peraturan:sdp:483pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 483/PJ.313/2006 TENTANG PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA (MAN POWER SUPPLY) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 31 Maret 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa : a. PT BP bergerak di bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang mana pelaksanaan rekruitmen tenaga kerja dan seleksi calon karyawan dilakukan oleh PT BP sesuai permintaan/kebutuhan pengguna tenaga kerja dibawah pengawasan pengguna jasa tenaga kerja; b. Bahwa kontrak kerja dibuat/ditandatangani antara PT BP dengan tenaga kerja yang bersangkutan; c. Bahwa tenaga kerja yang digunakan oleh pengguna tenaga kerja tidak termasuk didalam struktur kepegawaian PT BP, karena perintah kerja, penempatan dan pengaturan-pengaturan lainnya terhadap tenaga kerja yang bersangkutan diatur penuh oleh pengguna tenaga kerja; d. Bahwa penilaian dan pengawasan hasil kerja, absensi, transportasi, akomodasi serta pengobatan, training dan pengembangan tenaga kerja dilakukan oleh pengguna tenaga kerja. Dengan demikian PT BP tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja dari para tenaga kerja dimaksud; e. Penggajian tenaga kerja didasarkan pada tarip upah per bulan sesuai grade/level tenaga kerja yang ditentukan oleh pengguna tenaga kerja, dan pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh PT BP selaku penyedia jasa tenaga kerja berdasarkan time sheet (payroll sheet) yang diterima dari pengguna tenaga kerja; f. Dalam hal penagihan jasa supply tenaga kerja kepada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja adalah sebesar jumlah upah/gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja tersebut ditambah imbalan (management fee) sejumlah prosentase tertentu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Dalam faktur penagihan terdapat pemisahan antara upah/gaji tenaga kerja yang dibayarkan dengan jasa (management fee); g. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah pemotongan PPh Pasal 23 oleh perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dilakukan atas seluruh jumlah tagihan (upah tenaga kerja + management fee) atau hanya atas management feenya saja. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto; 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; b. Lampiran II angka 2 huruf 1, besarnya penghasilan neto untuk jasa rekruitmen/penyedia tenaga kerja adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT BP dari jasa penyediaan tenaga kerja dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% x 15% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; b. Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT BP tersebut hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka dikenakan atas seluruh nilai kontrak. Demikian penegasan kami. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247
peraturan/sdp/483pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1