User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:489pj.3112001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 489/PJ.311/2001

                            TENTANG

        PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN STELSEL KAS UNTUK JASA AUDIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 Juli 2001 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa sehubungan dengan jasa audit yang dilaksanakan 
    Kantor Akuntan Publik ABC, pada umumnya termin pembayaran yang tercantum dalam proposal 
    yang diajukan kepada pengguna jasa adalah sebagai berikut:
    -   40% saat penandatanganan Surat Penawaran
    -   40% saat diserahkannya draft Laporan Audit
    -   20% pelunasan saat diserahkannya Laporan Audit Final.

    Meskipun invoice diterbitkan sesuai dengan termin pembayaran yang tercantum dalam proposal, pada 
    umumnya pembayaran dilakukan antara 2-4 minggu setelah penerbitan invoice. KAP ABC, 
    menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas yang dilaksanakan secara taat asas dimana 
    pendapatan dicatat berdasarkan penerimaan pembayaran dari pengguna jasa dan biaya dicatat 
    sebagai pengeluaran apabila biaya tersebut benar-benar telah dibayar. Berdasarkan hal tersebut 
    Saudara menanyakan apakah pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas dengan stelsel kas 
    telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.  Dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (UU KUP) dan penjelasannya antara lain diatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip 
    taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Untuk penghitungan Pajak Penghasilan yang 
    memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
    a.  Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik 
        yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus 
        diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
    b.  Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-
        biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan 
        amortisasi.
    c.  Pemakaian stelsel kas harus dilaksanakan secara taat asas (konsisten).

    Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel 
    campuran.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Stelsel kas yang digunakan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan adalah stelsel 
        campuran dimana dalam menghitung penghasilan atas jasa audit yang dilaksanakan oleh KAP 
        ABC, harus meliputi penghasilan baik yang telah diterima secara tunai maupun bukan. Begitu 
        pula dalam menghitung harga pokok jasa audit yang diberikan kepada pengguna jasa audit. 
        Dengan demikian, pencatatan penghasilan ditentukan tidak hanya berdasarkan pembayaran 
        dari klien, namun juga dari penghasilan yang belum diterima pembayarannya. Demikian 
        halnya dengan pencatatan biaya, harus meliputi seluruh harga pokok, walaupun belum 
        benar-benar dibayar.
    b.  Dalam menghitung biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, harta yang 
        dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi dapat dibiayakan melalui penyusutan 
        dan amortisasi.
    c.  Pemakaian stelsel campuran tersebut harus dilaksanakan secara taat asas (konsisten).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/489pj.3112001.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1