User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:484pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 484/PJ.313/2006

                             TENTANG

                PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 26 Juli 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  United Nation - Office for Coordination of Humanitarian Affairs (UN - OCHA) salah satu 
        organisasi di bawah Badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bermaksud akan menyewa 
        asset milik Bank Mandiri di Banda Aceh;
    b.  Saudara memohon penjelasan mengenai perlakuan perpajakan atas permasalahan di atas.

Pajak Penghasilan

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa : 
    a.  Pasal 1; Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima 
        atau diperolehnya dalam tahun pajak; 
    b.  Pasal 3 huruf c; tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 
        organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, tidak menjalankan usaha atau 
        kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman 
        kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
    c.  Pasal 4 ayat (2); atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, 
        penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari 
        pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, 
        pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 terutang Pembayaran Pajak Penghasilan 
    atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 dan peraturan pelaksanaan lebih lanjut dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002, 
    antara lain diatur bahwa :  
    a.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah 
        dan/atau bangunan wajib dipotong/dibayar Pajak Penghasilan;
    b.  Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib 
        Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau 
        bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan 
        dan bersifat final;
    c.  Dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, 
        penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar 
        negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pihak 
        penyewa wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau 
        terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi.
    d.  Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau 
        bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada huruf c.

4.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi 
    Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    601/KMK.03/2005, antara lain diatur bahwa : 
    a.  Pasal 2 ayat (1); organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak 
        Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut yaitu Indonesia menjadi anggota 
        organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh 
        penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya 
        berasal dari iuran para anggota;
    b.  Pasal 2 ayat (2); organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau 
        kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai 
        berikut yaitu kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia, 
        tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia;
    c.  Pasal 2 ayat (3); organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan 
        Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah 
        sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

5.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 
    (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 2 huruf a; penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% 
        (lima belas persen) dari Perkiraan Penghasilan Neto adalah sewa dan penghasilan lain 
        sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat 
        final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996;
    b.  Pasal 3; Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain 
        sehubungan dengan persewaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat 
        final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996, adalah sebesar 40% (empat 
        puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Pajak Pertambahan Nilai

6.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 1 angka 15; jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
        perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak 
        tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
    b.  Pasal 1 angka 13; badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan 
        baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan 
        terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah 
        dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan 
        perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang 
        sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
    c.  Pasal 1 angka 14; pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor 
        barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar 
        Daerah Pabean;
    d.  Pasal 3A ayat (1); pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
        pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
    e.  Pasal 4 huruf c; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

7.  Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 TAHUN 2000 
    tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa jenis jasa 
    yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, adalah :
    1)  Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    2)  Jasa di bidang pelayanan sosial;
    3)  Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
    4)  Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    5)  Jasa di bidang keagamaan;
    6)  Jasa di bidang pendidikan;
    7)  Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
    8)  Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
    9)  Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
    10) Jasa di bidang tenaga kerja;
    11) Jasa di bidang perhotelan; dan
    12) Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara 
        umum.

8.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/
    Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing, Badan International serta 
    Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 ayat (1); atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang 
        dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan International di Indonesia yang 
        memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan PPN dan/atau 
        PPnBM;
    b.  Pasal 1 ayat (2); pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Asing hanya diberikan 
        alas azas timbal balik.

9.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    Pajak Penghasilan 
    a.  Mengingat bahwa United Nation - Office for Coordination of Humanitarian Affairs (UN-OCHA) 
        tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 
        tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional 
        yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003, maka UN - OCHA merupakan 
        Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, UN - OCHA wajib memenuhi kewajiban Pajak 
        Penghasilan;
    b.  Dalam hal penghasilan sewa yang diterima atau diperoleh PT PIM dari penyewaan asset milik 
        Bank Mandiri di Banda Aceh berupa tanah dan atau bangunan, maka UN-OCHA wajib 
        melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (sepuluh persen) 
        dari jumlah bruto nilai persewaan dan bersifat final;
    c.  Dalam hal penghasilan sewa yang diterima atau diperoleh PT PIM dari penyewaan asset milik 
        Bank Mandiri di Banda Aceh berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan 
        harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau 
        bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 maka UN-OCHA wajib melakukan pemotongan Pajak 
        Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak 
        termasuk PPN.

    Pajak Pertambahan Nilai 
    d.  Jasa penyewaan asset bukan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas 
        penyerahan jasa penyewaan asset milik Bank Mandiri di Banda Aceh yang dilakukan oleh PT 
        PIM kepada Unite Nation - Office for Coordination of Humanitarian Affairs (UN - OCHA) 
        terutang PPN;
    e.  Namun demikian, apabila UN - OCHA merupakan Badan International di Indonesia yang 
        memperoleh kekebalan diplomatik berdasarkan azas timbal balik maka atas penyerahan jasa
        penyewaan asset tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian penegasan kami harap maklum.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247
peraturan/sdp/484pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1