User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:484pj.3432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 484/PJ.343/2003

                            TENTANG

         KONFIRMASI PPh PASAL 26 DAN PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA REIMBURSEMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
berikut ini:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Perusahaan Saudara (PT ABC) melakukan "Recruiting and Technical Assistance Agreement" 
        dengan XYZ (Subyek Pajak Amerika Serikat).

    b.  Berdasarkan agreement tersebut, XYZ menyediakan spare part dan memberikan jasa teknik, 
        administrasi, dan konsultasi tertentu kepada PT. ABC sehubungan dengan kegiatan 
        pengeboran dimana tagihan atas penyediaan spare part dan pemberian jasa teknik, 
        administrasi, dan konsultasi tersebut akan dibayar oleh PT. ABC. PT ABC juga akan 
        mengganti semua biaya-biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu (reimbursable costs) oleh XYZ 
        sehubungan dengan pemberian jasa tersebut di atas.

    c.  XYZ telah menerbitkan invoice atas penyediaan spare part dan reimbursable costs sesuai 
        dengan nilai atau harga spare part dan reimbursable costs yang ditagih oleh pihak ketiga 
        kepada XYZ (actual cost) tanpa mark up.

    d.  Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan pajak penghasilan Pasal 26 dan PPN atas 
        reimbursable costs dari transaksi tersebut di atas.

2.  Pajak Penghasilan Pasal 26:
    a.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf j P3B Indonesia-Amerika Serikat, yang termasuk 
        pengertian bentuk usaha tetap adalah:
        "pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan 
        tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama 
        atau yang berhubungan) lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua 
        belas) bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana 
        jasa-jasa tersebut dilakukan di negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang 
        keseluruhannya kurang dari 30 (tiga puluh) hari pada tahun pajak itu."

    b.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) P3B Indonesia-Amerika Serikat diatur hal-hal 
        sebagai berikut:
        Ayat 6:
        Kecuali sebagaimana diatur dalam ayat (7), badan (selain orang pribadi) yang merupakan 
        penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian tidak berhak, berdasarkan Perjanjian ini, untuk 
        dibebaskan dari perpajakan di negara Pihak lainnya pada Perjanjian kecuali:
        (a) lebih dari 50% dari kepemilikan badan tersebut (atau dalam hal perseroan, lebih dari 
            50% dari jumlah lembar tiap-tiap kelompok saham perseroan) dimiliki secara 
            langsung atau tidak langsung oleh suatu kombinasi dari satu atau lebih:
            (i) orang pribadi penduduk Amerika Serikat;
            (ii)    warga negara Amerika Serikat;
            (iii)   orang pribadi penduduk Indonesia;
            (iv)    perusahaan-perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam ayat (7) (a); dan
            (v) Negara-negara Pihak pada Perjanjian; dan
        (b) penghasilan badan tersebut tidak digunakan dalam jumlah yang berarti, langsung 
            atau tidak langsung, untuk membayar utang (termasuk utang bunga atau utang 
            royalti kepada badan selain yang dirinci dalam sub-ayat (a) (i) sampai (v).

        Ayat 7:
        Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6) tidak berlaku, jika:
        (a) badan tersebut adalah suatu Perusahaan di mana kelompok utama sahamnya 
            diperdagangkan secara reguler dalam jumlah yang berarti di suatu bursa efek yang 
            diakui; atau
        (b) pendirian, perolehan, dan pengelolaan dari badan tersebut serta tujuan utama dari 
            pelaksanaan kegiatan badan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperoleh manfaat-
            manfaat dari Perjanjian ini.

    c.  Butir 2 a dan b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 
        29 Maret 1996 tentang Penerapan P3B antara lain mengatur sebagai berikut:
        a)  Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili 
            (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi 
            SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang 
            membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak 
            yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan 
            yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat 
            kedudukan WPLN tersebut.
        b)  SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra 
            runding. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan 
            Pajak tempat WPLN yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan 
            dengan SKD yang dibuat Competent Authority.

    d.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan:
        1)  Apabila pemberian jasa oleh XYZ kepada PT. ABC dilakukan dengan cara 
            menempatkan personil di Indonesia dan telah melebihi time test sebagaimana 
            tersebut di atas, maka personil tersebut adalah BUT XYZ. BUT XYZ tersebut wajib 
            mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang 
            Asing dan atas imbalan jasa yang dibayar sehubungan dengan pemberian jasa 
            tersebut dikenakan PPh Pasal 23.
        2)  Apabila jasa yang diberikan oleh XYZ dilakukan di Indonesia tidak melebihi 120 hari 
            dalam jangka waktu 12 bulan atau pemberian jasa dilakukan di luar negeri, maka 
            pemberian jasa tersebut tidak menimbulkan adanya BUT di Indonesia. Bila tidak 
            timbul BUT dan ketentuan Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) P3B Indonesia-Amerika 
            Serikat terpenuhi, maka imbalan pembayaran sehubungan dengan pemberian jasa 
            oleh XYZ kepada PT. ABC tidak dikenakan PPh Pasal 26. Dengan demikian, 
            pembayaran reimbursable costs yang berhubungan dengan pemberian jasa selama 
            tidak menimbulkan BUT di Indonesia, tidak dikenakan PPh Pasal 26.
        3)  Ketentuan dalam P3B tersebut hanya akan berlaku apabila XYZ dapat menunjukkan 
            Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Pejabat berwenang Amerika Serikat yang 
            menerangkan bahwa XYZ merupakan penduduk Amerika Serikat.

3.  Pajak Pertambahan Nilai:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut:
        1)  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk 
            semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena 
            penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-
            undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
        2)  Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    b.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa yang diterima oleh 
        PT ABC dari XYZ merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam 
        Daerah Pabean yang dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh nilai 
        tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh XYZ termasuk tagihan atas penyediaan 
        spare parts/Barang Kena Pajak. Atas penyediaan spare parts/Barang Kena Pajak dikenakan 
        PPN karena penyediaan spare parts/Barang Kena Pajak tersebut menjadi bagian dari suatu 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak berupa recruiting service dan technical assistance dari luar 
        Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan oleh karena itu pembayaran atasnya tidak 
        dapat dikategorikan sebagai reimbursement.

Demikian untuk menjadi maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/484pj.3432003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1