User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:483pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 483/PJ.313/2006

                             TENTANG

                    PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPh PASAL 23 
        ATAS IMBALAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA (MAN POWER SUPPLY)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 31 Maret 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa : 
    a.  PT BP bergerak di bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang mana pelaksanaan rekruitmen 
        tenaga kerja dan seleksi calon karyawan dilakukan oleh PT BP sesuai permintaan/kebutuhan 
        pengguna tenaga kerja dibawah pengawasan pengguna jasa tenaga kerja;
    b.  Bahwa kontrak kerja dibuat/ditandatangani antara PT BP dengan tenaga kerja yang 
        bersangkutan; 
    c.  Bahwa tenaga kerja yang digunakan oleh pengguna tenaga kerja tidak termasuk didalam 
        struktur kepegawaian PT BP, karena perintah kerja, penempatan dan pengaturan-pengaturan 
        lainnya terhadap tenaga kerja yang bersangkutan diatur penuh oleh pengguna tenaga kerja;
    d.  Bahwa penilaian dan pengawasan hasil kerja, absensi, transportasi, akomodasi serta 
        pengobatan, training dan pengembangan tenaga kerja dilakukan oleh pengguna tenaga kerja. 
        Dengan demikian PT BP tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja dari para tenaga kerja 
        dimaksud;
    e.  Penggajian tenaga kerja didasarkan pada tarip upah per bulan sesuai grade/level tenaga kerja 
        yang ditentukan oleh pengguna tenaga kerja, dan pelaksanaan pembayarannya dilakukan 
        oleh PT BP selaku penyedia jasa tenaga kerja berdasarkan time sheet (payroll sheet) yang 
        diterima dari pengguna tenaga kerja;
    f.  Dalam hal penagihan jasa supply tenaga kerja kepada perusahaan pengguna jasa tenaga 
        kerja adalah sebesar jumlah upah/gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja tersebut 
        ditambah imbalan (management fee) sejumlah prosentase tertentu sesuai dengan kontrak 
        yang telah disepakati. Dalam faktur penagihan terdapat pemisahan antara upah/gaji tenaga 
        kerja yang dibayarkan dengan jasa (management fee);
    g.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah pemotongan PPh 
        Pasal 23 oleh perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dilakukan atas seluruh jumlah tagihan 
        (upah tenaga kerja + management fee) atau hanya atas management feenya saja.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983  tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur 
    bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan 
    dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 
    yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri atau bentuk 
    usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan 
    neto;

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP - 170/PJ./2002  tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (1) 
    huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983  tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : 
    a.  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
        pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
    b.  Lampiran II angka 2 huruf 1, besarnya penghasilan neto untuk jasa rekruitmen/penyedia 
        tenaga kerja adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT BP dari jasa penyediaan tenaga kerja 
        dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% x 15% atau 6% (enam persen) dari jumlah 
        bruto tidak termasuk PPN;
    b.  Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT BP 
        tersebut hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak 
        dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka dikenakan atas 
        seluruh nilai kontrak.

Demikian penegasan kami.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247
peraturan/sdp/483pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1