peraturan:sdp:480pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 480/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN MASIH BERLAKU TIDAKNYA KMK-83/KMK.03/2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa: a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegal dalam surat nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2004 hal Penjelasan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menyatakan bahwa dengan keluarnya KMK-253/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka KMK-83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang dipakai sebagai acuan dalam melaksanakan kewajiban PPN dinyatakan tidak berlaku lagi bagi pengusaha selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan kata lain, Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (menggunakan pembukuan) tidak dibenarkan lagi menerapkan tarif 2% tetapi harus menggunakan tarif 10% dalam memenuhi kewajiban PPN-nya; b. Lebih lanjut Saudara mengemukakan bahwa pengusaha yang terhimpun dalam ABC tegal adalah pedagang emas eceran yang tidak membeli emas dari pabrikan melainkan dari para petani dan nelayan yang tidak mungkin mengeluarkan Faktur Pajak, sehingga pedagang tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan; c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan apakah benar KMK-83/KMK.03/2002 sudah tidak berlaku lagi. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 1 angka 1, Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik pedagang eceran; b. Pasal 4, Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; c. Pasal 5 ayat (1), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; d. Pasal 6 ayat (1), Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut: 1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% x Harga Jual Emas Perhiasan; 2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan; e. Pasal 6 ayat (2), Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan; f. Pasal 6 ayat (3), Bagi pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud ayat (1) dan memilih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto mengatur bahwa Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut: a. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah; b. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; c. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut: 1) menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah; 2) menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; 3) melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya; b. Pasal 2, Atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual; 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Pedagang Emas yang diperbolehkan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dalam menghitung PPN terutang adalah Pengusaha Toko Emas Perhiasan yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produk sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik pedagang eceran, yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Jumlah PPN yang harus dipungut sebesar 10% X harga jual. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan. Dengan demikian, Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menyelenggarakan pembukuan dan Pengusaha Kena Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan emas perhiasan, wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran- Pajak Masukan (mekanisme biasa); b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan masih tetap berlaku dan digunakan sebagai dasar Penghitungan PPN yang terutang dan harus disetor oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/480pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1