User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:480pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 480/PJ.52/2004

                            TENTANG

               PENEGASAN MASIH BERLAKU TIDAKNYA KMK-83/KMK.03/2002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut di atas, 
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa:

    a.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegal dalam surat nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2004 hal 
        Penjelasan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menyatakan bahwa dengan keluarnya 
        KMK-253/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan 
        Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan 
        Penghasilan Neto, maka KMK-83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
        Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang dipakai sebagai 
        acuan dalam melaksanakan kewajiban PPN dinyatakan tidak berlaku lagi bagi pengusaha 
        selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan kata lain, Pedagang 
        Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (menggunakan 
        pembukuan) tidak dibenarkan lagi menerapkan tarif 2% tetapi harus menggunakan tarif 10% 
        dalam memenuhi kewajiban PPN-nya;

    b.  Lebih lanjut Saudara mengemukakan bahwa pengusaha yang terhimpun dalam ABC tegal 
        adalah pedagang emas eceran yang tidak membeli emas dari pabrikan melainkan dari para 
        petani dan nelayan yang tidak mungkin mengeluarkan Faktur Pajak, sehingga pedagang tidak 
        dapat mengkreditkan Pajak Masukan;

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan apakah benar 
        KMK-83/KMK.03/2002 sudah tidak berlaku lagi.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, antara lain mengatur bahwa:

    a.  Pasal 1 angka 1, Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan 
        kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun 
        penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik 
        pedagang eceran;

    b.  Pasal 4, Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib 
        membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, 
        serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

    c.  Pasal 5 ayat (1), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan 
        adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang 
        mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

    d.  Pasal 6 ayat (1), Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko 
        Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai dengan cara sebagai berikut:

        1)  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh 
            Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% x Harga Jual Emas Perhiasan;

        2)  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas 
            Perhiasan adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan;

    e.  Pasal 6 ayat (2), Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang 
        dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan;

    f.  Pasal 6 ayat (3), Bagi pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain 
        sebagaimana dimaksud ayat (1) dan memilih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak 
        Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
        2000, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha 
        Kena Pajak dikukuhkan.

3.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak 
    Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    17 TAHUN 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 
    mengatur bahwa Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah 
    Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) 
    tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha 
    atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:

    a.  menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, 
        atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan 
        cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;

    b.  menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran 
        tersebut;

    c.  melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, 
        pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada 
        umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang 
        dibelinya.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan 
    Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    402/KMK.03/2002, antara lain mengatur bahwa:

    a.  Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pedagang Eceran 
        Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang 
        Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau 
        pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
        1)  menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti 
            toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen 
            akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
        2)  menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara 
            eceran tersebut;
        3)  melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran 
            tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, 
            dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung 
            membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya;

    b.  Pasal 2, Atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain yang Menggunakan 
        Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% 
        (sepuluh persen) dari harga jual;

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa:

    a.  Pedagang Emas yang diperbolehkan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak 
        dalam menghitung PPN terutang adalah Pengusaha Toko Emas Perhiasan yaitu orang pribadi 
        yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan 
        maupun penjualan langsung, baik hasil produk sendiri maupun pihak lain, yang memiliki 
        karakteristik pedagang eceran, yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Jumlah 
        PPN yang harus dipungut sebesar 10% X harga jual. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar 
        oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan 
        Emas Perhiasan. Dengan demikian, Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menyelenggarakan 
        pembukuan dan Pengusaha Kena Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha 
        perdagangan emas perhiasan, wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran- 
        Pajak Masukan (mekanisme biasa);

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang PPN atas Penyerahan Emas 
        Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan masih tetap berlaku dan digunakan sebagai 
        dasar Penghitungan PPN yang terutang dan harus disetor oleh Pengusaha Toko Emas 
        Perhiasan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/480pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1