User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:48pj.3221998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 48/PJ.322/1998

                            TENTANG

           PENGENAAN PPN DAN PAJAK HIBURAN ATAS PENGGUNAAN FASILITAS LAPANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Pada saat ini anggota-anggota Asosiasi Pengelola Lapangan Golf Indonesia di daerah DKI, 
        selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penggunaan fasilitas lapangan golf sekaligus 
        juga dikenakan Pajak Hiburan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, sehingga menimbulkan 
        pajak ganda.

    b.  Atas masalah tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan mengenai pengenaan pajak atas 
        penggunaan fasilitas lapangan golf.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, penggunaan fasilitas lapangan 
    golf tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

3.  Sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang 
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 
    tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pajak Hiburan adalah pajak atas 
    penyelenggaraan Hiburan. Adapun yang dimaksud dengan Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, 
    permainan dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh 
    setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dapat kami tegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, penggunaan fasilitas lapangan golf adalah termasuk obyek PPN 
    dan bukan termasuk obyek Pajak Hiburan karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    1997 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 fasilitas lapangan golf tidak termasuk obyek 
    Pajak Hiburan

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/48pj.3221998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1