User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:488pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   06 Maret 1993 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 488/PJ.51/1993

                            TENTANG

       PERSYARATAN PERMOHONAN RESTITUSI KENDARAAN YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 8 Februari 1993 perihal surat tanda uji kendaraan yang 
dipakai di areal perkebunan/proyek, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No : 1285/KMK.04/1991 dan butir 2.2 Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1992, PPn BM yang telah digunakan untuk 
    angkutan umum angkutan barang dapat diminta kembali/restitusi.

2.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16
    September 1988, atas kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM, PKP dapat mengajukan permohonan 
    restitusi kepada Kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, untuk mendapatkan pengembalian/restitusi PPn BM
    kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang, PKP harus
    mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP 
    dengan dilengkapi dokumen :
    a.  Photocopy Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
    b.  Photocopy Faktur Pajak yang diterbitkan ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang 
        dimintakan restitusi) kepada dealer/distributor;
    c.  Photocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai kendaraan bermotor untuk 
        angkutan umum (plat dasar warna kuning) atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang 
        menyatakan kendaraan tersebut untuk angkutan barang;
    d.  Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang mencantumkan PPn BM yang dilimpahkan 
        kepada konsumen, Faktur Penjualan ini akan dikembalikan kepada konsumen setelah dicap 
        "Telah direstitusi/dikompensasi".

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka apabila persyaratan tanda uji kendaraan bermotor dari
    DLLAJR untuk kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan barang tidak dapat dipenuhi 
    maka permohonan restitusi PPn BM tidak dapat dikabulkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/488pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1