peraturan:sdp:482pj.322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 482/PJ.32/2006 TENTANG PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS IMPOR BARANG MODAL (MECHANICAL ELEKTRIK, GENSET DIESEL DAN LABORATORIUM EQUIPMENT) UNTUK PTP NUSANTARA V PEKANBARU - RIAU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 27 Maret 2006 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa : a. PT PN V akan membangun Pabrik Palm Karnel Oil (PKO) yang berlokasi di Kebun Tandun Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau, yang pelaksanaannya adalah PT BJP sesuai SPMK No. 376-PLG/X/SPMK/PGL/2005 tanggal 30 Desember 2005 dan surat perjanjian Nomor 368-PLG/S.Perj/PGL/2005 tanggal 30 Desember 2005, surat Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang. b. Pihak PTPN V mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atas impor barang modal tersebut. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 : a. Pasal 1 ayat (1) huruf a bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; b. Pasal 2 ayat (1) huruf a bahwa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Dalam Lampiran I Huruf B angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, diatur bahwa PKP yang mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (8KB) PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor barang-barang modal yang bersifat strategis dapat Saudara ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PTPN V terdaftar. Demikian disampaikan. Direktur, Gunadi ttd. NIP.060044247
peraturan/sdp/482pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1