peraturan:sdp:47pj.5322001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 47/PJ.532/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JASA MAKLON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 30 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Saudara minta penegasan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa maklum yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berada di Kawasan Berikat kepada PKP yang berada di Kawasan Berikat juga. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, diatur antara lain sebagai berikut : a. Pasal 1 huruf e menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusah. c. Pasal 16B ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak antara lain untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean. 3. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 menentukan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dan jasa maklum tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, antara lain mengatur : a. Pasal 1 butir 2 menyatakan bahwa Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk ekspor. b. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 butir 3 menyatakan bahwa Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKP) adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di Kawasan Berikat. b. Pasal 14 huruf e menyatakan bahwa atas pengiriman barang hasil produksi PDKB kepada PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. c. Pasal 14 huruf f menyatakan bahwa atas pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB kepada perusahaan lain di Daerah Pabean Indonesia lainnya atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM. d. Pasal 14 huruf g menyatakan bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Daerah Pabean Indonesia lainnya atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Ketentuan-ketentuan tentang Kawasan Berikat yang ada tidak mengatur tentang penyerahan JKP oleh PDKB kepada PDKB lainnya, baik dalam suatu Kawasan Berikat maupun antar Kawasan Berikat, dan tidak terdapat fasilitas perpajakan yang diberikan atas penyerahan JKP tersebut. b. Atas penyerahan jasa maklum yang dilakukan oleh PKP yang berada di Kawasan Berikat kepada PKP lain yang juga berada di Kawasan Berikat tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM, sehingga atas penyerahan jasa maklum tersebut dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Sdr. EP
peraturan/sdp/47pj.5322001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1