User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:484pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 484/PJ.51/1995

                            TENTANG

                PPN ATAS PENYERAHAN TANAH MATANG/TANAH SIAP BANGUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 April 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai, 
dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Barang Kena Pajak 
    adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun 
    barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan yang atas penyerahannya terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

2.  Tanah atau lahan yang sudah di up-grade dan diolah sedemikian rupa termasuk sudah ditambah 
    dengan sarana lingkungan oleh Pengusaha Real Estate adalah tanah matang. Oleh karena itu, sesuai 
    dengan ketentuan pada butir 1, tanah matang merupakan Barang Kena Pajak yang atas 
    penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/484pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1