peraturan:sdp:484pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 484/PJ.313/2006 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 26 Juli 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. United Nation - Office for Coordination of Humanitarian Affairs (UN - OCHA) salah satu organisasi di bawah Badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bermaksud akan menyewa asset milik Bank Mandiri di Banda Aceh; b. Saudara memohon penjelasan mengenai perlakuan perpajakan atas permasalahan di atas. Pajak Penghasilan 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1; Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak; b. Pasal 3 huruf c; tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; c. Pasal 4 ayat (2); atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 terutang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 dan peraturan pelaksanaan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002, antara lain diatur bahwa : a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dipotong/dibayar Pajak Penghasilan; b. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final; c. Dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pihak penyewa wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. d. Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada huruf c. 4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 2 ayat (1); organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut yaitu Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; b. Pasal 2 ayat (2); organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut yaitu kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; c. Pasal 2 ayat (3); organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. 5. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 2 huruf a; penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari Perkiraan Penghasilan Neto adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996; b. Pasal 3; Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996, adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Pajak Pertambahan Nilai 6. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 15; jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; b. Pasal 1 angka 13; badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya; c. Pasal 1 angka 14; pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean; d. Pasal 3A ayat (1); pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang; e. Pasal 4 huruf c; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 7. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, adalah : 1) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; 2) Jasa di bidang pelayanan sosial; 3) Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; 4) Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; 5) Jasa di bidang keagamaan; 6) Jasa di bidang pendidikan; 7) Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; 8) Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; 9) Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; 10) Jasa di bidang tenaga kerja; 11) Jasa di bidang perhotelan; dan 12) Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 8. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/ Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing, Badan International serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur : a. Pasal 1 ayat (1); atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan International di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan PPN dan/atau PPnBM; b. Pasal 1 ayat (2); pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Asing hanya diberikan alas azas timbal balik. 9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut : Pajak Penghasilan a. Mengingat bahwa United Nation - Office for Coordination of Humanitarian Affairs (UN-OCHA) tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003, maka UN - OCHA merupakan Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, UN - OCHA wajib memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan; b. Dalam hal penghasilan sewa yang diterima atau diperoleh PT PIM dari penyewaan asset milik Bank Mandiri di Banda Aceh berupa tanah dan atau bangunan, maka UN-OCHA wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan dan bersifat final; c. Dalam hal penghasilan sewa yang diterima atau diperoleh PT PIM dari penyewaan asset milik Bank Mandiri di Banda Aceh berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 maka UN-OCHA wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Pajak Pertambahan Nilai d. Jasa penyewaan asset bukan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa penyewaan asset milik Bank Mandiri di Banda Aceh yang dilakukan oleh PT PIM kepada Unite Nation - Office for Coordination of Humanitarian Affairs (UN - OCHA) terutang PPN; e. Namun demikian, apabila UN - OCHA merupakan Badan International di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik berdasarkan azas timbal balik maka atas penyerahan jasa penyewaan asset tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian penegasan kami harap maklum. a.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247
peraturan/sdp/484pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1