peraturan:sdp:481pj.3322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 481/PJ.332/2006 TENTANG PENGHAPUSAN/PENGURANGAN BUNGA PENAGIHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal 26 Mei 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk memperoleh penjelasan apakah atas bunga penagihan Pasal 19 ayat (1) UU KUP dapat dihapuskan atau diberikan pengurangan. Sekiranya dapat dihapuskan atau diberikan pengurangan, maka ketetapan pajak mana yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan permohonannya. 2. Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) antara lain mengatur bahwa apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 3. Pasal 36 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat : a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) antara lain diatur : Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, diatur : (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. (4) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan alas ketetapan pajaknya, dan diajukan alas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar (STP Bunga Penagihan) dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 3 dan 4. b. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 5.a di atas diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang digunakan sebagai sarana untuk menagih sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) UU KUP. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247
peraturan/sdp/481pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1