User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:48pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                1 Pebruari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 48/PJ.313/2006

                             TENTANG

                  KONFIRMASI PENGENAAN TARIF PPh PASAL 22 DAN PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain :
    a.  Sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Departemen 
        Keuangan atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPPN Jakarta I, dan untuk 
        menindaklanjuti LHP tersebut, Saudara memohon konfirmasi perihal tersebut pada pokok 
        surat;
    b.  Konfirmasi tersebut Saudara perlukan untuk menyamakan persepsi antara Inspektorat 
        Jenderal Departemen Keuangan dengan KPPN khususnya KPPN Jakarta I selaku wajib pungut 
        atas pembayaran kontrak/pekerjaan yang dilakukan oleh proyek/satker pada Tahun 
        Anggaran 2004;
    c.  Pada LHP tersebut dinyatakan terdapat kekurangan setor/pungut atas PPh Pasal 22 dan Pasal 
        23. Guna menjawab terdapat atau tidaknya kekurangan setor/pungut atas PPh Pasal 22 dan 
        Pasal 23, Saudara memohon penjelasan karena kemungkinan terdapat perbedaan penafsiran 
        terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-170/PJ/2002;
    d.  Atas pekerjaan-pekerjaan sesuai isi kontrak pada lampiran I, menurut Saudara tidak 
        termasuk dalam pengertian jasa teknik sehingga Saudara mengenakan/memungut PPh Pasal 
        22 dengan tarif 1,5% sebagai pekerjaan pengadaan barang dan jasa (menurut Itjen Depkeu 
        seharusnya dengan tarif 6% sebagai jasa teknik);
    e.  Atas pekerjaan-pekerjaan seperti tersebut pada lampiran IIA dan didukung dengan SIUP dari 
        masing-masing perusahaan yang menerangkan bahwa kegiatan usahanya bergerak dalam 
        bidang konsultan managemen, Saudara mengenakan/memungut PPh Pasal 23 dengan tarif 6% 
        sebagai jasa manajemen (menurut Itjen Depkeu seharusnya dengan tarif 7,5% sebagai jasa 
        konsultan);
    f.  Terhadap pekerjaan-pekerjaan kajian/penelitian (seperti pada lampiran IIB) Saudara tidak 
        mengenakan/memungut PPN dan PPh Pasal 23, karena pelaksana pekerjaan kajian/penelitian 
        tersebut telah membuat surat pernyataan diatas segel yang menyatakan bahwa telah 
        memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sedangkan menurut Itjen Depkeu tetap harus 
        dipungut berdasarkan SE-22/PJ.3/1989 dan SE-05/PJ.32/1996 terhadap pekerjaan yang 
        dilakukan oleh instansi pemerintah lain kepada instansi pemerintah lainnya, PPN tidak 
        dipungut; Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh, unit tertentu dari badan/lembaga pemerintah tidak 
        termasuk subyek PPh;
    g.  Atas sewa stand pameran yang tidak bersifat permanen, menurut Saudara adalah termasuk 
        dalam sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, sehingga tidak 
        termasuk dalam kategori persewaan tanah dan bangunan yang dikenakan tarif 10%, oleh 
        karena itu Saudara mengenakan/memungut PPh Pasal 23 dengan tarif 6% dan menurut Itjen 
        Depkeu seharusnya 10%.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, diatur antara lain bahwa 
    yang menjadi Subjek Pajak adalah antara lain badan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa BUMN, 
    BUMD merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit 
    tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh 
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk 
    memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.
    Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek 
    Pajak, yaitu :
    1)  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2)  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
    3)  Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; 
        dan
    4)  pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

3.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 5, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
        perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitias atau kemudahan atau hak 
        tersedia dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan 
        atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
    b.  Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan 
        Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    c.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang;
    d.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak;
    e.  Pasal 1 angka 27, bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan 
        Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk 
        memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan 
        Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut;
    f.  Pasal 4 huruf c, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    g.  Pasal 4A ayat (1), bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa 
        yang tidak dikenakan PPN;
    h.  Pasal 4A ayat (3), bahwa Jasa Konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, jasa atas pekerjaan 
        pengadaan barang dan jasa, dan jasa persewaan ruangan (stand pameran) tidak termasuk 
        kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
    i.  Pasal 7 ayat (1), bahwa tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas 
    Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, diatur bahwa :
    a.  Pasal 1, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari    
        persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, 
        kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, 
        wajib dibayar Pajak Penghasilan;
    b.  Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah 10% 
        (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat 
        final;

5.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis 
    jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, jasa atas pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dan 
    jasa persewaan ruangan (stand Pameran) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ataupun 
    yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

6.  Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang 
    Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan Tanah 
    dan/atau Bangunan, diatur bahwa yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua 
    jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga 
    yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya 
    pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya 
    dibuat secara terpisah maupun disatukan;

7.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut 
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan 
    Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    236/KMK.03/2003, diatur antara lain bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 2, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang 
        Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain adalah Direktorat Jenderal Anggaran, 
        Bendaharawan Pemerintah, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah 
        Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
    b.  Pasal 2 ayat (1) huruf b, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebesar 
        1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.

8.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, antara lain diatur bahwa :
    -   Pasal 1 : bahwa bendaharawan Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang 
        melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD, yang terdiri dari 
        bendaharawan pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota;
    -   Pasal 2 ayat (1) : bahwa bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
    -   Pasal 2 ayat (2) : bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
        Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena 
        Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

9.  Dalam angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2000 tentang Perlakuan 
    Pajak Penghasilan Atas Jasa Manajemen Dan Jasa Konsultan Di Bidang Manajemen, diatur bahwa 
    pengertian umum yang dimaksud dengan jasa konsultan adalah pemberian advis profesional dalam 
    suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan 
    tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam 
    pelaksanaannya.

