peraturan:sdp:481pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 481/PJ.53/2003 TENTANG KERTAS METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 2003 hal Permohonan tambahan Persediaan Kertas A-3 dan A-4 kopur Rp 6.000,- untuk Triwulan II s/d IV tahun 2003 dan Nomor XXX dengan hal Permohonan tambahan Persediaan Kertas A-3 dan A-4 kopur Rp 6.000,- untuk Triwulan II s/d IV tahun 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan permintaan kebutuhan kertas meterai A-3 dan A-4 untuk triwulan II s/d IV sebanyak 4.700.000 lembar A-3 dan 1.900.000 lembar A-4. 2. Mengingat tinggi biaya untuk mencetak kertas meterai dan rendahnya permintaan masyarakat atas kertas meterai, Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap mengurangi pencetakan kertas meterai. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dimohon bantuan Saudara untuk menyampaikan penjelasan kepada Wajib Pajak bahwa pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan menggunakan meterai tempel. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN & PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/481pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1