peraturan:sdp:486pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 486/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS IMPOR BENIH PADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 2002 hal Impor Benih Padi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT. ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX, melakukan impor benih padi hibrida. b. Saudara mengajukan permohonan surat referensi mengenai PPN dibebaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 atas impor benih padi tersebut. c. Bersama surat tersebut terlampir Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan Nomor XXX yang memberikan izin untuk memasukkan benih tanaman padi hibrida untuk PT ABC. 2. Sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa atas impor benih padi hibrida dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/486pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1