User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:483pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 483/PJ.51/1996

                            TENTANG

              BATASAN BANGUNAN TERTENTU YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Januari 1996, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 
    Oktober 1986 ditetapkan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk 
    sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah BTN/KPR-70, 
    maka rumah untuk petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) 
    dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung 
    Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986.

2.  Sesuai dengan butir 1.2. huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 
    1 Juni 1989 ditentukan bahwa termasuk dalam pengertian rumah murah selain rumah type BTN/KPR 
    70 rumah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.04/1989 
    tanggal 3 April 1989 adalah sarana dan bangunan untuk keperluan sosial, agama dan pendidikan yaitu 
    sarana dan bangunan yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan  rumah murah dan tidak dengan 
    tujuan komersial.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai 
    berikut :
    
    3.1.    Mengingat rumah petani peserta PIR pada lokasi petani peserta PIR yang bentuk ataupun 
        nilainya dibawah rumah type BTN/KPR-70 dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah 
        yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, maka rumah murah pada Lokasi Pemukiman 
        Masyarakat Terasing yang bentuk ataupun nilainya dibawah atau sama dengan rumah type 
        KPR/BTN-70 dapat digolongkan sebagai rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah.
    
    3.2.    Dengan demikian rumah dinas Kepala SD, rumah dinas penjaga SD, rumah bidang desa dan 
        rumah dinas para medis, sepanjang bentuk ataupun nilainya sama atau dibawah rumah type 
        BTN/KPR 70, serta gedung SD dan Puskesmas di lokasi Pemukiman Masyarakat Terasing atau 
        di lokasi Unit Pemukiman Transmigrasi, termasuk dalam pengertian bangunan tertentu yang 
        PPN-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Keputusan 
        Menteri Keuangan RI Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995.


Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/483pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1