peraturan:sdp:484pj.3432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 484/PJ.343/2003 TENTANG KONFIRMASI PPh PASAL 26 DAN PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA REIMBURSEMENT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut ini: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Perusahaan Saudara (PT ABC) melakukan "Recruiting and Technical Assistance Agreement" dengan XYZ (Subyek Pajak Amerika Serikat). b. Berdasarkan agreement tersebut, XYZ menyediakan spare part dan memberikan jasa teknik, administrasi, dan konsultasi tertentu kepada PT. ABC sehubungan dengan kegiatan pengeboran dimana tagihan atas penyediaan spare part dan pemberian jasa teknik, administrasi, dan konsultasi tersebut akan dibayar oleh PT. ABC. PT ABC juga akan mengganti semua biaya-biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu (reimbursable costs) oleh XYZ sehubungan dengan pemberian jasa tersebut di atas. c. XYZ telah menerbitkan invoice atas penyediaan spare part dan reimbursable costs sesuai dengan nilai atau harga spare part dan reimbursable costs yang ditagih oleh pihak ketiga kepada XYZ (actual cost) tanpa mark up. d. Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan pajak penghasilan Pasal 26 dan PPN atas reimbursable costs dari transaksi tersebut di atas. 2. Pajak Penghasilan Pasal 26: a. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf j P3B Indonesia-Amerika Serikat, yang termasuk pengertian bentuk usaha tetap adalah: "pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana jasa-jasa tersebut dilakukan di negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya kurang dari 30 (tiga puluh) hari pada tahun pajak itu." b. Berdasarkan Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) P3B Indonesia-Amerika Serikat diatur hal-hal sebagai berikut: Ayat 6: Kecuali sebagaimana diatur dalam ayat (7), badan (selain orang pribadi) yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian tidak berhak, berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibebaskan dari perpajakan di negara Pihak lainnya pada Perjanjian kecuali: (a) lebih dari 50% dari kepemilikan badan tersebut (atau dalam hal perseroan, lebih dari 50% dari jumlah lembar tiap-tiap kelompok saham perseroan) dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh suatu kombinasi dari satu atau lebih: (i) orang pribadi penduduk Amerika Serikat; (ii) warga negara Amerika Serikat; (iii) orang pribadi penduduk Indonesia; (iv) perusahaan-perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam ayat (7) (a); dan (v) Negara-negara Pihak pada Perjanjian; dan (b) penghasilan badan tersebut tidak digunakan dalam jumlah yang berarti, langsung atau tidak langsung, untuk membayar utang (termasuk utang bunga atau utang royalti kepada badan selain yang dirinci dalam sub-ayat (a) (i) sampai (v). Ayat 7: Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6) tidak berlaku, jika: (a) badan tersebut adalah suatu Perusahaan di mana kelompok utama sahamnya diperdagangkan secara reguler dalam jumlah yang berarti di suatu bursa efek yang diakui; atau (b) pendirian, perolehan, dan pengelolaan dari badan tersebut serta tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan badan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperoleh manfaat- manfaat dari Perjanjian ini. c. Butir 2 a dan b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan P3B antara lain mengatur sebagai berikut: a) Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut. b) SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra runding. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat Competent Authority. d. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan: 1) Apabila pemberian jasa oleh XYZ kepada PT. ABC dilakukan dengan cara menempatkan personil di Indonesia dan telah melebihi time test sebagaimana tersebut di atas, maka personil tersebut adalah BUT XYZ. BUT XYZ tersebut wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dan atas imbalan jasa yang dibayar sehubungan dengan pemberian jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 23. 2) Apabila jasa yang diberikan oleh XYZ dilakukan di Indonesia tidak melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau pemberian jasa dilakukan di luar negeri, maka pemberian jasa tersebut tidak menimbulkan adanya BUT di Indonesia. Bila tidak timbul BUT dan ketentuan Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) P3B Indonesia-Amerika Serikat terpenuhi, maka imbalan pembayaran sehubungan dengan pemberian jasa oleh XYZ kepada PT. ABC tidak dikenakan PPh Pasal 26. Dengan demikian, pembayaran reimbursable costs yang berhubungan dengan pemberian jasa selama tidak menimbulkan BUT di Indonesia, tidak dikenakan PPh Pasal 26. 3) Ketentuan dalam P3B tersebut hanya akan berlaku apabila XYZ dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Pejabat berwenang Amerika Serikat yang menerangkan bahwa XYZ merupakan penduduk Amerika Serikat. 3. Pajak Pertambahan Nilai: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut: 1) Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang- undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. 2) Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. b. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa yang diterima oleh PT ABC dari XYZ merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh nilai tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh XYZ termasuk tagihan atas penyediaan spare parts/Barang Kena Pajak. Atas penyediaan spare parts/Barang Kena Pajak dikenakan PPN karena penyediaan spare parts/Barang Kena Pajak tersebut menjadi bagian dari suatu pemanfaatan Jasa Kena Pajak berupa recruiting service dan technical assistance dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan oleh karena itu pembayaran atasnya tidak dapat dikategorikan sebagai reimbursement. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/484pj.3432003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1