User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:482pj.322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 482/PJ.32/2006

                             TENTANG

         PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 
  ATAS IMPOR BARANG MODAL (MECHANICAL ELEKTRIK, GENSET DIESEL DAN LABORATORIUM EQUIPMENT) 
                   UNTUK PTP NUSANTARA V PEKANBARU - RIAU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 27 Maret 2006 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa : 
    a.  PT PN V akan membangun Pabrik Palm Karnel Oil (PKO) yang berlokasi di Kebun Tandun 
        Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau, yang pelaksanaannya adalah PT BJP sesuai SPMK 
        No. 376-PLG/X/SPMK/PGL/2005 tanggal 30 Desember 2005 dan surat perjanjian Nomor 
        368-PLG/S.Perj/PGL/2005 tanggal 30 Desember 2005, surat Menteri Keuangan Nomor 
        155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 
        tentang pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal 
        berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak 
        termasuk suku cadang.
    b.  Pihak PTPN V mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atas 
        impor barang modal tersebut.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003  : 
    a.  Pasal 1 ayat (1) huruf a bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang 
        Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan 
        pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
    b.  Pasal 2 ayat (1) huruf a bahwa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) 
        huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh 
        Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Dalam Lampiran I Huruf B angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tentang 
    Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan 
    atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, diatur bahwa PKP yang 
    mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis wajib mengajukan permohonan 
    Surat Keterangan Bebas (8KB) PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor 
    barang-barang modal yang bersifat strategis dapat Saudara ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak dimana PTPN V terdaftar.

Demikian disampaikan.




Direktur,
Gunadi

ttd.

NIP.060044247
peraturan/sdp/482pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1