    Jasa konsultan manajemen adalah pemberian advis profesional di bidang manajemen dimana tenaga 
    ahli tersebut tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan manajemen klien yang bersangkutan.

10. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh, ditegaskan 
    bahwa :
    a.  Pasal 1 ayat (2), dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa 
        lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya 
        atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan 
        antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
    b.  Lampiran II angka 1 huruf b, jasa konsultan kecuali konsultan konstruksi, perkiraan 
        penghasilan netonya adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

11. Sesuai dengan SE-08/PJ.222/1984 tentang Jasa Tekhnik Dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 Dan 
    Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, ditegaskan sebagai berikut :
    I.  Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi 
        yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu 
        pengetahuan yang dapat meliputi : 
        a.  Untuk suatu proyek tertentu dalam proyek tertentu ini jasa teknik pada umumnya 
            hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan penelitian 
            misalnya berupa :
            1.  Penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
            2.  Pembuatan design bangunan;
            3.  Pengawasan pelaksanaan bangunan itu.
        b.  Untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Dalam membuat produk tertentu ini jasa 
            teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus 
            menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa teknik yang diberikan terus 
            menerus ini dapat berupa pemberian :
            (1) informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, 
                perhitungan-perhitungan dan sebagainya;
            (2) bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi 
                jasa tekhnik, dan
            (3) latihan atas para petugas dari pemakai jasa. Namun ada kalanya jasa teknik 
                untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat pula diberikan sekali 
                saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi tidak bisa 
                terlaksana sebagaimana mestinya.
        c.  Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan 
            pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
    II. Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung 
        dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("management 
        fee").

12. Dalam kontrak-kontrak yang disertakan dalam surat dari Kepala KPPN Jakarta I, disebutkan bahwa 
    ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
    a.  lampiran I
        1)  pekerjaan pengadaan alat/mesin cold storage Dalam rangka Pengembangan IKM 
            Pengolahan Ikan di Kabupaten Sikka-Maumere, NTT;
        2)  pekerjaan pengadaan alat/mesin cold Box dan pembuatan Batu es dalam rangka 
            pengembangan IKM Pengolahan Ikan di Kabupaten Belu, NTT;
        3)  Pekerjaan pengadaan alat/mesin cold storage dan pabrik es dalam rangka 
            pengembangan IKM di Kabupaten Sula, Maluku Utara;
        4)  Pekerjaan pengadaan alat/mesin pabrik es dan pembuatan Pakan ternak dalam 
            rangka pengembangan IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ternak di Kabupaten Sidrap, 
            Sulawesi Selatan;
        5)  Pekerjaan Pengadaan Alat/mesin pembuatan gerabah dalam rangka pengembangan 
            IKM Gerabah dan Keramik di NTB;
        6)  Pengadaan alat/mesin Cold Storage dalam rangka pengembangan IKM Pengolahan 
            Ikan di kabupaten sikka-maumere;
        7)  Pekerjaan pengadaan alat/mesin pabrik es dalam rangka pemberdayaan IKM di 
            Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan;
        8)  Pengadaan alat/mesin cold storage, pengolah rotan dalam rangka pemberdayaan 
            industri kecil dan menengah di kabupaten Yappen Waropen;
        9)  Pekerjaan pengadaan alat/mesin pengolahan CPO dalam rangka pemberdayaan 
            industri kecil dan menengah di kabupaten Muko-muko.
        dengan spesifikasi khusus sebagaimana diuraikan pada lampiran perjanjian.
    b.  Dalam lampiran II/a surat, dikemukakan bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan 
        konsultan manajemen.
    c.  Dalam Lampiran II/b, dikemukakan tentang pembayaran yang dilakukan oleh instansi 
        pemerintah, yang dibiayai dengan APBN/APBD.
    d.  Dalam lampiran II/c, dikemukakan tentang pembayaran untuk sewa stand pameran.

13. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dan memperhatikan isi kontrak di atas, dengan ini kami 
    sampaikan bahwa :
    a.  Pekerjaan-pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I merupakan pengadaan/
        pembelian barang sehingga atas pengadaan/pembelian tersebut bendaharawan KPPN Jakarta 
        I wajib memungut PPh Pasal 22 dan bukan PPh Pasal 23;
    b.  Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIa, merupakan pekerjaan konsultan selain 
        konsultan konstruksi, dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 50% dari 
        jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Atas jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIb, tidak dikenakan pemotongan PPh 
        sepanjang badan-badan yang memberikan jasa tersebut bukan merupakan subyek pajak dan 

        imbalan atas jasa tersebut dibayarkan langsung ke kas negara dan bukan ke rekening badan-
        badan tersebut;
    d.  Atas jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIc, merupakan persewaan tanah dan 
        bangunan dan harus dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dan bersifat final;
    e.  Atas jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, jasa atas pekerjaan pengadaan barang dan 
        jasa, jasa kajian/penelitian, dan jasa persewaan ruangan (stand pameran) terutang PPN 
        sebesar 10% dari seluruh nilai penggantian atas jasa-jasa tersebut di atas;
    f.  Atas pembayaran dilaksanakannya jasa-jasa tersebut di atas oleh Bendaharawan KPPN 
        Jakarta I kepada rekanan Pemerintah, maka Bendaharawan KPPN Jakarta I wajib memungut, 
        menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        yang terutang tersebut.



A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
NIP 060061993
peraturan/sdp/48pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1