User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:486pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 486/PJ.51/2002

                            TENTANG

                       PPN ATAS IMPOR BENIH PADI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 2002 hal Impor Benih Padi, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT. ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX, melakukan impor benih padi hibrida.
    b.  Saudara mengajukan permohonan surat referensi mengenai PPN dibebaskan sesuai Peraturan 
        Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 atas impor benih padi tersebut.
    c.  Bersama surat tersebut terlampir Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Tanaman 
        Pangan Nomor XXX yang memberikan izin untuk memasukkan benih tanaman padi hibrida 
        untuk PT ABC.

2.  Sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, 
    kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan, dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa atas impor benih padi hibrida 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/486pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1