User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:481pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 481/PJ.53/2003

                            TENTANG

                      KERTAS METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 2003 hal Permohonan tambahan Persediaan 
Kertas A-3 dan A-4 kopur Rp 6.000,- untuk Triwulan II s/d IV tahun 2003 dan Nomor XXX dengan hal 
Permohonan tambahan Persediaan Kertas A-3 dan A-4 kopur Rp 6.000,- untuk Triwulan II s/d IV tahun 2003, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan permintaan kebutuhan kertas meterai A-3 dan A-4 
    untuk triwulan II s/d IV sebanyak 4.700.000 lembar A-3 dan 1.900.000 lembar A-4.
2.  Mengingat tinggi biaya untuk mencetak kertas meterai dan rendahnya permintaan masyarakat atas 
    kertas meterai, Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap mengurangi pencetakan kertas meterai.
3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas dimohon bantuan Saudara untuk menyampaikan penjelasan 
    kepada Wajib Pajak bahwa pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan menggunakan meterai 
    tempel.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN & PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/481pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1