User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:481pj.3322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 481/PJ.332/2006

                             TENTANG

                PENGHAPUSAN/PENGURANGAN BUNGA PENAGIHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal 26 Mei 2006, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk memperoleh penjelasan apakah atas 
    bunga penagihan Pasal 19 ayat (1) UU KUP dapat dihapuskan atau diberikan pengurangan. Sekiranya 
    dapat dihapuskan atau diberikan pengurangan, maka ketetapan pajak mana yang dapat digunakan 
    sebagai dasar untuk mengajukan permohonannya.

2.  Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP) antara lain mengatur bahwa apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan 
    Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah 
    pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau 
    Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah 
    pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% 
    (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan 
    tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung 
    penuh 1 (satu) bulan.

3.  Pasal 36 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat :
    a.  mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan 
        yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal 
        sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
    b.  mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
        Dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) antara lain diatur :
        Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib 
        Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah 
        atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi 
        berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau 
        dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan 
    atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, diatur : 
    (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
        mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang 
        ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan 
        Wajib Pajak.
    (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
        kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
        a.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
            memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
        b.  disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor 
            Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
        c.  tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan 
            Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka 
            waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
    (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam 
        bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung 
        permohonannya.
    (4) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib 
        Pajak yang tidak mengajukan keberatan alas ketetapan pajaknya, dan diajukan alas suatu 
        Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau suatu Surat Ketetapan 
        Pajak Kurang Bayar Tambahan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 
    a.  Sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan apabila atas pajak yang terutang menurut 
        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, 
        dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, 
        Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak 
        atau kurang dibayar (STP Bunga Penagihan) dapat diajukan permohonan pengurangan atau 
        penghapusan sanksi administrasi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam 
        butir 3 dan 4.
    b.  Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada 
        butir 5.a di atas diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang digunakan sebagai sarana untuk 
        menagih sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) UU KUP.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247
peraturan/sdp/481pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1