User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:487pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 487/PJ.53/2005

                            TENTANG

     PPN ATAS PENYERAHAN ALAT BERAT DAN JASA INSTALASI DENGAN PEMBAYARAN TERMIJN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxx tanggal 3 Desember 2004 hal penyerahan Alat Berat Beserta 
Instalasi dalam Satu Kontrak untuk Satu Proyek, dengan ini deberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. xxxxx (PT.A) bergerak di bidang perdagangan alat-alat berat dan jasa instalasi yang 
        dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersamaan dalam satu kontrak jual beli.
    b.  Terkait penjualan yang dilakukan bersamaan dalam satu kontrak jual beli, yaitu penjualan 
        alat berat disertai dengan jasa instalasi dalam satu proyek maka sering timbul permasalahan 
        kapan saat terutangnya pajak bila pembayaran dilakukan dengan termijn. 
    c.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut, PT A mengajukan pertanyaan :
        Bila penyerahan alat berat dilakukan sebelum instalasi, sedang invoice dan Faktur Pajak 
        dikeluarkan sesuai termijn dalam kontrak. Apakah hal ini sudah memenuhi aspek perpajakan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 antara lain menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
            1)  Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan 
            oleh Pengusaha;
            2)  Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
    b.  Pasal 11 menyatakan bagwa terutangnya pajak terjadi pada saat :
            1)  Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak;
            2)  Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c.  Pasal 13 ayat (1) menyatakan bagwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak 
        untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. 
    d.  Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jemderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang 
        Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara 
        Pembetulan Faktur Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, antara lain disebutkan bahwa Faktur Pajak 
        Standar harus dibuat paling lambat :
        a.  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
            penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah 
            bulanpenyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, kecuali 
            dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
        b.  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi 
            sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena 
            Pajak; atau
        c.  pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap 
            pekerjaan; atau
        d.  pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut 
            Pajak Pertambahan Nilai.
    e.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat 
        Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak 
        berupa alat berat disertai jasa instalasi terutang PPN sejak terjadinya penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan harus dibuat Faktur Pajaknya paling lambat pada akhir bulan berikutnya 
        setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud. 

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Diektur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A.Sjafruddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Kebayoran Lama.
peraturan/sdp/487pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1