peraturan:sdp:488pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 488/PJ.51/1993 TENTANG PERSYARATAN PERMOHONAN RESTITUSI KENDARAAN YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 8 Februari 1993 perihal surat tanda uji kendaraan yang dipakai di areal perkebunan/proyek, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No : 1285/KMK.04/1991 dan butir 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1992, PPn BM yang telah digunakan untuk angkutan umum angkutan barang dapat diminta kembali/restitusi. 2. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988, atas kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM, PKP dapat mengajukan permohonan restitusi kepada Kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, untuk mendapatkan pengembalian/restitusi PPn BM kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang, PKP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP dengan dilengkapi dokumen : a. Photocopy Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); b. Photocopy Faktur Pajak yang diterbitkan ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang dimintakan restitusi) kepada dealer/distributor; c. Photocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai kendaraan bermotor untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan tersebut untuk angkutan barang; d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang mencantumkan PPn BM yang dilimpahkan kepada konsumen, Faktur Penjualan ini akan dikembalikan kepada konsumen setelah dicap "Telah direstitusi/dikompensasi". 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka apabila persyaratan tanda uji kendaraan bermotor dari DLLAJR untuk kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan barang tidak dapat dipenuhi maka permohonan restitusi PPn BM tidak dapat dikabulkan. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/488pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1