peraturan:sdp:483pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 483/PJ.51/1996 TENTANG BATASAN BANGUNAN TERTENTU YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Januari 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986 ditetapkan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah BTN/KPR-70, maka rumah untuk petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986. 2. Sesuai dengan butir 1.2. huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 ditentukan bahwa termasuk dalam pengertian rumah murah selain rumah type BTN/KPR 70 rumah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.04/1989 tanggal 3 April 1989 adalah sarana dan bangunan untuk keperluan sosial, agama dan pendidikan yaitu sarana dan bangunan yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah dan tidak dengan tujuan komersial. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Mengingat rumah petani peserta PIR pada lokasi petani peserta PIR yang bentuk ataupun nilainya dibawah rumah type BTN/KPR-70 dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, maka rumah murah pada Lokasi Pemukiman Masyarakat Terasing yang bentuk ataupun nilainya dibawah atau sama dengan rumah type KPR/BTN-70 dapat digolongkan sebagai rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah. 3.2. Dengan demikian rumah dinas Kepala SD, rumah dinas penjaga SD, rumah bidang desa dan rumah dinas para medis, sepanjang bentuk ataupun nilainya sama atau dibawah rumah type BTN/KPR 70, serta gedung SD dan Puskesmas di lokasi Pemukiman Masyarakat Terasing atau di lokasi Unit Pemukiman Transmigrasi, termasuk dalam pengertian bangunan tertentu yang PPN-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/483pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1