN PAJAK HIBURAN ATAS PENGGUNAAN FASILITAS LAPANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Pada saat ini anggota-anggota Asosiasi Pengelola Lapangan Golf Indonesia di daerah DKI, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penggunaan fasilitas lapangan golf sekaligus juga dikenakan Pajak Hiburan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, sehingga menimbulkan pajak ganda. b. Atas masalah tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan mengenai pengenaan pajak atas penggunaan fasilitas lapangan golf. 2. Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, penggunaan fasilitas lapangan golf tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan Hiburan. Adapun yang dimaksud dengan Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dapat kami tegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, penggunaan fasilitas lapangan golf adalah termasuk obyek PPN dan bukan termasuk obyek Pajak Hiburan karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 fasilitas lapangan golf tidak termasuk obyek Pajak Hiburan Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/48pj.3221998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1